Home / Industri

Jumat, 16 Juli 2021 - 16:56 WIB

Bid-Humas Polda Aceh: Terungkap, Oknum TNI Pangkat Mayor Pengusaha Pabrik Arang

IDN Hari Ini.com – Akhirnya ‘terkuak’ pemilik salah satu pabrik arang di Langsa aceh, ternyata oknum TNI berpangkat mayor. Menurut para ahli, pada kenyataan nya akibat efek dari pembalakan hutan untuk memproduksi arang, membuat Hutan Mangrove, di khawatirkan akan berdampak terjadinya Bencana Alam. Hingga saat ini ulah para mafia cukong kayu arang bakau di Aceh Timur, Kota Langsa dan Aceh Tamiang, sepertinya Kebal Hukum dan tidak tersentuh.

Berdasarkan penjelasan analisis, luas Hutan Mangrove Kabupaten Aceh Timur mencapai 18.080,45 hektar. Untuk Aceh Tamiang 15.447,91 hektar, Kota Langsa 5.253,15 hektar.

Melalui  WWF Aceh menjelaskan, berdasarkan analisis spasial tahun 2013 hingga 2017, luas hutan mangrove di kabupaten/kota terus berkurang di beberapa wilayah Aceh. Aceh Timur, kini seluas 16.269,76 hektar, Aceh Tamiang 14.105,91 hektar, Kota Langsa 5.142,07 hektar, akibat perambahan Hutan Mangrove yang sejatinya dilindungi oleh Negara.

Apalagi di tahun 2021 ditemukan lebih banyak lagi Hutan Mangrove yang Hancur karena pembalakan hutan secara ilegal, untuk memproduksi arang. Yang lebih parah nya juga tidak memiliki izin, Alias Ilegal Logging.

Baca Juga  Sea Cleaner Gelar Diskusi Dengan Bupati Samosir Terkait Rencana Mendatangkan Kapal Penyedot Sampah di Danau Toba

Padahal salah satu syarat mengangkut kayu itu haruslah ada dokumen resmi SKSHH dari dinas terkait. Bila tidak dilengkapi berdasarkan UU No 41 tahun 1999 soal kehutanan itu bagian dari perbuatan tindak pidana.

Selain itu, akibat dari perbuatan para mafia Kayu Arang Bakau tersebut, selain merusak ekosistem di hutan, tentu Negara juga jelas – jelas dirugikan. Sebab hingga miliaran rupiah pada sektor Pendapatan Provinsi Sumber Dana Hutan (PSDH) berikut Dana Reboisasi (DR). Masyarakat mempertanyakan pemerintah terkait keberadaan jual beli kayu arang yang di duga praktek ilegal.

Dalam Perspektif Hukum, pelaku seharusnya mendapat sanksi dari penegak Hukum. Sebab berada di bawah pengawasan  Kepolisian, KPH 3 Wilayah Aceh  dan Pemerintah Daerah. Karena berdasarkan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No.18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan unsur-unsur, Orang perseorangan, dengan sengaja mengangkut menguasai atau memiliki hasil Hutan Kayu Bakau/Mangrove yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan sahnya Hasil Hutan di ancam dengan hukum pidana.

Baca Juga  Wakil Bupati Humbang Hasundutan Hadiri Gerakan Serentak Penanganan Stunting Se- Sumatera Utara

Selain itu di atur juga dalam pasal lain nya, yakni: yang tertuang dalam Pasal 50 Undang-Undang (UU) Kehutanan, pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar.

Dari penelusuran awak media di wilayah Aceh, ada beberapa titik yang di temukan sebagai penampung kayu arang bakau perambahan. Seperti di Aceh Timur, Kota Langsa dan Aceh Tamiang. Di benarkan informasi masyarakat, bahwa para pemasok kayu arang bakau ilegal tersebut dalam setiap bulannya  mampu menjual puluhan ton kepada penampung, dengan keuntungan hingga mencapai ratusan juta per bulan.

Sesuai dengan fakta di lapangan, diperoleh informasi kayu Arang Bakau/Mangrove ilegal itu bisa sampai ke produsen ternyata dipasok oleh beberapa mafia di wilayah Aceh ke Kota Medan dan dari berbagai sumber diperoleh kayu dari hasil pembabatan mangrove itu berasal dari wilayah Aceh, Aceh Timur, Kota Langsa dan Aceh Tamiang. Bahkan Kayu Arang Bakau ilegal tersebut diekspor hingga ke luar negeri. (16/07/2021)

Baca Juga  Kejagung Hentikan Penyidikan (SP3) Dugaan Kasus Korupsi di PT Pelindo II

Saat di konfirmasi ke Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, SH, SIK, M.Si, menjelaskan  kedua kali nya, kalau pihaknya sudah memerintahkan satuan nya untuk menindak lanjuti. “Kami sudah sampaikan kasus ini ke Satuan Kerja Dirkrimum ,terkait untuk proses tindaklanjutnya terserah dari Satuan kapan waktunya,” terang Bid humas lewat pesan whatsap.

Terpisah,  Walikota Langsa Usman Abdullah, SE, saat di konfirmasi dirinya sangat mendukung Polda aceh dalam pemberantasan pembalak hutan mangrove. “Sangat baik karena alam hidup berdampingan dengan kita memberi kehidupan pada manusia jika sudah rusak maka bencana akan menimpa, selain itu pemanasan global dan kekeringan serta hilangnya biota ekosistem lain yang semua sebagai penunjang kehidupan manusia. Maka oleh sebab itu di jaga dan perlu di selamatkan,”  Tegas Walikota.(team)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Samosir Berkantor di Desa Urat Timur, Bunga Desa Untuk Pelayanan Yang Sentuh Langsung Masyarakat Desa 

DKI

Usungan Partai Golkar, Gibran : Tenang Saja pak, “Saya sudah ada disini”

Banten

Penegak Hukum Harus Bergerak Tangkap Armada Pengangkut LPG 3 KG Subsidi Ilegal

Banten

Walikota Tangerang Arief R Wismansyah, Melantik Direktur Utama dan Direktur Teknik Perumda Tirta Benteng

Daerah

Pemkab Samosir Gelar Pelatihan Dasar SDM, Guna Pemandu Wisatawan Kawasan Geopark Kaldera Toba

Industri

Mobil Listrik Wuling Buatan Cikarang Dibandrol Berapa?

Daerah

Sea Cleaner Gelar Diskusi Dengan Bupati Samosir Terkait Rencana Mendatangkan Kapal Penyedot Sampah di Danau Toba

Banten

Danrem 052/Wkr, Dampingi Pangdam Jaya Dalam Kunjungannya Ke PT Arwana Citramulia Tbk

Contact Us