Bayang-bayang SILPA dan Tantangan Kompetensi PPK di Dinas PUPR Kota Tangerang

IDN Hari Ini, Tangerang – Pelaksanaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Kota Tangerang kembali menjadi sorotan publik.

Lambatnya realisasi paket kegiatan yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang memicu kekhawatiran terkait efisiensi anggaran dan pemenuhan standar kualifikasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kondisi ini berpotensi memicu tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) di akhir tahun. Namun, di balik isu keterlambatan teknis tersebut, terdapat aspek regulasi penting mengenai kompetensi sumber daya manusia (SDM) pengadaan yang patut dipahami oleh masyarakat.

Pentingnya Sertifikasi Kompetensi PPK dalam Regulasi Pengadaan
Dalam tata kelola keuangan negara dan daerah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memegang peranan kunci.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No. 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, seorang PPK tidak hanya dituntut memiliki jabatan struktural, tetapi wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ).

Secara aturan teknis yang diterbitkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yaitu :

– Legalitas Operasional: PPK yang tidak memenuhi syarat kompetensi resmi berisiko hukum terhadap keabsahan dokumen kontrak dan proses tender yang dijalankan.

Tanggung jawab akademis dan hukum.

PPK bertanggung jawab penuh mulai dari menyusun perencanaan pengadaan, menetapkan spesifikasi teknis, menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga menandatangani dan mengendalikan pelaksanaan kontrak.

Terbatasnya personel yang mengantongi sertifikasi kompetensi PPK di tubuh birokrasi kerap menjadi focal point keterlambatan eksekusi anggaran, termasuk yang kini tengah ditengarai terjadi di Dinas PUPR Kota Tangerang.

Dampak sistemik dari serapan anggaran hingga pelayanan publik. Seorang pemerhati kebijakan publik menyebutkan bahwa keterbatasan SDM tersertifikasi berpotensi menciptakan efek domino pada tata kelola APBD.

“Kondisi ini mencederai tahapan pelaksanaan anggaran kegiatan kerja. Padahal waktu terus berjalan dan sebentar lagi memasuki Perubahan APBD.

Jika paket di SIRUP terlambat dieksekusi, dampaknya bukan sekadar angka serapan yang rendah, melainkan hak masyarakat atas infrastruktur yang tertunda,” ujarnya, (22/7/26)

Dari perspektif edukasi anggaran publik, dampak dari kendala ini dapat dipetakan menjadi poin utama.

Ancaman Pembengkakan SiLPA, atas adanya Anggaran pembangunan jalan, jembatan, dan drainase yang gagal terserap yang berujung akan mengendap menjadi SiLPA.

Hal ini mencerminkan perencanaan belanja daerah yang kurang optimal. Penundaan Manfaat Publik: Proyek fisik memiliki multiplier effect bagi perekonomian lokal. Penundaan pekerjaan berarti menunda manfaat fasilitas publik yang sangat dibutuhkan warga.

Risiko Kualitas di Akhir Tahun

Pelaksanaan proyek yang menumpuk di penghujung tahun anggaran (pola penyerapan penumpukan di akhir) berisiko menurunkan kualitas pengawasan fisik akibat keterbatasan waktu.

Mendorong transparansi dan penguatan kapasitas SDM. Guna menyikapi dinamika ini, Pemkot Tangerang didorong untuk mengambil langkah strategis.

Selain transparansi mengenai progres belanja di SiRUP, pembenahan internal terkait pemenuhan kapasitas dan standar kompetensi PPK sesuai mandat regulasi LKPP menjadi prioritas utama.

Masyarakat berharap Dinas PUPR Kota Tangerang dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai peta jalan (roadmap) percepatan kegiatan, sekaligus memastikan bahwa pengisian jabatan pengelolaan pengadaan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan taat pada aturan hukum yang berlaku. (T-Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemprovsu Tanam Bawang Merah di Lahan Poktan Tobing Kabupaten Humbahas

Cirebon

Jadikan Mall UMKM Rumah Inovasi, Pemkot Cirebon Gelar Satu Visi Coffee Festival 2026

Daerah

Bupati Samosir Siap Layani Masyarakat Desa Janji Matogu

Daerah

Pemkab Humbahas Mengikuti Rakornas Melalui Vidcon Terkait Pengendalian Inflasi Tahun 2024

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Jum’at Curhat di Desa Cipeujeuh Kulon

Cirebon

Pelatihan Pendamping ABK, Komitmen Pemkot Cirebon Hadirkan Lingkungan Belajar Inklusif

Daerah

Pemkab Humbahas Tandatangani Kerjasama Dengan Instansi Vertikal Yang Tergabung di MPP

Daerah

Pemkab Bersama KPU Gelar FGD dan Lembaga Vertikal