IDN Hari Ini, Indramayu – Pemerintah Kabupaten Indramayu terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga aset daerah.
Bupati Indramayu, Lucky Hakim, kembali menegaskan langkah strategis dengan mensertifikatkan aset-aset milik pemerintah daerah guna memperoleh kepastian hukum dan mencegah potensi sengketa di masa mendatang.
Penegasan itu disampaikan Bupati Lucky Hakim saat menerima sejumlah sertifikat aset pemerintah daerah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu di Pendopo, Senin (14/4/2025).
“Kita tertibkan aset Pemda ini agar tidak ada klaim dari pihak lain. Yang pasti, ini untuk mendapatkan kepastian hukum bagi kita sebagai penyelenggara pemerintahan,” ujar Lucky Hakim.
Menurutnya, sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah merupakan langkah penting dalam menjaga aset dari kehilangan, memperkuat administrasi, dan memastikan tidak adanya tumpang tindih kepemilikan dengan pihak lain.
Saat ini, tercatat Pemerintah Kabupaten Indramayu memiliki 2.168 bidang tanah yang tersebar di berbagai wilayah. Dari jumlah tersebut, 881 bidang telah tersertifikat, sementara sisanya sebanyak 1.287 bidang tengah dalam proses penyelesaian sertifikasi secara bertahap.
Kepala BPN Kabupaten Indramayu, Fredy Marfin, mengapresiasi langkah proaktif yang diambil oleh pemerintah daerah. Ia menekankan pentingnya pengelolaan aset daerah yang transparan dan berkelanjutan.
“Percepatan penerbitan sertifikat aset di Kabupaten Indramayu merupakan satu tuntutan untuk melegalkan kepemilikan hak atas tanah, terutama yang berhubungan dengan lokasi atau tanah milik pemerintah daerah,” ujar Fredy.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam mendukung proses sertifikasi ini.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola aset secara profesional dan bertanggung jawab, serta memberikan kepastian hukum demi kemajuan tata kelola pemerintahan yang baik. (Saudi)










