Home / Banten / Daerah / Hukum / Metropolitan / Nasional / Regional / Tangerang Raya

Kamis, 5 Maret 2026 - 18:23 WIB

Nurani Hakim Bicara, Majelis Hakim PN Tangerang Bebaskan Terdakwa Tak Terbukti Bersalah

IDN Hari Ini, Tangerang – Nurani hakim kembali menjadi penentu dalam proses penegakan hukum di Pengadilan Negeri Tangerang. Majelis hakim yang diketuai Dony Dortmund memutuskan untuk membebaskan dua terdakwa dalam perkara dugaan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin pemilik.(5/03/2026)

Dalam sidang pembacaan putusan, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Pdt. Andreas Tarmudi (78) dan Januaris Siagian (52) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

Ketua Majelis Hakim Dony Dortmund saat membacakan amar putusan menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan selama persidangan, unsur pidana dalam dakwaan tidak terpenuhi.

“Mengadili: Menyatakan bahwa terdakwa Pdt. Andreas Tarmudi dan Januaris Siagian tidak terbukti melakukan perbuatan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin pemilik sebagaimana didakwakan dalam Pasal 257 KUHP,” ujar majelis hakim dalam petikan amar putusan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Dengan demikian, majelis hakim memutuskan kedua terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum (vrijspraak).

Tidak hanya itu, majelis hakim juga memerintahkan agar nama baik, harkat, dan martabat kedua terdakwa dipulihkan seperti semula setelah dinyatakan tidak bersalah.

Majelis hakim kemudian menegaskan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, kesalahan para terdakwa sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Putusan tersebut sekaligus mengakhiri proses hukum yang sebelumnya menjerat kedua terdakwa dalam perkara dugaan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.

Sidang putusan tersebut menjadi penegasan bahwa setiap perkara pidana harus dibuktikan secara jelas di persidangan, dan apabila tidak terbukti, maka terdakwa berhak mendapatkan pembebasan serta pemulihan nama baiknya di hadapan hukum.(HM)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Samosir Bersama Wabup, Hadiri Upacara Syukuran HUT Bhayangkara Ke 77

Nasional

Jokowi Ingatkan 3 Peluang Kejar Pemulihan Ekonomi

Daerah

Kodim 0213 Nias Serahkan Satu unit Mobil Truk Foso Bermuatan Kayu Balok, Yang Diduga Ilegal Kepada Polres Nias

Nasional

Susi Air Diobok – obok Sarpol PP dari Hanggar Malinau

Cirebon

Kapolresta Cirebon TFG Pengamanan Pemungutan Suara di TPS Pemilu 2024

Daerah

Dorong Layanan Lebih Cepat, Disdukcapil Humbahas Gandeng Desa Lumbantobing Luncurkan Sistem Informasi Adminduk “Sitobing”

Daerah

Kunjungan Kerja District 307 A2, Dalam Rangka Pembangunan Monumen Lions Clups, Disambut Hangat Bupati Humbahas

Daerah

Kunker Ketua DEN dan 4 Menteri ke TSTH2 Disambut Hangat Oleh Bupati Humbahas