Home / Daerah / Hukum / Humbang Hasundutan / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Regional / Sumut

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:13 WIB

Satuan Reserse Kriminal Sat Reskrim Polres Humbang Hasundutan berhasil Menangkap Kawanan Tersangka, Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Desa Simataniari

IDN Hari Ini,Humbang Hasundutan-Kawanan Kejahatan ini melibatkan pencurian besi dari sebuah jembatan, yang kemudian dijual kepada seorang pengusaha botot yang masih dalam pencarian.Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Jumat (14/3/2025).

Berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh Lasmer Munte, seorang petani berusia 54 tahun yang berdomisili di Desa Simataniari, kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu, 2 November 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku utama, Sorot Tombang Matondang, seorang wiraswasta berusia 56 tahun yang tinggal di Desa Matiti, Kecamatan Doloksanggul, diduga memerintahkan empat orang lainnya, yaitu Syahrul Simanullang, Carles Matondang, Denggan L. Gaol, dan Tulus L. Gaol, untuk memotong besi jembatan di desa tersebut.

Potongan besi itu kemudian dibawa ke rumah Sorot Tombang Matondang sebelum akhirnya dijual Hingga saat ini, identitas pembeli besi tersebut masih dalam penyelidikan. Berdasarkan bukti yang ditemukan, polisi meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan.

Setelah mendapatkan surat perintah penangkapan pada 3 Maret 2025, tim penyidik berhasil menangkap Syahrul Simanullang.

Dalam pemeriksaan, Syahrul mengakui keterlibatannya bersama rekan-rekannya. Dari hasil penangkapan ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu tabung oksigen, satu buah tangga besi, dan dua potong besi berbentuk H.

Polisi saat ini berhasil menangkap tersangka lainnya dan mengumpulkan barang bukti tambahan, termasuk kendaraan serta peralatan yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut.

Kapolres Humbahas AKBP Harry Ardiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Bram Candra, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini dan menindak tegas para pelaku kejahatan.

” Dari hasil pengembangan kawanan Tersangka kan yang berinisial S M yang tertangkap pada tanggal 03 Maret 2025 yang lalu Muncul lah nama baru tersangka yaitu Adapun inisial dari kawanan tersangka yang berhasil di tangkap yaitu berinisial STM,Lk, Umur 56, Pekerjaan Wiraswasta, alamat Desa Matiti, Kec. Doloksanggul, Kab. Humbang Hasundutan.ujar AKP bram

“Kami akan terus melakukan penyelidikan hingga semua pelaku tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tambahnya

Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Humbang Hasundutan.pungkasnya

Sementara dilain tempat Ketua Aliansi Pers Humbahas Dedy Simbolon mengapresiasi kinerja Polres humbahas terkait kasus tersebut Dedy juga berharap supaya Polres Humbang Hasundutan mengusut kasus tersebut sampai tuntas.(manda m).

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Samosir Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Dan Pengambilan Keputusan DPRD Atas LKPJ TA 2022

Banten

Diduga Cacat Hukum, Perpanjangan HGB PT. Villa Permata Cibodas oleh BPN Kota Tangerang Disoal

Daerah

Sekjen FARPKeN Desak BKD Gunungsitoli Segera Tindaklanjuti Laporan Oknum P3K, Soroti Pelanggaran Moral ASN

Daerah

Bupati Samosir Melantik Marudut Sitinjak Sebagai Sekda Kabupaten Ssmosir

Daerah

Putra Onan Ganjang Samuel Marbun Mengharumkan Nama Kabupaten Humbahas

Buru

Kerja Bakti Bersama TNI, Polri dan Pemerintahan Daerah Keamatan Namlea, Kabupaten Buru

Daerah

Respon Cepat Call Center 110 Polres Nias, Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Perselingkuhan

Daerah

Wakil Wali Kota Gunungsitoli Paparkan Penjelasan RPJMD 2025–2029 di Rapat Paripurna DPRD Gunungsitoli