Home / Banten / Hukum / Kriminal / Pendidikan / Tangerang Raya

Jumat, 7 April 2023 - 08:56 WIB

Dugaan Pungli Di SMAN 15 Kota Tangerang, Akhirnya LSM KIPANG Resmi Lapor Ke Kejaksaan Negeri Tangerang

IDN Hari Ini, Kota Tangerang – Dugaan berbagai macam unsur pungutan liar (Pungli) yang terus berulang kali beredar di SMA negeri 15 Kota Tangerang, akhirnya kini secara resmi dilaporkan LSM Komite Independen Penyelamat Anak Bangsa (LSM KIPANG) kepada pihak kejaksaan negeri kota tangerang, Kamis 06/04/2023.

Adapun hal yang dilaporkan LSM KIPANG adalah mengenai pungutan uang sebesar Rp 120.000, dengan alasan pihak sekolah guna membayar biaya psikotes dalam menentukan peserta siswa didik dalam memilih jurusan kejuruan antara IPS atau IPA.

Diketahui menurut informasi yang diterima saat laporan dilaporkan oleh LSM KIPANG kepada pihak kejaksaan negeri kota tangerang, bahwa pada saat ini pihak sekolah menengah atas negeri 15 kota tangerang terus melakukan upaya konsolidasi dengan menyebar surat dukungan program psikotes dari orang tua Siswa kepada pihak sekolah.

Ditempat terpisah, Haris SH selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Independen Penyelamat Anak Bangsa. ( LSM KIPANG) di ruang kerjanya mengatakan kepada awak media, ” bahwa dirinya melalui Ketua Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) secara resmi sudah mengirimkan surat laporan kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang di jalan TMP Taruna Kota Tangerang Banten dengan nomor surat K/001/IDT-PK-T.Pungli SMAN 15 Kota Tangerang/IV/23 tertanggal 6 April 2023 perihal: Laporan Indikasi Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pungutan Liar Sekolah Menengah Atas Negeri 15 (SMAN) Kota Tangerang Provinsi Banten, ujar Haris SH

Selanjutnya Haris SH menegaskan juga, bahwa terkait dugaan pungutan liar di sekolah menengah atas negeri 15 kota tangerang, pelakunya dapat dikenakan sanksi ancaman hukuman selama enam tahun penjara, berdasarkan bunyi Pasal 423 KUHP, ditambah lagi menurut unsur tindak pidana korupsi sesuai dengan TAP MPR RI no XI tahun 1998 Tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dari KKN, UU RI no 28 tahun 1999 Tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dari KKN, serta UU RI no 31 Tahun 1999 Jo UU RI no 20 Tahun 2001 Tentang: Pemberantasan Tindakan Korupsi, Ujarnya

Share :

Baca Juga

Banten

Majelis Hakim PN Tangerang Tolak Saksi Penggugat dalam Sidang Gugatan PMH Sengketa Tanah, Karena dinilai Masih ada Hubungan Keluarga Sedarah

Banten

Capres Ganjar Pranowo, Hadiri Acara Merawat Seni Dan Budaya Di GOR Green Lake Gondrong, Cipondoh – Kota Tangerang

Cirebon

Siapkan SDM Transportasi Profesional, Pemkot Cirebon Jalin Kerja Sama Strategis dengan Kemenhub

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Patroli dan KRYD Akhir Pekan, Amankan Miras hingga Belasan Pemuda Hendak Tawuran

Daerah

Warga Gesikan Pakel Geruduk Balai Desa Tuntut Mundur Perangkat Mesum

Daerah

Kapolres ” Coffei Morning ” ke Sejumlah Wartawan, Malah Menuai Kekesalan 

Cirebon

Polresta Cirebon Berhasil Ungkap 12 Kasus Tindak Pidana

Daerah

Kadisdik Humbahas Apresiasi Perubahan Sistem PPDB Menjadi SPMB