Home / Daerah / Hukum / Nasional / Nias / Regional / Sumut

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:10 WIB

Sat Resnarkoba  Polres Nias, Berhasil Tangkap DPO Kasus Narkotika

IDN Hari Ini, Nias -Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Nias berhasil menangkap tersangka kasus narkotika yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Inisial H.H. (39), di rumahnya di Wilayah, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, pada Sabtu (15/2/2025).

Kapolres Nias AKBP REVI NURVELANI SH.,S.I.K.,M.H Melalui Kasat Narkoba IPTU WELMAN H. SITOMPUL, S.H.,M.H. menerangkan kepada Plt Kasi Humas Polres Nias AIPDA M. MOTIVASI GEA bahwa Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan keberadaan tersangka di rumahnya. Menindaklanjuti laporan tersebut,

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nias segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Nias untuk proses hukum lebih lanjut.

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan bahwa Kasus ini bermula pada 23 November 2023, ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nias menangkap seorang pria berinisial A.H. yang kedapatan memiliki satu paket narkotika jenis sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, A.H. mengaku mendapatkan sabu tersebut dari H.H.

Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan kasus dengan mendatangi rumah tersangka. Saat penggeledahan, tersangka tidak berada di tempat, namun ditemukan sejumlah barang bukti berupa :

4 plastik klip transparan berisi butiran kristal diduga sabu (berat netto 6,84 gram), 2 plastik klip transparan berisi butiran kristal diduga sabu (berat netto 0,12 gram),1 buah helm warna abu-abu, 20 plastik klip transparan kosong, dan Uang tunai serta 1 buku tulis.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup, polisi menetapkan H. H. sebagai tersangka pada 24 November 2023 dan menerbitkan surat DPO pada 29 November 2023.

Tersangka H.H.mengakui bahwa sabu yang ditemukan pada A. H. berasal darinya. Ia juga mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan di rumahnya saat penggeledahan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal 6 (enam) tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.

Polres Nias mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Nias.(SG)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolres Nias Bersama Dandim 0213 Nias, Kunjungi SD Negeri 078481 Uluna’ai Hiligodu

Daerah

Wagub Samosir Gelar Open house 2024 Guna Mempererat Silaturahmi Dan Kebersamaan

Banten

Tersandung Kasus Rekayasa, AKP Imron Dipromosikan Jadi Kapolsek Neglasari

Cirebon

Kapolresta Cirebon Silaturahmi Bersama Tokoh Ulama Kabupaten Cirebon Habib Thohir Bin Yahya

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446H/ 2024 M

Cirebon

Wakapolresta Cirebon Pimpin Sidak Pelaksanaan PPDB di SMAN 1 Palimanan

Hukum

2 Saksi Pelapor Jenderal Dudung Hari Ini Bakal Diperiksa Puspomad

Daerah

Polres Nias Selatan Berikan Bantuan Peti Jenazah kepada Keluarga Duka, Wujud Empati Sosial