Home / Advertorial

Selasa, 5 April 2022 - 12:47 WIB

Disbudpar Kota Tangerang Jawab Tantangan Perubahan Pejabat Eselon 4 Menjadi Pegawai Fungsional

Advertorial

Tangerang, inonesiahriini.com – Ratusan pejabat pengawas atau eselon IV di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang, terhitung awal bulan Januari 2022, tidak menjabat lagi sebagai pejabat struktural eselon IV. Pasalnya bagi pejabat pengawas yang mengabdi pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu terjadi perubahan dari jabatan struktural menjadi fungsional. 

Kebijakan tersebut diterbitkan menyusul diberlakukan Surat Edaran (SE) Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Nomor 393 tahun 2019, tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi dan SE Mendagri Nomor 130/1970/OTDA, perihal Penyederhanaan Birokrasi pada Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Hal ini juga termasuk berlaku di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, dimana sebanyak 10 Pejabat Pengawas/Eselon 4 berubah menjadi pegawai Fungsional Sub Koordinator.

Baca Juga  Perahu Naga Meriahkan Acara Festival Peh Cun Sungai Cisadane Kota Tangerang.

Terkait dengan hal tersebut diatas, maka Disbudpar segera mengantisipasi kebijakan tersebut dengan menyelenggarakan Program Peningkatan Kapasitas Aparatur melalui Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan  Berdasarkan Tugas dan Fungsi yaitu Bimbingan Teknis Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Tertentu, yang dilaksanakan pada tanggal 21-23 Maret 2022.

Baca Juga  Saka Pramuka Praja Wibawa dan Satpol PP Kota Tangerang, Bersatu Padu Sosialisasikan Perda

Dengan mengambil narasumber ahli Widyaiswara Madya PPSDM Kemendagri Regional Yogyakarta dan timnya, maka kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada pegawai fungsional dimaksud bagaimana memperoleh angka kredit, cara penilaian dan berlanjut menuju cara kenaikan pangkat dan karir.

Sebagaimana diketahui bahwa sesuai dengan amanah pembinaan pegawai saat ini lebih ditekankan kepada prestasi kerja sebagaimana termaktub dalam pasal 12 dan 20 UU 43 tahun 1999 tentang Pokok-pokok kepegawaian, sehingga jelas dituntut profesionalisme pegawai.

Baca Juga  BERITA KEHILANAGAN

Diharapkan dengan Diklat ini dapat meningkatkan profesionalisme pegawai, sehingga apa yang diharapkan pimpinan dimana dari sisi pencapaian target OPD dapat menjadi maksimal, sementara kinerja pegawai juga menjadi optimal, yang berdampak kepada peningkatan karir pegawai yang semakin jelas. ( Advertorial )

Share :

Baca Juga

Advertorial

Metode Bank Sampah Dinas Lingkungan Hidup Tangsel Dorong Masyarakat Tingkatkan Penghasilan dan Rasa Tnggung Jawab Terhadap Sampah .

Advertorial

Kanstin Di  jalan Kota Tangerang di percantik Jelang HUT Kota Tangerang

Advertorial

Dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur Jalan yang Mantap Bagi Masyarakat Kota Tangerang

Advertorial

DPRD Kota Tangerang Minta Warga Antisipasi Bencana Alam Jelang Pergantian Tahun

Advertorial

Dalam Rangka menyambut HUT RI Ke 77, Kota Tangerang Melakukan Pembenahan

Advertorial

Gudang Penyimpanan Alat Tulis Dilalap SiJago Merah

Advertorial

Disbudpar Percantik Taman dan Alun Alun Kecamatan

Advertorial

HUT Kota Tangerang Ke 29, Ketua DPRD Berikan Ucapan Selamat Dan Pesan Istimewa.

Contact Us