Beranda / Maluku / Ditreskrimsus Polda Maluku Ciduk Mirna  Pendonor Anggaran  Kegiatan Ilegal Berupa Rendan

Ditreskrimsus Polda Maluku Ciduk Mirna  Pendonor Anggaran  Kegiatan Ilegal Berupa Rendan

Aluku/Pulau Buru.IDNHARIINI.COM.-Ditreskrimsus Polda Maluku  menggrebek rumah Mirna di Desa Kayeli,Kecamatan Teluk Kayeli, Kabupaten Buru. Senin (28/2/2022).

Mirna Salah Satu pendonor Anggaran  tersebut berasal dari Sulewesi Selatan, berusia sekitar 47 tahun. Menurut beberapa sumber yang ditemui, Mirna sudah sangat lama beraktifitas sebagai donatur buat penambangan di areal Gunung Botak.

Baca Juga  Amin Haulussy Terpilih Sebagai Ketua Umum IMM Buru Sesuai Mekanisme

Tim  Ditreskrimsus Polda Maluku, setelah tiba di Teluk Kayeli, langsung menuju kediaman MB yang terletak diantara Desa Kayeli dan Desa Persiapan Wayasel. Selanjutnya langsung dilakukan penggeledahan disekitar kediaman Mirna oleh Tim Subdid 1V Tipiter Krimsus Polda Maluku dibawah komando Ipda Robert.

Baca Juga  Pastikan Kelancaran dan Ketertiban Penyelenggaraan Pemilu 2024, Panwaslu Waeapo Kabupaten Buru Laksanakan Sosialisasi dan Pemantauan di Desa-Desa

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan ditemukan sejumlah barang yang dapat dijadikan sebagai bukti atas dugaan kegiatan donatur oleh Mirna, Adapun barang yang berhasil disita diantaranya,12 karton CN, 2 karton kostik, 2 karung kapur, 10 karung matrial karpet, 620 gram emas dan satu buah alat timbangan emas.

Baca Juga  Operasi Keselamatan Lalu Lintas Salawaku 2024,Dirlantas Polda Maluku: Kepatuhan Masyarakat Meningkat

Tim Krimsus kemudian membawa semua barang bukti beserta pelaku ke Polres P.Buru.untuk di tahan untuk di mintai keterangan yang lebih lenkap lagi.

(Jurnal maluku)

Tag: Gunung Botak, Rendan, Buru

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Contact Us