Home / Daerah / Hukum / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Nias / Regional / TNI/ Polri

Kamis, 19 Juni 2025 - 13:31 WIB

Polres Nias Gerebek Sarang Narkoba di Nias Barat, 1 TSK ditangkap Bersama Barang Bukti

IDN Hari Ini, Nias -Dalam rangka mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Satuan Reserse Narkoba Polres Nias melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sekaligus Grebek Sarang Narkoba (GSN) pada Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, di Desa Tiga Serangkai, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Nias IPTU Welman Harrico Sitompul, S.H., M.H., dengan dukungan tujuh personel dari Satresnarkoba serta lima personel dari Satreskrim sebagai penguatan.

Sasaran penggerebekan adalah sebuah pondok di Jalan Lahomi yang diduga kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial F.H. (35), berprofesi sebagai petani, warga Desa Iraonogaila, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, urine terduga pelaku dinyatakan positif mengandung zat narkotika. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana narkotika, yakni :

• 2 (dua) plastik klip transparan berisi kristal diduga sabu seberat bruto 1,34 (satu koma tiga puluh empat) gram

• 1 (satu) unit telepon genggam

• 1 (satu) unit sepeda motor

• 1 (satu) lembar tisu putih yang digunakan untuk membungkus sabu

Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba IPTU Welman Harrico Sitompul, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen kuat Polres Nias dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus mengintensifkan langkah-langkah preventif maupun represif demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” tegas IPTU Welman.

Saat ini, terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Nias untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.{SG}

Share :

Baca Juga

Banten

Ahli Waris Riin Bin Samen Menuntut ” Pengembang Palem Ganda Asri PT Sabar Ganda ” Membayar Ganti Untung 

Daerah

Rekomendasi Atas LKPj Bupati Humbahas 2023 Disampaikan DPRD Humbahas.

Daerah

Pemkab Indramayu Sinergi Kembangkan Kawasan Rebana Jadi Jantung Investasi Nasional

Cirebon

Perkuat Sinergitas, Kapolres Cirebon Silaturahmi dengan Ketua Pengadilan Negeri Sumber

Cirebon

Kapolresta Cirebon Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja Lodaya 2024

Daerah

Bupati Humbahas Sampaikan Nota Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD

Daerah

Bangkai Babi Dibuang di Pinggir Jalan Nasional Laowomaru, Pemerintah Kota Gunungsitoli Diduga Lalai Awasi Impor Ternak

Daerah

Kapolres Nias Apresiasi Kerukunan dan Keamanan Perayaan Natal 2024