Indonesiahariini.com – Parung, Bogor-Jawa Barat. Peredaran Mie Instan kemasan merek POP MIE PT. Indofood CBP , kiranya harus perlu diawasi oleh pihak instansi BPOM RI yang berwenang sesuai tupoksinya bersama dengan seluruh lapisan masyarakat luas.
Hal itu diisebabkan , adanya korban berinisial PW yang keracunan setelah menyantap produk mie instan merek POP MIE yang sudah beredar luas di wilayah Parung – Bogor, Jawa Barat.
Pihak perusahaan PT. Indofood CBP Sukses Makmur setelah menerima laporan pengaduan dari Erwin Syafrilzein SH mewakili dari korban PW, langsung mendatangi pihak korban PW pada tanggal 25 Mei 2022, yang diwakili oleh jajaran divisi PR dan QC berinisial RG – SS beserta marketing produk.
Kedatangan jajaran divisi PR dan QC PT. Indofood CBP, disaksikan langsung oleh awak media indonesiahariini.com yang turut hadir meliput korban PW yang mengalami gangguan pencernaan produk mie instan merek POP MIE.
Olah keterangan dari PT. Indofood kepada pihak PW korban, dalam hal mempertanyakan pihak korban PW , dimana korban PW membeli produk mie instan POP MIE , apa pekerjaan korban PW, dimana menyimpan produk POP MIE, apa hasil dari rekam medisnya , pada saat korban PW masih dalam keadaan belum sehat dan pulih
Korban PW pun, hanya menerangkan bahwa dirinya hanya pedagang kecil yang berjualan keliling kampung, dan setelah usai hari raya Idul Fitri 1443 H, korban PW membeli 1 karton produk POP MIE di Toko Agen Besar di Parung – Bogor. Dan pada saat konsumsi mie instan POP MIE, korban PW tidak menyadari adanya keanehan dalam aroma rasa mie instan POP MIE yang secara perlahan lahan berubah menghitam dan menyatapnya, padahal status produk POP MIE tersebut masih belum mencapai batas kadaluarsa alias belum expired ungkap PW.
Selanjutnya dari pihak PR dan QC PT. Indofood CBP, dipersilahkan membuka langsung kemasan mie instan POP MIE baru yang masih orisinil , dan kemudian pihak PR serta QC PT. Indofood CBP melihat dan membuktikan produksi produk POP MIE berubah menghitam setelah diseduh air panas, namun dengan bermacam alasan yang tidak dapat dimengerti oleh korban PW, pihak QC PT. Indofood CBP menyatakan bahwa proses penyimpanan produk POP MIE tidak sesuai tertuang didalam berita acara penyelesaian complain case id nomor : 01399621 dan tindakan dari PT. Indofood CBP hanya mengganti produk sebanyak 2 karton POP MIE terhadap korban PW.
Terkait dari peristiwa yang terjadi, Erwin Syafrizein SH ketika diminta keterangan oleh awak media indonesiahariini.com hanya meminta agar pihak instansi yang berwenang BPOM RI harus segera memberikan perhatian dan pengawasan khusus terhadap segala macam produk makanan PT. Indofood CBP agar hal ini tidak terulang kembali diwarga masyarakat sebagai pihak konsumen, tegas Erwin Syafrizein SH. (Tim Red)
Tg: Pop mie, indofood, headline