Home / Daerah / Metropolitan / Nasional / Regional / Sumut / TNI/ Polri

Rabu, 24 April 2024 - 19:47 WIB

Diduga Oknum Guru SD Negri-1 Gubahlahing Melakukan Tindakan Kekerasan terhadap Siswa dan Siswi DiDesa Gubahlahing 

IDN Hari Ini, Namlea Buru -Oknum Guru SD Negri-1 Desa gubahlahing kecamatan lolong gubah ,kabupaten buru.diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap siswa/siswi mulai dari kelas tiga(3)sampai dengan kelas enam(6)kasus penganiayaan terhadap siswa itu yakni; intan besan, naila besan,siti amina besan, camlia tapilahuwene.jainap besan.,joita tamedi,eli besan,  fajrin, besan.ranga,besan.Novi,nauli,hajija besan. sindi besan,fita samsudin,sejumlah tiga belas(13)siswa dan siswi yang mendapat perlakuan kekerasan itu,tampah siswa/siswi mengetahui kesalahan mereka.

“Total ada tiga belas orang yang terdiri dari siswa/siswi.hal itu membuat wali murid mendatangi kepala desa gubalahing, untuk melaporkan hal tersebut.pada Rabu-24/April(2024)

Sanksi Bagi Pendidik yang Melakukan Kekerasan Terhadap Murid,seseorang tenaga pendidik seharusnya justru membimbing, mengayomi dan mendidik anak didiknya bukan harus melakukan tindakan kekerasan”Ungkapnya

Apalagi melakukan pemukulan terhadap muridnya yang belum diketahui apa penyebap’nya.Aksi yang di lakukan oknum guru tersebut menuai kecaman dari masing-masing orang tua murid di desa gubahlahing,kecamatan lolong gubah

Sementara Kemdikbud telah menerbitkan aturan yang melarang dan mencegah praktik-praktik kekerasan di sekolah. Hukuman disiplin yang dilakukan oleh oknum guru ini merupakan tindakan kekerasan yang dilarang,Kata orang tua murid

Selanjut’nya kata orang tua murid Kemdikbud juga telah mengimbau agar dinas pendidikan lebih aktif melakukan sosialisasi aturan-aturan terkait sekolah aman dari tindak kekerasan, baik kepada guru, siswa, maupun tenaga kependidikan. Terlebih, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan pendidikan,

Menurut wali murid kekerasan yang dilakukan di lingkungan sekolah maupun antar sekolah, dapat mengarah kepada suatu tindak kriminal dan menimbulkan trauma bagi peserta didik.”Tutup’nya (SG)

Share :

Baca Juga

Daerah

DPRD Tulungagung Terkesan “Ngambang” Soal Hearing BSM, PKTP : Wakil-Wakil Kita Sudah Pintar !!!

Daerah

Musrenbang RPJPD Kota Gunungsitoli Tahun 2025-2045 dan Rembuk Stunting Kota Gunungsitoli Tahun 2024, Resmi Dibuka

Daerah

Pemkab Humbahas Memperingati Hari Kesaktian Pancasila 2023, Bupati Dosmar Banjarnahor Sebagai Inspektur Upacara

Daerah

Bupati Lucky Hakim dan Baznas Salurkan Bantuan untuk Korban Angin Puting Beliung di Pasekan

Cirebon

Di Kota Cirebon juga Ada Galian C, Walikota Edo Tinjau Lokasi

Daerah

Pemkab Humbahas Hadiri Festival Paduan Suara GKPI Wil VII Reg. Humbang

Cirebon

Polri Peduli Generasi Bangsa, Kapolsek Talun Berikan Penyuluhan Kepada Pelajar SMK

Cirebon

Kapolresta Cirebon Gelar Ngopi Aspirasi Bersama Berbagai Unsur Masyarakat Palimanan