Home / Advertorial

Selasa, 5 April 2022 - 12:47 WIB

Disbudpar Kota Tangerang Jawab Tantangan Perubahan Pejabat Eselon 4 Menjadi Pegawai Fungsional

Advertorial

Tangerang, inonesiahriini.com – Ratusan pejabat pengawas atau eselon IV di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang, terhitung awal bulan Januari 2022, tidak menjabat lagi sebagai pejabat struktural eselon IV. Pasalnya bagi pejabat pengawas yang mengabdi pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu terjadi perubahan dari jabatan struktural menjadi fungsional. 

Kebijakan tersebut diterbitkan menyusul diberlakukan Surat Edaran (SE) Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Nomor 393 tahun 2019, tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi dan SE Mendagri Nomor 130/1970/OTDA, perihal Penyederhanaan Birokrasi pada Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Hal ini juga termasuk berlaku di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, dimana sebanyak 10 Pejabat Pengawas/Eselon 4 berubah menjadi pegawai Fungsional Sub Koordinator.

Baca Juga  Kanstin Di  jalan Kota Tangerang di percantik Jelang HUT Kota Tangerang

Terkait dengan hal tersebut diatas, maka Disbudpar segera mengantisipasi kebijakan tersebut dengan menyelenggarakan Program Peningkatan Kapasitas Aparatur melalui Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan  Berdasarkan Tugas dan Fungsi yaitu Bimbingan Teknis Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Tertentu, yang dilaksanakan pada tanggal 21-23 Maret 2022.

Baca Juga  Dalam Rangka menyambut HUT RI Ke 77, Kota Tangerang Melakukan Pembenahan

Dengan mengambil narasumber ahli Widyaiswara Madya PPSDM Kemendagri Regional Yogyakarta dan timnya, maka kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada pegawai fungsional dimaksud bagaimana memperoleh angka kredit, cara penilaian dan berlanjut menuju cara kenaikan pangkat dan karir.

Sebagaimana diketahui bahwa sesuai dengan amanah pembinaan pegawai saat ini lebih ditekankan kepada prestasi kerja sebagaimana termaktub dalam pasal 12 dan 20 UU 43 tahun 1999 tentang Pokok-pokok kepegawaian, sehingga jelas dituntut profesionalisme pegawai.

Baca Juga  PDAM TB Kota Tangerang Lakukan Percepatan Penyuplaian Air Bersih Kepada Masyarkat

Diharapkan dengan Diklat ini dapat meningkatkan profesionalisme pegawai, sehingga apa yang diharapkan pimpinan dimana dari sisi pencapaian target OPD dapat menjadi maksimal, sementara kinerja pegawai juga menjadi optimal, yang berdampak kepada peningkatan karir pegawai yang semakin jelas. ( Advertorial )

Share :

Baca Juga

Advertorial

Jalan Siliwangi Kecamatan Priuk Kota Tangerang Sedang Dalam tahap Pemeliharaan

Advertorial

Angkutan Perkotaan Kota Tangerang Mempunyai 2 Pelayanan

Advertorial

Dalam Rangka menyambut HUT RI Ke 77, Kota Tangerang Melakukan Pembenahan

Advertorial

Kanstin Di  jalan Kota Tangerang di percantik Jelang HUT Kota Tangerang

Advertorial

Perumdam Tirta Benteng Kota Tangerang, Harus Segera Menyesuaikan Tarif Penjualan Air Minum Kepada Pelanggan

Advertorial

H. Sachrudin Ikuti Aksi Bergizi 2022, Dalam Rangka Memperingati Hari kesehatan Nasional Ke 58

Advertorial

Virtual Job Fair Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Edisi Bulan November Tahun 2022 Resmi Di Buka

Advertorial

BERITA KEHILANAGAN

Contact Us