IDN Hari Ini, Tulungagung – Rapat Paripurna kembali digelar DPRD Kabupaten Tulungagung dalam rangka Penyampaian Propemperda Tahun 2023 Dan Persetujuan Bersama Kepala Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap Ranperda Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2023 di Gedung Graha Wicaksana kantor DPRD Kabupaten Tulungagung, Sabtu (19/11/2022)
Marsono, Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sebagai pemimpin rapat Paripurna dalam keterangannya menerima dan setuju pendapat dari Fraksi Fraksi terhadap Ranperda terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.untuk ditetapkan menjadi Perda.
“Berdasarkan pendapat akhir fraksi yang telah disampaikan dapat disimpulkan bahwa semua fraksi pada prinsipnya sependapat dan menyetujui dengan Ranperda tentang APBD kabupaten Tulungagung Tahun 2023 untuk dilakukan evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur sebagai wakil pemerintah pusat, menteri dalam negeri, serta menteri keuangan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah setelah mendapatkan nomor register,” papar Marsono
Dalam rapat paripurna yang dihadiri Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, Wabup Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, Sekda Tulungagung, Sukaji, disampaikan juga laporan Bapemperda mengenai Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023 oleh Gandi Wardoyo.
“Terdiri dari 7 Ranperda inisiatif DPRD kabupaten Tulungagung dan 6 Ranperda prakarsa pemerintah daerah Tulungagung,” jelas Gandi.
Adapun 13 rancangan peraturan daerah dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2023 adalah sebagai berikut :
1. Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
2. Ranperda tentang pengelolaan sampah. 3. Ranperda tentang perubahan kelima atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2020 tentang pernyataan modal pemerintah kabupaten Tulungagung pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) kabupaten Tulungagung.
4. Ranperda tentang kepemudaan.
5. Ranperda tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
6. Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 11 tahun 2018 tentang penanggulangan kemiskinan.
7. Ranperda tentang sistem kesehatan daerah.
8. Ranperda tentang penyelenggaraan kemajuan kebudayaan daerah.
9. Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
10. Ranperda tentang perkembangan perwakilan.
11. Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2022.
12. Ranperda tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023.
13. Ranperda Anggaran Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah tahun 2024.
Sementara itu, Andri Santoso,, perwakilan Badan Anggaran DPRD kabupaten Tulungagung menyampaikan bahwa Badan Anggaran DPRD kabupaten Tulungagung telah dapat menyelesaikan tugasnya yaitu membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023 kabupaten Tulungagung. “Diharapkan akan berguna bagi masyarakat Tulungagung,” kata Andri.
Hasil pembahasan antara Badan Anggaran dan tim anggaran pemerintah daerah adalah sebagai berikut :
I. Pendapatan daerah.
a. Pendapatan Rp.2.575.438.726.127,-
II. Belanja daerah
b. Belanja Rp.2.735.438.726.127,-
C. Surplus/defisit Rp.160.000.000.000,-
III. Pembiayaan
1. Penerimaan pembiayaan sebesar Rp.180.000.000.000,-
2. Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.20.000.000.000,-. Pembiayaan netto Rp.160.000.000.000,-. Silva tahun berkenaan Rp.0,-.
Meskipun badan anggaran DPRD Kabupaten Tulungagung memberikan rekomendasi agar Ranperda tentang APBD 2023 untuk ditetapkan menjadi Perda, badan anggaran juga memberikan catatan demi perbaikan kedepan, sebagai berikut:
1. Diupayakan pada RAPBD 2023 untuk gaji GTT, PTT, guru SD dan guru SMP, sudah dianggarkan lebih dari tahun sebelumnya untuk mencapai amanan RPJMD.
2. Menjelang Pilpres 2024 untuk diperhatikan peran Satpol PP dalam melibatkan Linmas.
3. Pagu anggaran RAPBD pada Dinas Pendidikan yang waktu melebihi pagu anggaran pada PPAS sebaiknya sudah dilakukan komunikasi ulang antara Bupati dan pimpinan DPRD.
4. Diupayakan penanganan kerusakan infrastruktur dilakukan secepatnya oleh perangkat daerah yang membidangi.
5. BPBD diupayakan kegiatannya jemput bola dalam menghadapi bencana yang saat ini sudah memasuki musim penghujan.
6. Kerusakan infrastruktur yang terjadi di pantai akibat bencana belum ada penanganan dari pemerintah daerah hal ini karena belum ada mekanisme pembaharuannya, diupayakan untuk diperhatikan.
7. Kesediaan Sumber Daya Manusia supaya disesuaikan dengan ketentuan yang ada disertai dengan kesejahteraannya agar
pengalaman tahun yang lalu tidak terulang.
8. Terkait perencanaan tahun kedepan supaya merencanakan lebih awal dalam pengadaan barang dan jasa.
9. Untuk belanja barang jasa diupayakan menggunakan katalog produk lokal agar PDRP-nya lebih meningkat.
10. Untuk meningkatkan PAD diupayakan menggunakan produk-produk yang disediakan oleh PDAU. (john/tla)