Home / Banten / Daerah / Hukum / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Ragam / Regional / Tangerang Raya

Rabu, 26 Februari 2025 - 00:51 WIB

Amar Putusan Sidang Gugatan JORR 2 JKC Tidak Dapat Diterima, Majelis Hakim PN Tangerang Hanya Kabulkan Eksepsi Tergugat IV dan V

IDN Hari Ini, Tangerang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang sudah memutuskan dalam pokok perkara  nomor 231/Pdt.G/2024/PN Tng, terkait gugatan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan tanah untuk proyek Jalan Tol JORR 2 JKC.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Achmad Irfir Rochman, S.H., M.H, dengan anggota Raden Roro Endang Dwi Handayani, S.H., M.H., dan Novita Riama, S.H., M.H, hanya mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak Tergugat IV dan Tergugat V mengenai gugatan yang dianggap kabur (obscuur libel).

Pertimbangan Hukum dari Majelis Hakim Dalam Amar putusannya :

– Majelis Hakim menyatakan bahwa gugatan Para Penggugat mengandung kekaburan terkait perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepada Tergugat IV dan Tergugat V.

Selain itu, beberapa eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat lainnya tidak lagi menjadi dasar pokok pertimbangan hukum bagi Majelis Hakim untuk menolak gugatan tersebut, yang antara lain:

1. Eksepsi Kurang Pihak (Exceptio Plurium Litis Consortium) – Tergugat I berpendapat bahwa gugatan seharusnya juga melibatkan Pemerintah Kota Tangerang Cq Walikota Tangerang sebagai pihak dalam perkara.

2. Eksepsi Kewenangan Absolut – Pengadilan dianggap tidak berwenang mengadili perkara ini secara absolut, karena sudah di putuskan dalam putusan sela.

Hanya dari berdasarkan pertimbangan eksepsi dari pihak Tergugat IV dan pihak Tergugat V tersebut, akhirnya pihak Majelis Hakim memutuskan bahwa gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima.

Amar Putusan Pengadilan dalam amar putusannya menyatakan:

Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Tergugat IV dan Tergugat V.

Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima.

Biaya Perkara: Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.857.000,00.

Putusan ini ditetapkan dalam sidang permusyawaratan pada 3 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Tangerang.

Dengan keputusan majelis hakim ini, Para Penggugat kembali dapat melanjutkan perkara dalam bentuk yang sama di Pengadilan Negeri Tangerang, dengan gugatan yang telah diperbaiki sesuai ketentuan kaidah norma hukum yang berlaku, yakni terkait dengan klausul tidak adanya Gugatan para penggugat yang menyatakan dalam isi gugatannya, bahwa pihak Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam proses penyerahan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) kepada Pemkot Tangerang, sehingga berdampak menimbulkan suatu unsur kerugian bagi para penggugat.

Terhadap adanya dasar pokok putusan Majelis Hakim pengadilan Negeri Tangerang, Dedi Haryanto selalu Ketua LSM Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) yang selama ini aktif memantau jalannya persidangan mengatakan, “bahwa sebaiknya pihak pelaksana pengadaan tanah JORR 2 Jasamarga Kunciran Cengkareng (JKC) selaku pihak Tergugat 2 (Kementrian ATR/BPN) dan pihak Tergugat 3 (Kementrian PUPR) selaku panitia pelaksana pengadaan tanah JORR 2 (JKC), segera harus bersiap membenahi diri untuk membuka kotak pandora dan siap menyatakan diri untuk berkata, Benar Bilang Benar, Salah Bilang Salah, tutur Dedi.

Dan selanjutnya Dedi pun menambahkan, bahwa untuk pihak PT. Moderland Realty TBK selaku pihak Tergugat I, agar sebaiknya pihak PT. Moderland Realty TBK, tidak lagi sampai dikatakan dengan istilah dialek kata  setan aku-aku, terlebih lebih lagi berani sampai mengatakan, ” bahwa objek tanah yang menjadi dasar sengketa hak kepemilikan dengan para pihak penggugat, sudah diserahkan olehnya berdasarkan HGB Nomor : 03000/Poris Plawad, guna untuk menjadi lahan prasarana sarana utilitas (PSU) oleh pihak Pemkot Tangerang sesuai berdasarkan berita acara serah terima (BAST) pada Tahun 2021 yang resmi ditandatangani secara bersama-sama antara pihak Walikota Tangerang (ARW)dan Direktur Utama PT. Moderland Realty TBK (WH), Tegas Dedi

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Komisi I DPRD Soroti Terhadap Kurang Pengawasan Proyek Peningkatan Jalan Juanda Dinas PUPR Kota Tangerang

Daerah

Bupati Samosir Menerima Cenderamata Dari Ketum PSBI

DKI

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025

Daerah

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2023 di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli

Daerah

Uniknya Perayaan Kemerdekaan RI ke-78 di Desa Kaliwiro – Wonosobo, Menonton Film Layar Tancap dengan Pesan Edukasi

Daerah

Afif Nurhidayat dan Amir Husein, Siap Pimpin Wonosobo Dengan Komitmen Bawa Perubahan Positif

Cirebon

Polresta Cirebon Ungkap 20 Kasus Tindak Pidana, Amankan 28 Tersangka

Daerah

Pemkab Humbahas Resmi Buka POPKAB Kejuaraan Bola Volly Antar Pelajar se Humbahas