Home / Uncategorized

Selasa, 1 November 2022 - 16:48 WIB

Denny Granada : Berlindung Dibalik Undang-Undang Akibat PERDA 4/1998 Kota Tangerang Tentang TPU Dicabut

iDN Kota Tangerang – Berawal dari adanya rencana pihak pengembang yang akan memindahkan/merelokasi/membongkar makam yang menurut masyarakat Kel.Panunggangan Barat Kec.Cibodas yang merupakan makam yang dikeramatkan.

Karena makam itu sudah ada ratusan tahun yang lalu dan merupakan salah satu makam keturunan raja sultan Ageng Tirtayasa yang dikenal dengan nama Syekh Tubagus Rajasuta bin Sultan Ageng Tirtayasa, segala cara sudah ditempuh untuk mempertahankannya, namun warga masyarakat tidak berdaya dan rencana pemindahan/relokasi/pembongkaran akan tetap dilakukan dengan alasan adanya penolakan dari Dirjend Kebudayaan pusat tentang usulan makam keramat tersebut dijadikan cagar budaya.

Selayang pandang Denny Granada menyampaikan, memang benar ada aturan yang mengatur tentang penyediaan dan penggunaan tanah untuk keperluan tempat pemakaman umum, hal ini telah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor; 9 Tahun 1987 dan peraturan tersebut juga diatur dalam peraturan turunan lainnya yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 26 Tahun 1989 tentang pedoman pelaksanaan peraturan pemerintah Nomor : 9 Tahun 1987.

Kalau memang benar pemerintah daerah Kota Tangerang Konsisten dan berpihak kepada masyarakat, mestinya aturan itu dapat menjadi bahan pertimbangan, sehingga tidak ada lagi gontok-gontokan dengan masyarakat.

Baca Juga  Personel Polresta Cirebon Amankan Rapat Pleno Penetapan DCT Pemilu 2024

Bahkan Denny pun, pernah mengingatkan kepada beberapa pejabat Kota Tangerang tentang pentingnya ada Perda yang mengatur tentang TPU (Tempat Pemakaman Umum) melalui dinas terkait, namun hal ini dianggap angin lalu saja, ternyata kekhawatiran saya terbuktikan, ujar Denny

Mungkin dikalangan masyarakat Kota Tangerang sangat sedikit yang mengetahui, bahwa Kota Tangerang pernah mempunyai Perda tentang TPU, Yakni perda nomor : 4 Tahun 1998 Tentang Penyediaan Lahan Untuk Tempat Pemakaman Umum Oleh Perusahaan Pembangunan Perumahan.

Dimana Perda tersebut menurut penilaian Denny Granada cukup baik untuk diterapkan oleh pemerintah Kota Tangerang.

Kalau toh ingin ada penyesuaian tinggal ditambahkan saja konsiderant undang-undang maupun peraturan yang baru, tanpa membuang secara hampir keseluruhan baik BAB maupun pasal yang berlaku, adanya peraturan daerah yang baru ketika itu perda nomor: 4 Tahun 2009 Tentang : Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan Dan Pemukiman Di Kota Tangerang, masih ada relevansinya karena di dalamnya mengatur hak normatif tentang kewajiban pengembang kaitannya dengan fasum dan fasos, seiring keluarnya Peraturan Dalam Negeri Nomor : 9 Tahun 2009 Tentang : Pedoman Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan Dan Pemukiman Di Daerah selanjutnya Pemerintah Kota Tangerang merubah kembali Perda no.4 Tahun 2009 menjadi PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG Nomor : 5 Tahun 2017 Tentang : Penyerahan Prasarana Sarana Pemukiman Dan Perumahan.

Baca Juga  Polres Nias Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Toba

Namun anehnya, dalam perubahan Perda Nomor : 5 Tahun 2017 Terbaru ini ada satu kejanggalan dan ternyata didalam perubahan Perda ini memuat tentang aturan kewajiban penyerahan TPU dan secara otomatis mencabut PERDA terdahulu, yakni perda nomor: 4 Tahun 1998, ini sungguh aneh dan janggal, mengapa perda TPU yang sudah ada dicabut, padahal Perda terdahulu mengatur tentang TPU, dalam VII BAB serta 10 pasal, sedang didalam Perda nomor: 5 Tahun 2017 Perda perubahan baru, menurut Denny sangat tidak relevan yang hanya mengatur 1 BAB serta 1 pasal tentang TPU, padahal peraturan tentang TPU di atur dalam suatu ketentuan undang-undang maupun peraturan pemerintah lainnya secara terpisah, yang artinya tidak boleh disatukan dalam produk peraturan lainnya.

Disinilah mulai muncul tentang permasalahan PSU ( prasarana sarana utilitas ) atau fasum/fasos, dimana masalah ini muncul justru dari pihak pemerintah Kota Tangerang sendirilah yang kebingungan, karena kerap kita temui klaim sepihak oleh pemerintah Kota Tangerang tentang asset fasum/fasos yang ternyata sengketa dengan kepentingan warga, ditambahkan lagi dengan kebiasaan pihak pemerintah Kota Tangerang yang gemar/hobi mengklaim tanah fasum/fasos atau PSU dengan cara hanya cukup mencatatnya, tanpa ada keberdayaan untuk mengurus bukti kepemilikan lahan secara tersertifikasi.

Baca Juga  Milad FOSIMTA Ke-27, Sachrudin Wakil Walikota Tangerang Buka Lomba Sholawat

Dengan adanya lempar kewenangan masalah makam, ini tidak terlepas dari telah dicabutnya PERATURAN DAERAH Nomor : 4 Tahun 1998, sebetulnya bisa saja sih Walikota Kota Tangerang mengeluarkan suatu peraturan secara parsial baik berupa PERWAL ataupun berupa SK, karena beliau mempunyai kewenangan hak ekslusif seperti diatur dalam undang-undang pemerintahan daerah, dimana daerah mempunyai kewenangan mengatur daerahnya sendiri.

Masih ada kata tidak terlambat untuk menyelesaikan permasalahan makam syekh Tubagus Rajasuta Bin Sultan Ageng Tirtayasa atau yang dikenal dengan sebutan lain syekh Buyut Jenggot, dikarenakan keberpihakan Pemerintah Kota Tangerang harus kepada masyarakatnya dan bukan untuk kepentingan penguasa dan pengusaha, Tegas Denny

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkab Humbahas Laksanakan ” Kick Off ” Meeting Pembuatan Dan Pelaksanaan KLHS Perubahan RPJMD 2021-2026

Uncategorized

Bupati Samosir Hadiri Puncak Acara Pesta, Syukuran Pomparan Parna Indonesia

Uncategorized

Kapolres Nias Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Toba – 2023

Uncategorized

Как делать ставки на сайте букмекерской конторы Mostbet Мостбет: инструкци

Daerah

Pemkab Humbahas Usulkan 22.169 ha Untuk Inventarisasi Dan Verifikasi

Uncategorized

Alfamidi akan Tarik Produk Kinderjoy atas Anjuran BPOM

Uncategorized

Dugaan Penggelapan Dana PKH, Resmi Dilaporkan ke Kejati Banten

Uncategorized

Mostbet МостБет: до 25000 бонус при регистрации зеркало и отзывы о букмекерской конторе МостБет оффшорны

Contact Us