Home / Uncategorized

Rabu, 14 Juli 2021 - 07:37 WIB

Gudang Penimbunan Obat COVID-19 Digerebek, Kombes Ady Ungkap Fakta Mengejutkan

Jakarta, IDN Hari Ini.com – Tim dari Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah ruko di kawasan Kalideres, Jakarta Barat karena dugaan penimbunan obat.

Ruko tersebut terletak di Jalan Peta Barat Ruko Peta Barat Indah III Blok C Nomor 8, Kalideres, Jakarta Barat

Dari penggerebekan, polisi menemukan obat jenis Azithromycin 500 mg sebanyak 730 boks.

Azithromycin tersebut biasanya merupakan obat untuk pasien Covid-19 agar sembuh dari virus corona.

“Kami mengamankan 730 boks. Jumlah 730 boks ini bisa digunakan penderita sebanyak hampir 3.000 orang,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo, Senin (12/7/2021).

Baca Juga  Personel Polresta Cirebon Amankan Rapat Pleno Penetapan DCT Pemilu 2024

Ady Wibowo mengatakan penimbunan obat-obatan itu bertujuan untuk menaikkan harga melebihi harga eceran tertinggi (HET).

Harga eceran tertinggi untuk jenis obat Azithromycin 500 milligram (mg) adalah Rp 1.700 per tablet

Namun, terjadi kenaikan harga menjadi Rp 3.350 per tablet

Selain menaikkan harga melebihi HET, ada indikasi penimbunan obat-obatan juga.

Pasalnya, pemilik gudang memerintahkan agar tidak menjual obat tersebut sementara waktu

Ia bahkan memerintahkan untuk menjawab bahwa obat tersebut sudah kosong ketika ada permintaan dari customer.

Baca Juga  Pemkab Humbahas Usulkan 22.169 ha Untuk Inventarisasi Dan Verifikasi

Sehingga, kata Ady, pihaknya mengambil tindakan tegas dengan melakukan penggerebekan dan juga penyegelan terhadap gudang obat tersebut.

Periksa Para Saksi

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono menyebut sejauh ini kepolisian telah memeriksa tiga saksi.

Saksi-saksi tersebut, yakni YP (58) sebagai Direktur, MA (32) sebagai Apoteker, dan E (47) tahun, sebagai kepala gudang.

Kompol Joko Dwi Harsono juga menerangkan bahwa kedepannya akan ada pemeriksaan terhadap pihak lain terkait dan juga ahli.

Baca Juga  Aksi Heroik, Personel Polresta Cirebon Bantu Pemudik Yang Mengalami Pecah Ban Di Tol Palikanci KM 188

Sementara itu, Kepala Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi mengungkap kasus dugaan penimbunan obat-obatan itu sudah masuk tahap penyidikan.

Polisi mengenakan dugaan tindak pidana di bidang Perdagangan dan/ atau Perlindungan Konsumen dan/ atau Wabah Penyakit Menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 Jo Pasal 29 Ayat (1) UU Perdagangan dan/ atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 10 UU Perlindungan Konsumen dan/ atau Pasal 14 Jo Pasal 5 Ayat (1) UU Wabah Penyakit Menular

(Tim)

Share :

Baca Juga

Banten

Cabor Drum Band Kota Tangerang Sukses Meraih 3 Medali Emas & 3 Medali Perak Di Awal Pertama PORPROV VI BANTEN

Uncategorized

Aksi Pemagaran Mafia Tanah Di TMP Seribu Serpong Klaim Sepihak Di Luar Objek Bidang Hak Nya

Banten

PEPARPROV (Pekan Olahraga Paralimpic) Provinsi Banten Kurang Mendapatkan Perhatian

Uncategorized

Kades Tanggunggunung-Tulungagung, Pimpin Agenda Tahunan Musrenbangdes 2024

Uncategorized

Sayap Pesawat Lion Air Tabrak Atap Garbarata Bandara Mopah Merauke

Banten

Ternyata Selama Ini Lahan Pengendapan Taksi Bandara Soetta Jadi Ladang Bancakan Komersil

Uncategorized

Oknum Perangkat Desa Sambijajar Selingkuh dan Janji Akan Nikahi Secara Resmi Selingkuhannya

Uncategorized

Kepala Sekolah SMPN 1 Kaliwiro – Wonosobo, Klarifikasi ” Soal Pungutan “

Contact Us