IDN Hari Ini, Tangerang- Pengelolaan anggaran APBD untuk pemeliharaan sarana dan prasarana transportasi publik pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan.
Paket pemeliharaan fasilitas halte, Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), dan prasarana perhubungan dengan nilai sekitar Rp250 juta dipertanyakan setelah kondisi sejumlah fasilitas di lapangan disebut belum mencerminkan hasil pemeliharaan yang memadai.
Sorotan tersebut datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) yang mengaku telah melakukan penelusuran terhadap sejumlah fasilitas transportasi publik di Kota Tangerang.
KITA-PD menduga terdapat persoalan dalam realisasi anggaran pemeliharaan. Bahkan, KITA-PD menyatakan tengah menyiapkan laporan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran tersebut.
RUP Swakelola Jadi Sorotan
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) yang disebut KITA-PD memiliki Kode RUP 41368890, kegiatan tersebut dilaksanakan dengan mekanisme Swakelola Tipe I oleh Dishub Kota Tangerang.
Mekanisme swakelola pada dasarnya menempatkan perangkat daerah sebagai pelaksana kegiatan. Karena itu, menurut KITA-PD, aspek perencanaan, pelaksanaan, dokumentasi pekerjaan, penggunaan anggaran hingga hasil pekerjaan menjadi bagian penting yang perlu dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun fisik.
Persoalan kemudian muncul setelah LSM KITA-PD Mengklaim menemukan sejumlah halte yang kondisinya masih mengalami kerusakan.
Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah Halte Bus Trans Tangerang Ayo (Tayo) Koridor 1 di seberang Harmoni Kota serta halte di kawasan Jalan Benteng Betawi.
Menurut hasil penelusuran KITA-PD, terdapat fasilitas halte yang disebut mengalami kerusakan, antara lain bagian atap, kondisi struktur yang kusam serta fasilitas pendukung yang dinilai membutuhkan pemeliharaan.
Kondisi tersebut kemudian dipertanyakan karena kegiatan pemeliharaan fasilitas transportasi telah memperoleh alokasi anggaran pada tahun anggaran 2025.
Namun, kondisi fisik fasilitas yang ditemukan di lapangan belum dengan sendirinya membuktikan adanya pekerjaan fiktif atau kerugian negara. Untuk memastikan hal tersebut diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen anggaran, laporan pelaksanaan, bukti pengeluaran, dokumentasi pekerjaan, serta pemeriksaan fisik oleh pihak berwenang.
KITA-PD Pertanyakan Transparansi Dishub Kota Tangerang
Ketua DPW Banten LSM KITA-PD, Dedi Haryanto, mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat klarifikasi dan konfirmasi kepada Dishub Kota Tangerang.
Menurut Dedi, surat tersebut telah disampaikan sejak akhir Agustus 2026, namun hingga Rabu (23/9/2026), pihaknya mengaku belum memperoleh penjelasan substantif terkait pelaksanaan kegiatan yang dipersoalkan.
“Kami sudah melayangkan surat resmi dan konfirmasi lanjutan, namun belum mendapatkan penjelasan yang kami harapkan. Transparansi penggunaan APBD merupakan kewajiban badan publik,” ujar Dedi.
Dedi mengatakan pihaknya ingin mendapatkan penjelasan mengenai titik-titik pekerjaan, bentuk pemeliharaan yang dilakukan, nilai setiap pekerjaan, waktu pelaksanaan, serta bukti realisasi kegiatan.
Menurutnya, klarifikasi tersebut penting agar persoalan tidak berhenti pada dugaan berdasarkan kondisi fisik di lapangan.
“Yang kami minta adalah keterbukaan. Kalau memang pekerjaan sudah dilaksanakan, silakan tunjukkan dokumen dan bukti realisasinya. Kalau ada kekurangan, harus dijelaskan secara terbuka,” katanya.
Siapkan Berkas ke Kejati Banten
Karena belum mendapatkan klarifikasi yang dianggap memadai, KITA-PD menyatakan akan membawa hasil penelusuran dan dokumen pendukung kepada aparat penegak hukum.
“Kami akan membawa data dan temuan ini ke Kejati Banten untuk meminta dilakukan pemeriksaan. Apakah benar terjadi penyimpangan, pekerjaan tidak sesuai, atau justru ada penjelasan lain dari Dishub, semuanya harus diuji melalui pemeriksaan,” ujar Dedi.
KITA-PD juga menyebut pemeriksaan perlu mencakup aspek administrasi maupun kondisi fisik pekerjaan, termasuk kesesuaian antara anggaran, rencana kegiatan, pelaksanaan swakelola, bukti pembayaran dan hasil pekerjaan di lapangan.
Sorotan terhadap kondisi halte menjadi relevan karena Dishub Kota Tangerang sendiri pada April 2026 pernah menyatakan bahwa sejumlah halte mengalami berbagai bentuk kerusakan, termasuk kerusakan fasilitas tempat duduk dan papan informasi. Kepala Dishub Kota Tangerang Achmad Suhaely saat itu juga menyebut perawatan dan perbaikan fasilitas halte membutuhkan anggaran.
Dalam dokumen Renstra Dishub Kota Tangerang 2025–2029, pemerintah daerah juga mencantumkan revitalisasi halte dan terminal sebagai bagian dari arah kebijakan pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana-prasarana perhubungan.
Dengan demikian, persoalan utama yang kini dipertanyakan bukan sekadar kondisi sebuah halte, melainkan sejauh mana anggaran pemeliharaan yang telah dialokasikan benar-benar menghasilkan pekerjaan yang dapat diverifikasi secara fisik dan administratif.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dishub Kota Tangerang Achmad Suhaely maupun pejabat terkait kegiatan tersebut belum memberikan tanggapan atas dugaan yang disampaikan KITA-PD. (Red)










