Home / Daerah / Metropolitan / Nasional / Regional / Sumut / TNI/ Polri

Rabu, 24 April 2024 - 19:47 WIB

Diduga Oknum Guru SD Negri-1 Gubahlahing Melakukan Tindakan Kekerasan terhadap Siswa dan Siswi DiDesa Gubahlahing 

IDN Hari Ini, Namlea Buru -Oknum Guru SD Negri-1 Desa gubahlahing kecamatan lolong gubah ,kabupaten buru.diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap siswa/siswi mulai dari kelas tiga(3)sampai dengan kelas enam(6)kasus penganiayaan terhadap siswa itu yakni; intan besan, naila besan,siti amina besan, camlia tapilahuwene.jainap besan.,joita tamedi,eli besan,  fajrin, besan.ranga,besan.Novi,nauli,hajija besan. sindi besan,fita samsudin,sejumlah tiga belas(13)siswa dan siswi yang mendapat perlakuan kekerasan itu,tampah siswa/siswi mengetahui kesalahan mereka.

“Total ada tiga belas orang yang terdiri dari siswa/siswi.hal itu membuat wali murid mendatangi kepala desa gubalahing, untuk melaporkan hal tersebut.pada Rabu-24/April(2024)

Sanksi Bagi Pendidik yang Melakukan Kekerasan Terhadap Murid,seseorang tenaga pendidik seharusnya justru membimbing, mengayomi dan mendidik anak didiknya bukan harus melakukan tindakan kekerasan”Ungkapnya

Apalagi melakukan pemukulan terhadap muridnya yang belum diketahui apa penyebap’nya.Aksi yang di lakukan oknum guru tersebut menuai kecaman dari masing-masing orang tua murid di desa gubahlahing,kecamatan lolong gubah

Sementara Kemdikbud telah menerbitkan aturan yang melarang dan mencegah praktik-praktik kekerasan di sekolah. Hukuman disiplin yang dilakukan oleh oknum guru ini merupakan tindakan kekerasan yang dilarang,Kata orang tua murid

Selanjut’nya kata orang tua murid Kemdikbud juga telah mengimbau agar dinas pendidikan lebih aktif melakukan sosialisasi aturan-aturan terkait sekolah aman dari tindak kekerasan, baik kepada guru, siswa, maupun tenaga kependidikan. Terlebih, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan pendidikan,

Menurut wali murid kekerasan yang dilakukan di lingkungan sekolah maupun antar sekolah, dapat mengarah kepada suatu tindak kriminal dan menimbulkan trauma bagi peserta didik.”Tutup’nya (SG)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Polsek Pangenan Sambangi Tempat Obyek Vital

TNI/ Polri

PROBLEMATIKA SAMPAH RUMAH TANGGA“ SAMPAHMUTANGGUNGJAWABMU, SAMPAHKU TANGGUNGJAWABKU”

Daerah

Pemkab Samosir Sosialisasikan Pembentukan Kelompok Tani Peduli Api

Daerah

Kejaksaan Negeri Wonosobo Geledah Dinas Sosial, Dalami Dugaan Penyimpangan Program PKH

Daerah

Bupati Humbahas Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban APBD T.A. 2025 dan 3 (tiga) Ranperda Lainnya

Daerah

Sikap Arogansi Oknum Anggota DPRD Kota Gunungsitoli Imanuel Ziliwu, Ciderai Hati Rakyat dengan Lontarkan Kata-kata Tidak Humanis 

Daerah

Bupati Humbahas Sambut Kunker Spesifik Komisi II DPR RI di Medan

Cirebon

Anggota Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon Adakan Patroli Ke Obyek Wisata Kolam Renang Tirta Mas Gemilang, Pasca Hari Raya Lebaran