Home / Tangerang Raya

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 11:27 WIB

 Ahli Waris “Ancam” Akan Aksi Di Kantor BPN Kota Tangerang.

Setelah bertahun ditunggu oleh pihak ahli waris pemilik lahan yang terkena pembebasan JORR Kunciran-Batu ceper di daerah kunciran-kota Tangerang dan kasus Konyinasi Run Way III Bandara Soekarno -Hatta, karena tidak ada  kepastian hukum yang di berikan oleh pihak BPN, ahli waris bersama element masyarakat “ancam” akan melakukan aksi di gedung BPN dan PN kota Tangerang dalam waktu dekat ini.

Aksi demo akan dilakukan, bentuk protes atas kekecewaan oleh pihak ahli waris kepada pelayanan BPN, kata ‘Jacksany’ team kuasa hukum ahli waris(Alm)BIRU SENA baru baru ini, saat menyampaikan keterangan pers di ruang kerjanya.  Menurut kuasa hukum ahli waris Jacksany’, Pihak nya menjadi Korban kejahatan aksi Mafia Tanah, dan di duga ada keterlibatan oknum pejabat di tubuh BPN Kota Tangerang.

baca juga: https://indonesiahariini.com/mafia-tanah-menggila-di-tangerang-mahfud-md-tidak-sedikit-oknum-di-pengadilan-juga-terlibat/

Masalah sengketa tanah tersebut sepertinya menjadi rumit, diduga akibat ulah mafia tanah dan di duga oknum pejabat BPN ikut berkolaborasi atau terlibat. Hingga saat ini sedang berproses di pengadilan kota Tangerang dan belum ada kepastian hukum, bahkan salah satu Ahli waris sampai meninggal dunia tidak bisa menerima haknya.

Baca Juga  Kepsek SMAN 15 Kota Tangerang, Dikabarkan Telah Diperiksa Kejaksaan Negeri Tangerang

Dijelaskan oleh Kuasa hukum Ahli waris (Alm) Biru Sena,” ada pihak yang melakukan klaim di lahan  milik kliennya, yang terletak di Kunciran Kota Tangerang, dengan berdasarkan AJB. No. 1280/2006. C 798 Atas Nama, Agus Elia Darius terhadap tanah bidang No.116. atas nama BIRUSENA Nomor: C 864 Persil 42. S.II. Persil 42. S. III.  anehnya, pihak BPN Langsung menanggapi.

Padahal, objek sengketa atau yang diklaim, ternyata salah bidang. Dan tanpa melalui proses penyesuaian atau pemeriksaan oleh Team pembebasan Jalan Tol yang telah dibentuk.

Sedangkan tanah bidang No. 116. Atas nama Biru Sena atas dasar  identifikasi, baik terhadap obyek bidang maupun subyek hukum oleh Team pembebasan Jalan Tol  CBK. Seharusnya dari pihak BPN – Kota Tangerang menolak adanya Klaim tersebut karena berdasarkan UU No. 2 Tahun  2012, sudah cukup jelas diatur dalam tata cara melakukan pengklaiman terhadap bidang tanah yang telah ditetapkan oleh Team panitia pembebasan.

Baca Juga  PKL Pasar Sipon-Cipondoh, Minta Satpol PP Kota Tangerang Tertibkan PKL Sepanjang Irigasi Sipon Dan Jalan Raya Maulana Hasanudin

“Rawannya tindak kejahatan Mafia tanah yang bekerjasama dengan oknum pejabat BPN sangat meresahkan masyarakat atau ahli waris. Mereka dengan sengaja melakukan modus ‘Klaim’ dan oknum BPN menerima atau memfasilitasi klaim dari mafia tanah itu. Iya untuk merampas uang ganti rugi,” kata Jacksany’. (22\10\2021)

Dari proses yang ditempuh oleh mafia tanah tersebut, menurut Jacksany’, selalu menggiring permasalahan klaim untuk berakhir damai di Pengadilan. Terbukti, salah satu kasus yang saat ini sedang dilaporkan di polres metro Tangerang kota. Yaitu’ salinan putusan Akte perdamaian No.85\Pdt G\2020.PN Tangerang, antara Hendrik Candra Wiranto melakukan klaim dengan alas hak AJB No.208\kosambi\2021. padahal AJB tersebut(208) tidak tercatat dan tidak terdaftar di PPAT Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang Banten.

Baca Juga  Ahli Waris Riin Bin Samen Menuntut " Pengembang Palem Ganda Asri PT Sabar Ganda " Membayar Ganti Untung 

“Sudah kita laporkan ke polres Metro kota Tangerang, dengan nomor polisi LP\B\677\VI\2021 dengan Pasal 263 KUHP\264 KUHP.  Jadi demi keadilan,  semua keturunan ahli waris dan pemilik tanah dan organisasi masyarakat akan mengadakan aksi waktu dekat ini, apabila pihak BPN tidak memberikan solusi. Semoga nanti menjadi momen bersejarah perjuangan masyarakat untuk memberantas mafia tanah khususnya di kota Tangerang,” ucap Jacksany’ mengakhiri siaran pers nya.

Sementara itu, hingga berita ini dimuat belum ada penjelasan dari pihak terkait seperti yang disampaikan oleh kuasa hukum ahli waris, yakni pihak BPN, serta Polres Metro kota Tangerang. Informasi terakhir sekitar satu bulan yang lalu, dari unit penyidik Harda polres metro kota Tangerang, kalau proses  penyeledikan sedang berjalan dan untuk keterangan lebih lanjut, disarankan supaya awak media mengkonfirmasi langsung ke Bagian Humas.

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Soft Opening Rumah Sakit Umum (RSU) TIARA KASIH SEJATI Dimeriahkan Dengan Acara Marawis Serta Santunan Anak Yatim Piatu

Banten

Pemilik Tempat Pembuangan Sampah Ilegal, Akhirnya Jadi Terdakwa

Tangerang Raya

Aliansi Surati SMA Negeri 8 Kota Tangerang, Terkait PPDB T.A 2021/ 2022 Diduga Bermasalah

Tangerang Raya

Bangunan Revitalisasi SMA Negeri 25 Kabupaten Tangerang  tak Sesuai  Spesifikasi

Banten

Wawan Fauzi, Kasatpol PP Kota Tangerang Gelar Rapat Kordinasi Penertiban Pasar Sipon – Cipondoh

Tangerang Raya

Mengasah Kemampuan Berpikir Kritis dan Kreatif, Osis SMAI Al-Azhar BSD Gelar Alseace 2021

Tangerang Raya

Polres Tangsel Berhasil Ringkus Pelaku Pengedar Narkoba

Banten

Maryono Di Dukung Partai PDIP Maju Sebagai Calon Wakil Walikota Tangerang 2024- 2029

Contact Us