Jakarta – Terkait permasalahan yang Ada Di Pembimas Kristen Provinsi Banten, kami awak media menelusuri dan mencari kebenaran Adanya Aduan Dari Pdt Fredy ke Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen yang Berada di Jln. M.H Thamrin Kavling 78, Jakarta Pusat.
Beberapa awak media bertemu langsung dengan Direktur Urusan Agama Direktorat Jendral Bimas Kristen Kementrian Agama RI Jannus Pangaribuan, S.H,MM, Di kantor Kementerian Agama RI,Selasa (19/10/2021),
Ketika awak media bertanya terkait adanya aduan dari
Pdt Fredy Permasalahan yang terjadi di Pembimas Kristen Prov, Banten,Jannus Pangaribuan Menjelaskan,
1. Dijelaskań bahwa Mekanisme Perekrutan Penyuluh Agama Kristen Non PNS memang sudah diatur dalam Petunjùk Teknis ( Juknis ) Peraturan Kementrian Agama ( PMA) Tahun 2021 tentang Perekrutan Penyuluh Non PNS yang telah ditentukan Pusat tetapi disesuaikan melalui Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) yang ditandatangani Kakanwil sesuai dengan kondisi daerah masing – masing. 8 orang pendeta yang dipermasalahkan dalam Juklak sudah diatur, selama yang bersangkutan memiliki wilayah binaan menetap dan lulus seleksi penyuluh maka mereka bisa diangkat menjadi penyuluh.
Saya sudah lihat beritanya terkait Permasalahan yang ada dengan Pembimas Kristen Provinsi Banten yang di Pimpin oleh Bp Junit Sihombing, seharusnya tidak perlu di besar -besarkan,
“Adapun masalah yang terjadi, Pdt fredy bisa di selesaikan ko.. Sangat di sayangkan atas tindakan nya yang tidak Profesional, seharusnya dia menemui Pembimas Kristen Provinsi Banten Junit Sihombing supaya jelas semuanya… Kalo seperti ini jadinya kan malu juga kita apalagi beliau sebagai Hamba Tuhan Pemuka Agama,” Tegas Jannus Pangaribuan.
2. Terkait dibayarkannya honor penyuluh 2020 yang hanya 5 bulan dikarenakan anggaran negara tidak mencukupi dan kekurangan dana 1 bulan menjadi hutang negara kepada penyuluh, kekurangan ini sudah menjadi temuan Inspektorat dan sudah di review dalam waktu dekat kekurangan honor penyuluh ini akan dibayarkan oleh negara
3. Tidak ada pungutan liar seperti yang dituduhkan Fredy Butar Butar seharusnya dia yang bukan penyuluh lebih banyak bertanya ketimbang membuat berita hoak yang ada yaitu iuran dari sesama penyuluh yang ditransfer setiap pencairan ke bendahara masing masing penyuluh, dana ini tujuannya untuk kepentingan sosial internal penyuluh.padahal itu adalah iuran yang menjadi kesepakatan diantara penyuluh tanpa sepengetahuan Pembimas Kristen.
Dan hal ini merupakan inisiatip para penyuluh.
4. Semua hal yang berkaitan dengan rekruitmen Penyuluh Non PNS Bimas Kristen Provinsi Banten menjadi kebijakan teknis Pembimas Kristen sebagai penanggung jawab penuh dan hasil perekrutan sudah sesuai aturan Juknis dan Juklak yang disahkan Kakanwil dan di SK Dirjen Bimas Kristen Kemenag RI.
5. Seharusnya yang berkebaratan atas hasil seleksi itu bukań Fredy Butar Butar mestinya Roliana Panjaitan istrinya yang gagal menjadi penyuluh agama Non PNS.
Kenapa Saudara Fredy Butar Butar keberatan, ada agenda apa ini essensialnya tidak dapat masuk akal.
6. sesuai mekanisme keberatan sudah diatur, jika tidak puas dengan hasil seleksi dipersilahkan gugat di pengadilan, bukan dengan cara cara jalanan, apalagi Fredy Butar Butar ini mengakunya sebagai pendeta yang seharusnya memberikan contoh dan teladan yang baik bagi orang lain. Kami berharap MD GPdI menertibkan pendetanya supaya lebih memiliki sifat rohaniwan bukan sifat sebaliknya yang ditampilkan saudara Fredy Butar Butar.
7. Seleksi Penyuluh ini disahkan pada bulan Januari 2021 tetapi Fredy Butar Butar baru keberatan pada bulan Agustus 2021 jadi sudah berjalan 7 bulan baru keberatan, artinya ini tidak esensial, hanya mencari kegaduhan dan motif terselubung dibelakangnya, ” Ujar Jannus Pangaribuan, Direktur Urusan Agama Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Kristen Kementrian Agama RI
Sementara Pembimas Kristen Provinsi Banten Pdt Junit Sihombing ketika Wartawan untuk Konfirmasi, mengatakan, bahwa Pdt Fredy Butar Butar, sampai saat ini belum menemui saya dan saya menunggu kedatangannya.
Tiba – tiba ada pemberitaan muncul yang isinya Pdt fredy adukan saya ke Direktorat Jendral Bimas Kristen Kementrian Agama RI.
Saya pun belum menerima Bukti-bukti dari Pdt Fredy dan adanya pungli,sebenarnya permasalahanya Karna istri dari pdt Fredy tidak lulus dalam seleksi penyuluhan mungkin beliau marah atau tidak senang atas keputusan yang saya buat
“Seharusnya beliau datang dan menemui saya, kan bisa dia bertanya kenapa istri saya tidak lulus …eh ini malah buat statemen di media yang belum konfirmasi ke saya.
kalo memang dia mau, saya di copot dari Pembimas saya siap…. Dan saya sangat menyayangkan akan tidakan beliau terhadap saya dan kalau memang beliau mau buat laporan saya siap di cabut SK saya tapi harus dengan bukti -bukti yang akurat, ” Jelas Pdt Junit Sihombing.
“Adapun pungutan yang di katakan Pdt Fredy di media itu saya katakan tidak benar adanya…sebenarnya Pungutan yang Di katakan Pdt Fredy itu internal dari Group Penyuluh Dan saya tidak terlalu mencampuri urusan internal Penyuluh, saya hanya melihat kinerja penyuluh yang banyak membantu masyarakat saat ini adapun biaya yang Ada itupun di luar urusan saya itu saya katakan internal penyuluh “ujar Pdt Junit Sihombing.
Sementa Suryana MTH, Kasubdit Penyuluh Dirjen Bimas Kristen menambahkan, Kalau yang seharusnya di bayar 6 Bulan itu memang benar,tetapi saat ini baru 5 bulan yang terlaksana, nah yang 1 bulan itu akan di bayarkan tahun ini karna kami pun menunggu dari bagian keuangan”ujar Suryana.
“Ketua Penyuluh Kota Tangerang Trijuni Boy Aritonang mengatakan, Adapun biaya yang Ada Di penyuluh semua itu kami penyuluh membuat satu group untuk Patungan atau membuat kas khusus untuk Kegiatan penyuluh seperti membagikan vitamin, dan kemarinpun laksanakan pembagian sembako kepada masyarakat yang membutuhkan.
dana yang kami kumpulkan bersama bukan buat pembimas melainkan buat melakukan kegitan penyuluh” tegas Boy Aritonang.