Home / Daerah / Metropolitan / Nasional / Regional / Sumut / TNI/ Polri

Rabu, 24 April 2024 - 19:47 WIB

Diduga Oknum Guru SD Negri-1 Gubahlahing Melakukan Tindakan Kekerasan terhadap Siswa dan Siswi DiDesa Gubahlahing 

IDN Hari Ini, Namlea Buru -Oknum Guru SD Negri-1 Desa gubahlahing kecamatan lolong gubah ,kabupaten buru.diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap siswa/siswi mulai dari kelas tiga(3)sampai dengan kelas enam(6)kasus penganiayaan terhadap siswa itu yakni; intan besan, naila besan,siti amina besan, camlia tapilahuwene.jainap besan.,joita tamedi,eli besan,  fajrin, besan.ranga,besan.Novi,nauli,hajija besan. sindi besan,fita samsudin,sejumlah tiga belas(13)siswa dan siswi yang mendapat perlakuan kekerasan itu,tampah siswa/siswi mengetahui kesalahan mereka.

Baca Juga  Rekrutmen BUMN 2022 Batch 2 akan segera dimulai, 30 Perusahaan BUMN Menanti

“Total ada tiga belas orang yang terdiri dari siswa/siswi.hal itu membuat wali murid mendatangi kepala desa gubalahing, untuk melaporkan hal tersebut.pada Rabu-24/April(2024)

Sanksi Bagi Pendidik yang Melakukan Kekerasan Terhadap Murid,seseorang tenaga pendidik seharusnya justru membimbing, mengayomi dan mendidik anak didiknya bukan harus melakukan tindakan kekerasan”Ungkapnya

Apalagi melakukan pemukulan terhadap muridnya yang belum diketahui apa penyebap’nya.Aksi yang di lakukan oknum guru tersebut menuai kecaman dari masing-masing orang tua murid di desa gubahlahing,kecamatan lolong gubah

Baca Juga  Bapati Humbahas Adakan Rapat Penanggulangan Kemiskinan

Sementara Kemdikbud telah menerbitkan aturan yang melarang dan mencegah praktik-praktik kekerasan di sekolah. Hukuman disiplin yang dilakukan oleh oknum guru ini merupakan tindakan kekerasan yang dilarang,Kata orang tua murid

Selanjut’nya kata orang tua murid Kemdikbud juga telah mengimbau agar dinas pendidikan lebih aktif melakukan sosialisasi aturan-aturan terkait sekolah aman dari tindak kekerasan, baik kepada guru, siswa, maupun tenaga kependidikan. Terlebih, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan pendidikan,

Baca Juga  Walikota Sambut Baik Aksi PAT oleh Kodim 0213/Nias

Menurut wali murid kekerasan yang dilakukan di lingkungan sekolah maupun antar sekolah, dapat mengarah kepada suatu tindak kriminal dan menimbulkan trauma bagi peserta didik.”Tutup’nya (SG)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemerintah Humbahas Bersama Kemenkes Secara Offine Laksanakan GABS 2024 di SMP Negri 3 Doloksanggul

Daerah

Pembukaan Forum Perangkat Daerah/ Lintas Perangkat Daerah Tahun 2024 Dibuka Wakil Bupati Humbahas

Daerah

TNI AD Manunggal Air, Kodim 0210 TU Lakukan Pembangunan Fasilitas Sumur Bor di Beberapa Desa di Kabupaten Humbahas

Banten

Kapolresta Tangerang Jelang Natal Tinjau Pelaksanaan Pengamanan Di Gereja Santa Odelia

Daerah

Wakapolres Menyambut Hangat Kunjungan PPDI DPC Humbahas

Daerah

Bupati Humbahas Buka Harkopnas Ke-77 Tahun 2024, Diisi Kegiatan Dalam Rangka Memeriahkan HUT Humbahas ke- 21

Buru

IMM Desak Kejari Buru Segera Periksa Sekda Kabupaten Buru

Hukum

Pelaku KDRT masih berkeliaran, Pelapor(korban) Minta Polres Nias Segera Menangkap Terlapor

Contact Us