Home / Daerah / Hukum / Infrastruktur / Jabar / Metropolitan / Nasional / Regional / TNI/ Polri

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:23 WIB

Galian Cabluk Pangandaran: Dugaan Tambang Ilegal Menggurita, Warga Desak Aparat Bertindak

IDN Hari Ini, Pangandaran- Aktivitas galian C yang disebut warga berada di sejumlah wilayah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, termasuk kawasan Kalipucang, Putrapinggan, hingga Cintaratu, kembali menjadi pusat sorotan.

Kegiatan aktivitas pengerukan material dan mobilitas kendaraan pengangkut material disebut berlangsung secara intensif dan menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap kondisi lingkungan serta kerusakan infrastruktur jalan.

Sejumlah warga mempertanyakan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang diduga belum mengantongi perizinan sesuai ketentuan. Mereka mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan legalitas setiap kegiatan pertambangan.

Persoalan tersebut bukan hanya menyangkut aktivitas pengambilan material, tetapi juga menyentuh aspek keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, lalu lintas kendaraan berat, serta potensi penerimaan negara dan daerah.

Dugaan Aktivitas Tanpa Perizinan

Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan adanya aktivitas galian yang diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan pertambangan dan lingkungan. Namun, dugaan tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen resmi dan pengecekan langsung oleh instansi yang berwenang.

Apabila suatu kegiatan pertambangan terbukti dilakukan tanpa perizinan yang diwajibkan, maka pengelola dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, masyarakat meminta agar pemerintah tidak sekadar memberikan teguran administratif, tetapi membuka secara transparan status perizinan masing-masing lokasi galian.

Kerusakan Jalan dan Lingkungan Jadi Sorotan

Hilirisasi aktivitas kendaraan pengangkut material juga dikeluhkan warga. Intensitas kendaraan berat yang melintas disebut berpotensi mempercepat kerusakan jalan dan menimbulkan debu yang mengganggu masyarakat sekitar.

Di sisi lain, pengerukan tanah secara terus-menerus berpotensi menimbulkan perubahan bentang alam, erosi, sedimentasi, hingga gangguan terhadap sumber air apabila tidak dilakukan berdasarkan kajian dan persyaratan lingkungan.

Dampak tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan dan kajian teknis. Pemerintah dan pengelola kegiatan harus memastikan bahwa aktivitas pertambangan tidak mengorbankan keselamatan masyarakat maupun keberlanjutan lingkungan.

Dugaan Setoran dan Perlindungan Oknum Harus Diusut

Lebih serius lagi, muncul informasi di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya setoran kepada oknum tertentu agar aktivitas pertambangan tetap berjalan.

Informasi tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta hukum dan membutuhkan pembuktian. Namun, apabila benar ditemukan adanya pemberian uang kepada oknum aparat atau pejabat untuk melindungi aktivitas pertambangan ilegal, persoalannya akan berkembang menjadi dugaan tindak pidana lain yang harus ditangani secara serius.

Publik berhak mengetahui siapa pemilik atau pengelola usaha, siapa pemodalnya, dari mana material berasal, ke mana material dijual, serta apakah seluruh aktivitas tersebut telah memenuhi kewajiban perizinan dan perpajakan.

Aparat Diminta Tidak Tutup Mata

Masyarakat mempertanyakan langkah konkret aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menyikapi persoalan tersebut.

Polres Pangandaran, Satpol PP, pemerintah daerah, serta instansi teknis terkait diharapkan melakukan pemeriksaan secara objektif dan terbuka. Jika kegiatan terbukti ilegal, maka penindakan harus dilakukan sesuai hukum.

Sebaliknya, apabila pengelola dapat menunjukkan seluruh dokumen perizinan yang sah, pemerintah juga perlu menyampaikannya kepada masyarakat agar tidak menimbulkan prasangka berkepanjangan.

Prinsipnya sederhana: jika legal, tunjukkan legalitasnya; jika ilegal, tindak sesuai ketentuan hukum.

Dasar Hukum Perlu Diperiksa Secara Tepat

Ketentuan mengenai pertambangan dan lingkungan hidup memang memberikan ancaman sanksi terhadap kegiatan yang dilakukan tanpa izin atau melanggar ketentuan lingkungan.

Namun, penerapan pasal harus disesuaikan dengan status kegiatan, waktu kejadian, jenis mineral, perizinan yang seharusnya dimiliki, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Karena itu, aparat penegak hukum perlu melakukan verifikasi terhadap dokumen perizinan, titik koordinat lokasi, status lahan, dokumen lingkungan, legalitas pengangkutan dan penjualan material, serta kewajiban penerimaan negara maupun daerah.

Jangan Hanya Pekerja Lapangan

Masyarakat juga meminta apabila ditemukan pelanggaran, penegakan hukum tidak berhenti pada pekerja atau operator alat berat di lapangan.

Penyidik perlu menelusuri pihak yang berada di balik kegiatan tersebut, termasuk pemilik usaha, pemodal, pihak yang menguasai lokasi, serta jaringan distribusi material apabila memang ditemukan bukti pelanggaran.

Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya menyentuh pelaku lapangan, tetapi dapat mengungkap struktur usaha sebenarnya.

Warga Desak Transparansi

Warga Pangandaran berharap pemerintah dan aparat tidak menjadikan persoalan galian sebagai isu yang dibiarkan berlarut-larut.

Mereka meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh lokasi galian yang diduga bermasalah, termasuk pemeriksaan izin, dampak lingkungan, aktivitas kendaraan angkutan, kewajiban pajak atau penerimaan negara, serta potensi kerugian masyarakat.

Jika ditemukan kerusakan lingkungan, pengelola yang terbukti bertanggung jawab juga harus memenuhi kewajiban pemulihan sesuai ketentuan hukum.

Pangandaran Bukan Wilayah Tanpa Hukum

Pangandaran dikenal sebagai daerah yang memiliki kekayaan alam dan potensi pariwisata. Karena itu, aktivitas ekonomi yang mengandalkan sumber daya alam harus berjalan dengan prinsip legalitas, keselamatan, transparansi, dan perlindungan lingkungan.

Masyarakat tidak menolak kegiatan ekonomi, tetapi meminta agar setiap usaha berjalan sesuai aturan.

Kini perhatian publik tertuju kepada aparat penegak hukum dan pemerintah terkait: apakah dugaan aktivitas galian ilegal tersebut benar-benar memiliki izin, atau justru terdapat pelanggaran yang selama ini luput dari pengawasan?

Jawabannya hanya dapat diberikan melalui pemeriksaan yang transparan dan penegakan hukum yang objektif.

Jika terbukti ilegal, masyarakat menuntut tindakan tegas. Jika ternyata legal, pemerintah berkewajiban menjelaskan dasar legalitasnya secara terbuka.

Pangandaran saat ini membutuhkan kepastian hukum, bukan pembiaran. (T-Red)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Polresta Cirebon Laksanakan Latpraops Operasi Mantap Brata Lodaya 2023 – 2024

Daerah

Bupati Humbahas Ikuti Rakor Bidang Pangan Provinsi Sumut di Medan

Infografis

Pengambilan Sumpah & Pelantikan 30 Dokter Baru Unpatti Dihadiri Sekda Maluku

Daerah

Rutan Humbahas Sambut Hangat Kunjungan Komisi XIII DPR RI, Layanan Dan Pembinaan Tuai Apresiasi

Banten

Kapolrestro Tangerang Kota Sambangi Ketua RW, Toga dan Tomas di Sukasari

Daerah

Sosialisasi Pengeboran Sumur ASPD 001 di Desa Pasekan – Indramayu, Warga Pertanyakan Transparansi Pertamina

Cirebon

Polresta Cirebon Kerahkan 1268 Personel untuk Amankan Pemilu 2024

Daerah

Tersangka LB Diperiksa atas Kasus Pengancaman di Unit PPA Polres Nias, Keluarga Terlapor Minta Keadilan