Home / Nasional / Parlemen / Politik / Tulungagung

Kamis, 8 Desember 2022 - 09:22 WIB

DPRD Kabupaten Tulungagung Rapat Paripurna Penyampaian Propemperda 2023 Dan Persetujuan Ranperda APBD 2023

IDN Hari Ini, Tulungagung – Rapat Paripurna kembali digelar DPRD Kabupaten Tulungagung dalam rangka Penyampaian Propemperda Tahun 2023 Dan Persetujuan Bersama Kepala Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap Ranperda Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2023 di Gedung Graha Wicaksana kantor DPRD Kabupaten Tulungagung, Sabtu (19/11/2022)

Marsono, Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sebagai pemimpin rapat Paripurna dalam keterangannya menerima dan setuju pendapat dari Fraksi Fraksi terhadap Ranperda terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.untuk ditetapkan menjadi Perda.

“Berdasarkan pendapat akhir fraksi yang telah disampaikan dapat disimpulkan bahwa semua fraksi pada prinsipnya sependapat dan menyetujui dengan Ranperda tentang APBD kabupaten Tulungagung Tahun 2023 untuk dilakukan evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur sebagai wakil pemerintah pusat, menteri dalam negeri, serta menteri keuangan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah setelah mendapatkan nomor register,” papar Marsono

Dalam rapat paripurna yang dihadiri Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, Wabup Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, Sekda Tulungagung, Sukaji, disampaikan juga laporan Bapemperda mengenai Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023 oleh Gandi Wardoyo.

“Terdiri dari 7 Ranperda inisiatif DPRD kabupaten Tulungagung dan 6 Ranperda prakarsa pemerintah daerah Tulungagung,” jelas Gandi.

Adapun 13 rancangan peraturan daerah dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2023 adalah sebagai berikut :

1. Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

2. Ranperda tentang pengelolaan sampah. 3. Ranperda tentang perubahan kelima atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2020 tentang pernyataan modal pemerintah kabupaten Tulungagung pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) kabupaten Tulungagung.

4. Ranperda tentang kepemudaan.

5. Ranperda tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

6. Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 11 tahun 2018 tentang penanggulangan kemiskinan.

7. Ranperda tentang sistem kesehatan daerah.

8. Ranperda tentang penyelenggaraan kemajuan kebudayaan daerah.

9. Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

10. Ranperda tentang perkembangan perwakilan.

11. Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2022.

12. Ranperda tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023.

13. Ranperda Anggaran Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah tahun 2024.

Sementara itu, Andri Santoso,, perwakilan Badan Anggaran DPRD kabupaten Tulungagung menyampaikan bahwa Badan Anggaran DPRD kabupaten Tulungagung telah dapat menyelesaikan tugasnya yaitu membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023 kabupaten Tulungagung. “Diharapkan akan berguna bagi masyarakat Tulungagung,” kata Andri.

Hasil pembahasan antara Badan Anggaran dan tim anggaran pemerintah daerah adalah sebagai berikut :

I. Pendapatan daerah.

a. Pendapatan Rp.2.575.438.726.127,-

II. Belanja daerah

b. Belanja Rp.2.735.438.726.127,-

C. Surplus/defisit Rp.160.000.000.000,-

III. Pembiayaan

1. Penerimaan pembiayaan sebesar Rp.180.000.000.000,-

2. Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.20.000.000.000,-. Pembiayaan netto Rp.160.000.000.000,-. Silva tahun berkenaan Rp.0,-.

Meskipun badan anggaran DPRD Kabupaten Tulungagung memberikan rekomendasi agar Ranperda tentang APBD 2023 untuk ditetapkan menjadi Perda, badan anggaran juga memberikan catatan demi perbaikan kedepan, sebagai berikut:

1. Diupayakan pada RAPBD 2023 untuk gaji GTT, PTT, guru SD dan guru SMP, sudah dianggarkan lebih dari tahun sebelumnya untuk mencapai amanan RPJMD.

2. Menjelang Pilpres 2024 untuk diperhatikan peran Satpol PP dalam melibatkan Linmas.

3. Pagu anggaran RAPBD pada Dinas Pendidikan yang waktu melebihi pagu anggaran pada PPAS sebaiknya sudah dilakukan komunikasi ulang antara Bupati dan pimpinan DPRD.

4. Diupayakan penanganan kerusakan infrastruktur dilakukan secepatnya oleh perangkat daerah yang membidangi.

5. BPBD diupayakan kegiatannya jemput bola dalam menghadapi bencana yang saat ini sudah memasuki musim penghujan.

6. Kerusakan infrastruktur yang terjadi di pantai akibat bencana belum ada penanganan dari pemerintah daerah hal ini karena belum ada mekanisme pembaharuannya, diupayakan untuk diperhatikan.

7. Kesediaan Sumber Daya Manusia supaya disesuaikan dengan ketentuan yang ada disertai dengan kesejahteraannya agar

pengalaman tahun yang lalu tidak terulang.

8. Terkait perencanaan tahun kedepan supaya merencanakan lebih awal dalam pengadaan barang dan jasa.

9. Untuk belanja barang jasa diupayakan menggunakan katalog produk lokal agar PDRP-nya lebih meningkat.

10. Untuk meningkatkan PAD diupayakan menggunakan produk-produk yang disediakan oleh PDAU. (john/tla)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Kapolresta Cirebon Silaturahmi dengan Danlanal Cirebon, Perkuat Sinergitas Pengamanan Darat dan Perairan

Daerah

Terlapor Aparat Desa ,”Menghalangi Tugas Jurnalis, Pelapor Minta Atensi Kapolres Nias, Ada Apa Penyidik, “Batalkan Mediasi, ???

Jatim

Lembaga Pendidikan Ma’arif NU Nurus Salam Desa Sodo Pakel Gelar Wisuda 2023

Daerah

Sea Cleaner Gelar Diskusi Dengan Bupati Samosir, Terkait Rencana Mendatangkan Kapal Penyedot Sampah di Danau Toba

Daerah

TARKAM KEMENPORA RI TAHUN 2024 di Kota Gunungsitoli, Resmi dibuka Oleh Wali Kota Gunungsitoli

Cirebon

Polresta Cirebon Mengikuti Zoom Meeting Kegiatan Anev Kamtibmas Bersama Kapolda Jabar

Cirebon

Polresta Cirebon Ungkap 7 Kasus Narkoba Selama April 2025, 9 Tersangka Diamankan

Daerah

Bupati Humbang Hasundutan Senam Bersama dan Tabur Benih Ikan di Batalyon Infanteri TP 955/HS