IDN Hari Ini, Tangerang- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten memberikan klarifikasi terkait pelaksanaan proyek Lanjutan Rehabilitasi Irigasi Cilampe di Kabupaten Tangerang yang sebelumnya menjadi sorotan publik.
Dinas PUPR Banten menegaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan tetap mengacu pada ketentuan teknis dan seluruh hasil pekerjaan harus dapat dibuktikan secara fisik maupun teknis di lapangan.
Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai bentuk keterbukaan terhadap masukan masyarakat, media, serta fungsi kontrol sosial selama pelaksanaan proyek.
PUPR Banten juga menegaskan bahwa pekerjaan yang tidak memenuhi standar mutu wajib diperbaiki oleh kontraktor. Sebaliknya, volume pekerjaan maupun kualitas pekerjaan yang tidak terbukti secara fisik di lapangan tidak akan menjadi dasar pembayaran.
“Prinsipnya, pekerjaan harus dibuktikan secara teknis. Kalau tidak memenuhi standar, harus diperbaiki. Volume atau kualitas yang tidak terbukti di lapangan tidak dibayarkan,” demikian penegasan pihak PUPR Banten dalam klarifikasinya.
Menanggapi persoalan dokumen perencanaan yang disebut memiliki kesamaan dimensi tipikal, PUPR Banten menjelaskan bahwa penggunaan dimensi tipikal pada jaringan irigasi merupakan bagian yang lazim dalam perencanaan teknis.
Namun, penerapan desain di lapangan disebut tetap mempertimbangkan kondisi aktual lokasi, termasuk karakteristik tanah dan hambatan yang ditemukan selama pekerjaan berlangsung.
Menurut Dinas PUPR Banten, apabila terdapat perbedaan antara kondisi faktual dengan kondisi yang diasumsikan dalam perencanaan awal, penyesuaian dapat dilakukan melalui mekanisme field engineering sesuai ketentuan yang berlaku.
Dinas PUPR juga menyebut mekanisme tersebut mengacu pada Perpres Nomor 46 Tahun 2025, yang memberikan ruang terhadap penyesuaian spesifikasi apabila kondisi lapangan berbeda dari dokumen perencanaan.
Soil Investigation dan Pemeriksaan Fondasi, PUPR Banten juga membantah anggapan bahwa pekerjaan dilakukan tanpa memperhatikan kondisi geoteknik.
Dinas menyatakan bahwa investigasi tanah telah dilakukan melalui metode sondir dan hand boring. Data hasil investigasi tersebut digunakan sebagai salah satu dasar untuk menentukan kekuatan fondasi, pasangan batu, serta daya dukung tanah.
Selain itu, tim teknis disebut melakukan pemeriksaan langsung melalui trial pit/exposure untuk melihat kondisi struktur dan tanah di bawah permukaan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan struktur yang dibangun tetap memiliki tingkat keamanan sesuai persyaratan teknis.
Salah satu persoalan yang turut menjadi perhatian adalah adanya perubahan ketinggian bangunan dari rencana awal sekitar 3,5 meter menjadi sekitar 2,5 hingga 3 meter pada segmen tertentu.
PUPR Banten menjelaskan bahwa perubahan tersebut disebabkan oleh kondisi lapangan, antara lain ditemukannya utilitas eksisting dan kendala pada proses penggalian.
Dinas menegaskan perubahan tersebut bukan dilakukan secara sepihak. Penyesuaian telah melalui pengukuran bersama dan kemudian dituangkan dalam gambar revisi resmi.
Dengan demikian, perubahan dimensi tersebut menurut PUPR Banten merupakan bagian dari penyesuaian teknis terhadap kondisi aktual di lapangan.
Kondisi tanah lunak serta rembesan air juga disebut menjadi tantangan dalam pelaksanaan proyek.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, metode dewatering dioptimalkan dengan membuat petak kerja dalam segmen pendek sekitar lima meter.
Penggunaan pompa air dan pembersihan lumpur diwajibkan sebelum pekerjaan struktur dilanjutkan. Langkah ini dilakukan agar proses pemasangan pasangan batu tidak dilakukan pada kondisi yang dapat mengganggu kualitas pekerjaan.
Selain mutu pekerjaan, aspek keselamatan konstruksi juga menjadi perhatian Dinas PUPR Banten.
Konsultan pengawas dan pelaksana diminta memperketat penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) di seluruh area pekerjaan.
Setiap pelanggaran atau kelalaian terhadap aspek keselamatan kerja akan ditindaklanjuti melalui surat teguran dan instruksi perbaikan.
PUPR Banten menegaskan keselamatan pekerja dan masyarakat di sekitar lokasi proyek tidak boleh diabaikan dalam proses pembangunan.
Mengenai pembayaran pada sisi keuangan, Dinas PUPR Banten memastikan mekanisme pembayaran proyek menerapkan prinsip unit price, yakni pembayaran berdasarkan hasil pengukuran fisik pekerjaan yang benar-benar terealisasi.
Artinya, pencairan anggaran tidak semata-mata didasarkan pada nilai kontrak, tetapi harus mengacu pada volume dan kualitas pekerjaan yang telah dilaksanakan serta dapat diverifikasi di lapangan.
Evaluasi terhadap pekerjaan juga akan dilakukan secara berkala hingga proyek selesai.
Dinas PUPR Banten berharap pembangunan rehabilitasi Irigasi Cilampe dapat diselesaikan sesuai standar mutu, ketentuan teknis, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan sektor pertanian di wilayah Kabupaten Tangerang. (T-Red)










