Home / Banten / Daerah / Hukum / Metropolitan / Nasional / Regional / Tangerang Raya

Kamis, 5 Maret 2026 - 18:23 WIB

Nurani Hakim Bicara, Majelis Hakim PN Tangerang Bebaskan Terdakwa Tak Terbukti Bersalah

IDN Hari Ini, Tangerang – Nurani hakim kembali menjadi penentu dalam proses penegakan hukum di Pengadilan Negeri Tangerang. Majelis hakim yang diketuai Dony Dortmund memutuskan untuk membebaskan dua terdakwa dalam perkara dugaan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin pemilik.(5/03/2026)

Dalam sidang pembacaan putusan, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Pdt. Andreas Tarmudi (78) dan Januaris Siagian (52) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

Ketua Majelis Hakim Dony Dortmund saat membacakan amar putusan menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan selama persidangan, unsur pidana dalam dakwaan tidak terpenuhi.

“Mengadili: Menyatakan bahwa terdakwa Pdt. Andreas Tarmudi dan Januaris Siagian tidak terbukti melakukan perbuatan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin pemilik sebagaimana didakwakan dalam Pasal 257 KUHP,” ujar majelis hakim dalam petikan amar putusan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Dengan demikian, majelis hakim memutuskan kedua terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum (vrijspraak).

Tidak hanya itu, majelis hakim juga memerintahkan agar nama baik, harkat, dan martabat kedua terdakwa dipulihkan seperti semula setelah dinyatakan tidak bersalah.

Majelis hakim kemudian menegaskan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, kesalahan para terdakwa sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Putusan tersebut sekaligus mengakhiri proses hukum yang sebelumnya menjerat kedua terdakwa dalam perkara dugaan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.

Sidang putusan tersebut menjadi penegasan bahwa setiap perkara pidana harus dibuktikan secara jelas di persidangan, dan apabila tidak terbukti, maka terdakwa berhak mendapatkan pembebasan serta pemulihan nama baiknya di hadapan hukum.(HM)

Share :

Baca Juga

Daerah

GAPERNAS Belum bergabung di Aliansi Manapun dalam Kegiatan Pergerakan

Banten

Lahan Pengendapan Taksi Bandara Soetta Tak Boleh Dikomersilkan, Diduga untuk Kepentingan Segelintir Oknum

Daerah

Laporan Pertanggung Jawaban APBD T.A.2022 Di Terima DPRD Humbahas Serta 4 Ranperda Kab Humbahas Tahun 2023

Tangerang Raya

Lima Jurnalis Belum Diketahui Keberadaannya Saat Liputan Gunung Anak Krakatau, Pijar Berharap Ada Kabar Baik

Daerah

Bupati Humbahas Sampaikan Nota Pengantar RAPBD 2025

Tangerang Raya

Perkara Perdata No.85 PN Kota Tangerang Lagi Bergulir, Penanganan Lambat.!

Banten

Penunjukan Ketua MUI Neglasari Tuai Polemik, Mekanisme Organisasi Dipertanyakan

Banten

KITA-PD Layangkan Surat Klarifikasi ke Kadisdik Kota Tangerang, Soroti Dugaan Penyimpangan Dana BOSDA Inklusif Rp7,9 Miliar