Home / Daerah / Humbang Hasundutan / Metropolitan / Nasional / Regional / Sumut / Tapanuli Raya

Sabtu, 22 Maret 2025 - 07:03 WIB

Bupati Humbahas Buka Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa

IDN Hari Ini, Humbang Hasundutan-Bupati Humbang Hasundutan Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH membuka secara resmi Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa yang dilaksanakan di Pendopo, Perkantoran Bukit Inspirasi Doloksanggul, Jumat, (21/3/ 2025).

Pembinaan dan Pengawasan ini juga dihadiri Wakil Bupati Humbang Hasundutan, Junita R. Marbun, SH, MAP, Kajari Humbang Hasundutan Dr. Noordien Kusumanegara, S. H., M. H, sekaligus sebagai narasumber, Dandim 0210/TU Letkol Inf. Saiful Rizal, S.Hub.Int, sekaligus sebagai narasumber, Kapolres Humbang Hasundutan diwakili Kasat Reskrim AKP Bram Candra SH, MH, sekaligus sebagai narasumber, dan narasumber lainnya Hendrik Sitanggang, ST., M. SP penyuluh Antikorupsi Muda tersertifikasi LSP KPK dan Kasi Intel Kejari Humbahas Van Barata Semenguk, SH., MH.

Kegiatan ini juga dihadiri Sekda, Chiristison R. Marbun, Asisten, Staf Ahli, Kadis PMDP2A Maradu Napitupulu, Plt. Inspektur De Zon Situmeang, Kepala OPD, para Kabag dan lainnya. Peserta pada kegiatan ini seluruh Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Humbang Hasundutan.

Baca Juga  Pemkab Humbahas Memperingati Hari Kesaktian Pancasila 2023, Bupati Dosmar Banjarnahor Sebagai Inspektur Upacara

Dalam sambutannya, Bupati Humbang Hasundutan Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH menyampaikan bahwa Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa sangat penting. Hal ini sejalan dengan Komitmen bersama kita untuk memberantas korupsi di semua lini.

Bupati menyampaikan beberapa hari yang lalu berbincang dengan Kajari Humbang Hasundutan dan meminta kesediaan Kajari Humbang Hasundutan memberikan pembinaan kepada para Kepala Desa terkait Pengelolaan Keuangan Desa. Oleh karena itu, manfaatkan momen ini untuk menambah pengetahuan tentang Pengelolaan Keuangan Desa, sehingga kedepan kita terhindar dari masalah-masalah, dan tidak terjerat hukum.

Pada kesempatan itu, Kajari Humbang Hasundutan Dr. Noordien Kusumanegara, S. H., M. H dalam arahannya sekaligus pemaparannya menyampaikan agar Kepala Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa benar-benar mempedomani peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.

Baca Juga  Korban Perampasan Solidani Gulo Dan Kuasa Hukumnya Yalisokhi Laoli SH, Apresiasi Kinerja Polres Nias

Disampaikan bahwa Bupati Humbang Hasundutan bersama Kejaksaan Humbang Hasundutan berkomitmen dalam memberantas korupsi mengutamakan pencegahan atau prefentif.

Oleh karena itu, kegiatan ini juga kita awali dengan Penandatanganan Kesepahaman Bersama Antara Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dan Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kajari juga menyampaikan bahwa informasi dari Inspektorat dimana Humbang Hasundutan sudah menggunakan CMS atau digital dalam pengelolaan Keuangan Desa, Hal ini berarti ada itikad baik dari Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan untuk meminimalisir penyelewengan Penggunaan Dana Desa, ini berarti sudah satu langkah lebih maju dibanding dengan kabupaten lain.

Kejaksaan Agung juga mengeluarkan satu program dengan aplikasi yang namanya Jaksa Garda Desa atau ‘Jaga Desa’ yang merupakan Inovasi Kejaksaan RI dalam Upaya Pencegahan Penyimpangan Dana Desa. Penyimpangan Dana Desa bisa terjadi karena kealpaan dan kesengajaan.

Baca Juga  Memonitoring Pembangunan Jalan Pollung -Batu Mardinding, Bupati Humbahas Tegaskan Harus Benar Dan Sesuai Spesifikasi.

Sementara itu, Dandim 0210/TU Letkol Inf. Saiful Rizal, S.Hub.Int dalam paparannya tentang Wawasan Kebangsaan mengingatkan agar para Kepala Desa mencintai keluarga, mencintai masyarakatnya, mencintai Desanya, mencintai Bangsa dan Negara Indonesia.

Dengan demikian Penggunaan Dana Desa jika digunakan dengan hati yang tulus dan menggunakan dana desa untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat tidak ada yang perlu ditakuti. Pasti terhindar dari masalah-masalah ataupun jeratan hukum.

Sejalan dengan itu, Kapolres Humbang Hasundutan yang diwakili Kasat Reskrim AKP Bram Candra SH, MH menekankan agar Kepala Desa melaksanakan tugasnya dengan baik dan mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara teknis Penggunaan Aplikasi ‘Jaga Desa’ disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Humbahas Van Barata Semenguk, SH., MH. Dan Anti Korupsi disampaikan oleh Hendrik Sitanggang, ST., M. SP penyuluh Antikorupsi Muda tersertifikasi LSP KPK. (Manda m)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkab Samosir Terima Penghargaan Paramesti Dari Menkes RI

Daerah

Pemkab Humbahas Ikuti Peringatan Hakordia 2024 Melalui Vidcon

Daerah

Kejari Humbahas Beri Pendampingan Hukum Perdata Kepada Pemkab Humbahas

Daerah

Kunjungan Lapangan Bupati Humbahas Ke Lokasi Pembangun Jalan Dolok Sanggul Parlilitan

Daerah

TP PKK Humbahas Sosialisasi PHBS di Parlilitan

Daerah

Pengumuman Akhir Masa Jabatan Wali Kota dalam Rangka Rapat Pengumuman Penetapan Wali Kota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Hasil Pilkada 2024

Tapanuli Raya

Sekwan Humbahas Tantang Warga  Aek Nauli Melaporkan Ke Polisi

Daerah

Rumah Restorative Justice Diresmikan Kejari Inhil , Bupati : Kami Dukung Semua Demi Keadilan Masyarakat