Tangerang, IDN hari ini.com – Dugaan penggelapan dana PKH (Program Keluarga Harapan) resmi di laporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM- GERAM Banten Indonesia) ke Kejaksaan Tinggi Banten, pada hari Selasa 17 Januari 2023.
Ketua DPC LSM GERAM Banten Indonesia, Widodo. S, SH, atau yang akrab disapa ‘Romo’ melaporkan oknum Dinas Sosial Kota Tangerang ke Kejaksaan tinggi Banten, atas dugaan penipuan dan penggelapan dana PKH, hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) warga neglasari RT 03/ RW 03 Kec.Neglasari Kota Tangerang, atas nama ‘Djaan’.
Menjadi sorotan di masyarakat bahkan Dinas Sosial Kota Tangerang ikut terseret. Pasalnya, pihak Dinsos turut membenarkan kalau ‘Djaan’ terdaftar sebagai penerima keluarga manfaat lewat dana PKH melalui anak nya sejak tahun 2017 namun dana nya dibiarkan di “Tilap”.
Romo mengatakan, lembaganya melaporkan pihak Dinas Sosial Kota Tangerang bukan tanpa sebab. Karena telah terjadi pengancaman kepada KPM, dan dugaan penipuan dan penggelapan dana PKH hak penerima manfaat yang dilakukan oknum Dinas sosial melalui pekerja sosial masyarakat (PSM).
Menjadi korban pengancaman dan dugaan penipuan dan penggelapan, ‘Djaan’ warga Kel. Neglasari kota Tangerang. Bekerja sebagai pemungut sampah yang setiap hari memungut sampah warga untuk mendapat uang demi mencukupi kebutuhan keluarganya, dan saat ini sudah tua dan berumur, namun dana PKH nya di “Tilap” oknum PSM dari tahun 2017 sampai 2022.
“Pengancaman, penipuan dan penggelapan itukan pidana murni, apalagi yang menjadi materi pidana nya tentang Bansos, itu sebuah kejahatan istimewa apalagi dilakukan saat wabah pandemi Covid-19 lalu,” kata Romo kepada jakartakoma.com
Sebelum nya Pemerintah pusat sudah mengingatkan agar tidak menggelapkan dana Bansos, baik berupa tunai (PKH) maupun non tunai (BPNT) apalagi dimasa masa pandemi Covid 19. karena itu sesuatu kejahatan istimewa dan akan di hukum seberat berat nya.
Romo berharap, Kejaksaan tinggi banten tidak perlu ragu untuk menangkap oknum oknum yang melakukan nya. Karena dia menganalisa, setelah timbul penggelapan dana PKH hak Djaan, masih banyak lagi Djaan di masyarakat yang menjadi korban dari oknum oknum mulai dari Dinsos sampai PSM, yang sudah terstruktur sistematis dan masif (TSM) sampai ke paling bawah nya.
“Presiden juga telah mengingatkan, agar jangan menggelapkan dana Bansos, baik berupa tunai (PKH) maupun Bantuan Pangan non Tunai apalagi disaat wabah pandemi Covid-19, dan peristiwa ini turut terjadi pada saat itu,” ujar Romo, (17/01/2023)
Selanjutnya kata Romo, Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Para pelaku penggelapan dana Bansos atau yang memanipulasi data masyarakat bisa juga di jerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal yang diatur pada pasal itu adalah 20 tahun penjara atau seumur hidup
Dalam kasus Djaan, Oknum PSM berinisial M, ketahuan telah “menilap” dana PKH selama 5 tahun dari tahun 2017 sampai tahun 2022 hak KPM atas nama Djaan dengan total 9,7 juta. Usai ketahuan langsung membuatkan surat perjanjian untuk mengembalikan dana PKH tersebut (Djaan) dengan cara mencicil dan isi dari surat perjanjian sedikit menohok, oknum PSM (M) bukan nya meminta ma’af kepada KPM. Namun justru mengancam dan akan melaporkan balik KPM apabila persoalan tersebut disampaikan ke masyarakat.
“Apabila pihak 1 (pertama) bilang ke masyarakat pihak yang mengambil duit maka pihak ke 2 (dua) berhak menuntut balik pihak ke 1 (pertama)”. Isi kutipan tulisan dalam surat perjanjian.
Menurut keterangan Pejabat Dinsos kota tangerang, (Kabid Linjamsos) ‘Sanjaya’, dirinya mengakui kalau peristiwa pengancaman dugaan penipuan dan penggelapan tersebut sudah menyalahi. Namun dirinya meminta kalau persoalan itu tidak perlu dibawa ke ranah hukum, cukup lewat bermusyawarah.
Sanjaya juga berpandangan, terkait Bansos yang di duga di gelapkan oleh oknum PSM, tidak perlu pertanggung jawaban ke Negara, hanya perlu rembukan dulu dan musyawarah dan tidak perlu dipidanakan. Karena pertanggung jawaban dana bansos tidak perlu ke negara.
“Jadi kita sudah kordinasi dengan Kordinator kota tangerang nya (Korkot), PKH dan PSM nya sudah di musyawarahkan dan membuat surat perjanjian. Memang kalau dilihat dari perjanjian itu secara aturan tidak dibenarkan dan menyalahi, dan kita Dinas Sosial hanya pengawasan dan sudah kita usulkan untuk diberhentikan dari PSM,” jelas Sanjaya.