Tangerang, IDN Hari Ini – Semakin tambah terkuak sebentar lagi, siapa sebenarnya pelaku yang diduga telah menggelapkan aset pemerintah Kota Tangerang berupa PSU (prasarana sarana utility) yang berada di lokasi RSU (Rumah Sakit Umum) Kota Tangerang Hal, tersebut dikatakan oleh Aktivis Penggiat Lingkungan, Denny Granada, minggu (26/9) di Kota Tangerang.
Seharusnya luas lahan PSU tersebut 14.000 M2, berdasarkan berita acara serah terima ( BAST ) lahan PSU yang telah disepakati oleh kedua belah pihak nomor : pihak pertama ; 109,A/MLR-DIRUT/X/05 ditandatangani oleh Direktur PT. MODERNLAND REALY sdt LUNTUNGAN HONORIS dan pihak kedua nomor : 593/355.A-Dinperkim/III/06 yang ditandatangani oleh Walikota Tangerang BPK. H. Wahidin Halim. Kini mulai masuk pada ranah hukum, “ungkap Denny
Proses penyelidikan, sudah ada beberapa pejabat Pemda Kota Tangerang yang sudah diperiksa/dimintai keterangannya kaitan dengan hal itu ujar DR.Eng RUTA IRENG WICAKSONO,ST, MEng diruang kerjanya kemarin pada waktu saya diundang untuk memperlihatkan/menjelaskan tentang permasalahan PSU Taman Royal 2 dengan di dampingi oleh sdr. NANDUNG selaku KABID pencatatan Aset Milik Pemerintah Kota Tangerang pada kantor BPKD.
“Awalnya saya, kaget ternyata permasalahan ini sudah masuk ke ranah penyelidikan, yang padahal saya, sendiri tidak pernah membuat/menyampaikan pelaporan kepada APH (aparat penegak hukum), namun setelah saya selidiki ternyata ada lembaga lain yang melaporkan permasalahan dugaan hilangnya aset PSU tersebut pada Tanggal. 16 Agustus 2021, yang lalu yang artinya jauh sebelum pemberitaan ini ramai diberitakan oleh berbagai media,” beber nya.
Surat Lembaga tersebut bernomor : 011/DTPPA.FSU RSUDK-TR/2021
Tentang : Dugaan tindak pidana aset fasilitas sosial utility RSUD Kota Tangerang dikelurahan Kelapa indah Kecamatan Kota Tangerang-Banten.
Denny berujar, bahwa beliau juga pernah mendapatkan kabar dari kepala dinas Perkim kota Tangerang kurang lebih tiga Minggu yang lalu, bahwa beliau sudah dimintai keterangan oleh kejaksaan tinggi Banten, semula beliau tidak percaya bahwa Tatang Sutisna diperiksa oleh kejaksaan tinggi Banten, karena menurut Deny dia tidak pernah menyampaikan/membuat suatu laporan resmi kepada pihak kejaksaan tinggi Banten,
Kalau kita merujuk kepada, peraturan dan perundang-undangan yang ada berdaskan TAP MPR RI Nomor : XI Tahun 1998.
Undang-undang RI Nomor : 28 Tahun 1999. Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun : 1999.
Jo. Undang-undang Nomor : 20 Tahun : 2001.
“Produk peraturan tersebut kesemuanya mengatur tentang ketentuan sangsi pidana terutama menyangkut Terjadinya KKN maupun TIPIKOR sudah sangat jelas, hal tersebut bisa dikenakan kepada oknum-oknum yang terlibat didalamnya apalagi sampai menimbulkan kerugian negara yang cukup besar,”tukas Denny
Saya, sangat menaruh harapan yang besar agar sekiranya pihak APH (aparat penegak hukum) bisa melakukan penyelidikan berdasarkan propesionalitas, proporsi, objektifitas atas dugaan hilangnya Aset berupa lahan PSU yang saat ini sebagian telah dibangun menjadi RSUD Kota Tangerang, tanpa pandang bulu, sekalipun itu orang yang sangat berpengaruh di pemerintahan Kota Tangerang.
Denny meminta perhatian kepada masyarakat Kota Tangerang, baik kepada lembaga INDEPENDENT maupun stake houlders yang perduli agar sama-sama memberi perhatiannya tentang masalah ini.
“Hal ini sesuai dengan cita-cita Bapak Presiden Joko Widodo, bahwa pemerintah sekarang ini sedang berkonsentrasi penuh tentang penataan bidang pertanahan, hal ini sesuai dengan keinginan beliau bahwa seluruh aparat penegak hukum (APH) haruslah bersungguh-sungguh menangani kasus-kasus yang menyangkut bidang pertanahan,” tandas nya.
Ditempat terpisah, Badan Penelitian Aset Negara (BPAN – RI) DPC Kota Tangerang H Muchdi, mengatakan, Kewajiban pengembang yang telah memiliki Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) adalah menyerahkan kewajibannya berupa fasilitas sosial (fasos) fasilitas umum (fasum) dan PSU (prasarana sarana utility) kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Tangerang
“Fasos dan fasum serta PSU yang telah diserahkan pengembang perumahan swasta, selanjutnya lahan tanah itu, akan merupakan aset milik Pemda Kota Tangerang,” Hal pertama yang di jelaskan aktifis, tercatat sebagai warga kota Tangerang itu kepada awak Media Tangerang Raya, Minggu (26/9)
Tentu lanjut Muchdi, Sewajar nya pihak Aparat Hukum (APH) yaitu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memanggil dan memeriksa Walikota dan Wawali serta jajaran SKPD dan UKPD Pemda Kota Tangerang dan juga Pengembang terkait PSU yang berlokasi di RSU Kota Tangerang dan Taman Royal
“Sejauh ini masyarakat meragukan kesungguhan Pemda, untuk menyelesaikan persoalan PSU, fasos, dan fasum karena tidak adanya terdengar panitia Khusus (Pansus) atas penyelesaian aset – aset lahan tanah, sebagai kewajiban pihak pengembang yang memiliki, Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dan penyerahan PSU, berdasarkan berita acara serah terima ( BAST ) lahan PSU yang telah disepakati oleh kedua belah pihak yaitu Pemda Kota Tangerang dan pihak swasta,”ucap Muchdi
Menurut Tokoh masyarakat Suka Bakti Kota Tangerang itu, Penyidik Kejati Banten sebenarnya tidak sulit untuk mengungkap dugaan penggelapan lahan PSU tersebut, karena nama perusahaan pengembang perumahan itu jelas dan dapat dipanggil untuk menunjukkan lokasi lahan tanah yang telah mereka serahkan serta diperkuat dengan dokumen PSU dan Dokumen BAST, penyerahan sebagai petunjuk luas PSU tersebut
“Kejati Banten jangan gentar dan pastinya masyarakat mendukung atas Pemeriksaan awal, kasus PSU Lahan Tanah RSU dan Taman Royal 2 untuk itu, APH yaitu Kejati Banten dapat memanggil, Pengembang yang memiliki SIPPT tersebut, dan harusnya dapat diminta keterangan, sedangkan dokumen perusahaan yang sudah menyerahkan fasos fasumnya dan PSU ada di Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPKD) maka tidak sulit untuk mengusut dan membawa kasus ini kemeja hijau,” tukas Muchdi
Dia menyayangkan, lamban nya Penyelesaian PSU RSU Kota Tangerang dan Taman Royal 2. yang paling bertanggung jawab adalah Dinas Perkim dan BPKD, seharusnya menjadi ujung tombak mengurus semua Aset, dan juga tidak terlepas tanggung jawab Walikota, Wawali dan Sekda Pemda Kota Tangerang.
“menyimak kepemimpinan Arief Rachadiono Wismansyah sebagai Walikota Tangerang masyarakat mengetahui, sebenarnya sudah menjabat 3 periode, Pertama menjadi Wakil walikota, lalu 2 (dua) periode menjabat sebagai Walikota harus nya sudah mengikuti dan memahami berapa luas dan lokasi PSU di RSU dan Taman Royal 2 kemudian pejabat sekretaris Daerah (Sekda) Kapasitasnya selaku ketua team verifikasi lahan PSU, hal itu dipertkuat didalam Permendagri nomor 9 Tahun 2009,” jelas Muchdi
Ia mengharapkan agar Dugaan Kasus Penggelapan lahan PSU di lahan tanah RSU dan Taman Royal 2 menjadi pintu untuk memprotek perusahaan yang belum menyerahkan kewajiban fasos-fasumnya dilingkungan Pemda Kota Tangerang
“Kita dorong semangat Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru menjabat di Provinsi Banten, agar juga melakukan pemeriksaan kepada perusahaan/pengembang dilingkungan Kota Tangerang yang melupakan kewajibannya, berkaitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan yang belum menyerahkan Fosos dan Fasum serta PSU serta oknum – oknum yang diduga telah ,” menggelapkan lahan Tanah PSU untuk memperkaya pribadi dan golongan, “tandas nya ( IDN )