Home / Daerah / Hukum / Infrastruktur / Metropolitan / Nasional / Regional / Tangerang Raya

Selasa, 1 Juli 2025 - 18:35 WIB

Sidang Suparman Harsono di PN Tangerang, Hadirkan Saksi Diduga Tidak Kompeten

IDN Hari Ini, Tangerang – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Suparman Harsono kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Dalam proses sidang yang berlangsung belum lama ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang selalu bergonta-ganti pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang hanya menghadirkan seorang saksi berinisial CMH yang diketahui merupakan kakak dari almarhum Rudi Chan.(01/07/2025)

Namun, kehadiran CMH sebagai saksi dalam persidangan justru menimbulkan sorotan. Pasalnya, CMH dinilai tidak memiliki kompetensi secara langsung atas permasalahan yang disengketakan di persidangan, yakni soal transaksi jual beli gudang hingga adanya penyerahan peralihan aset tetap milik terdakwa Suparman Harsono kepada Surfia istri Alm Rudi Chan di area kawasan Pergudangan 2000, Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Dalam keterangannya, CMH mengakui bahwa dirinya hanya mengetahui permasalahan tersebut secara umum.

Ia menyebutkan, bahwa telah menyerahkan uang sebesar Rp24,6 miliar kepada terdakwa Suparman Harsono untuk pembelian 11 unit gudang dari total nilai transaksi sebesar Rp35,2 miliar.

Namun, ketika terdakwa menanyakan apakah CMH mengetahui alasan mengapa gudang-gudang tersebut tidak kunjung dibangun, CMH secara jujur menjawab bahwa ia tidak mengetahuinya.

Saksi CMH hanya menegaskan, bahwa seluruh urusan jual beli dan teknis pergudangan telah dipercayakan sepenuhnya kepada adiknya, almarhum Rudi Chan, ujarnya.

“Saya tidak tahu kenapa gudang tidak dibangun, karena semua urusannya sudah saya percayakan ke almarhum adik saya alm. Rudi Chan,” ujar CMH dalam persidangan.

Pernyataan tersebut memunculkan keraguan mengenai relevansi dan kapasitas CMH sebagai saksi utama dalam kasus ini. M. Siban SH MH selalu Kuasa hukum terdakwa Suparman Harsono bahkan menilai bahwa kesaksian CMH bersifat spekulatif dan tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap pembuktian unsur pidana yang didakwakan oleh JPU,

Sidang ini merupakan bagian dari rangkaian perkara yang melibatkan nominal transaksi cukup besar, namun kompleksitas permasalahan hukum dan bukti yang ada hingga kini masih menjadi perdebatan di ruang sidang.

Sidang selanjutnya dijadwalkan akan kembali digelar dalam waktu Senin depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya yang lebih berkompeten dan mengetahui langsung proses transaksi serta pembangunan gudang tersebut. (T-Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Peduli Stunting

Cirebon

Polresta Cirebon Resmikan Gedung Pelayanan Khusus Perlindungan Perempuan dan Anak

Banten

DPD GNP TIPIKOR Kota Tangerang Meminta APH Menelusuri Klaim Sepihak Tanah Yang Di Aku-Aku Milik Pemkot Tangerang

Ekonomi

Polres Nias Dukung Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Bibit Jagung di Nias Utara 

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Patroli Sahur dilanjutkan dengan Shalat Subuh Keliling Berjamaah

Cirebon

Antisipasi Perang Sarung di Malam Ramadhan, Polsek Sumber Polresta Cirebon Patroli Pemukiman Warga Dan Obvit

Daerah

Bupati Humbahas terima audiensi Badan Pengelola Toba Caldera UNESCO, GRIB Jaya dan PMI Kabupaten Humbang Hasundutan

Daerah

Pemkab Humbahas Laksanakan Konsultasi Publik RKPD Kab. Humbahas Tahun 2026