Home / Uncategorized

Rabu, 14 Juli 2021 - 07:37 WIB

Gudang Penimbunan Obat COVID-19 Digerebek, Kombes Ady Ungkap Fakta Mengejutkan

Jakarta, IDN Hari Ini.com – Tim dari Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah ruko di kawasan Kalideres, Jakarta Barat karena dugaan penimbunan obat.

Ruko tersebut terletak di Jalan Peta Barat Ruko Peta Barat Indah III Blok C Nomor 8, Kalideres, Jakarta Barat

Dari penggerebekan, polisi menemukan obat jenis Azithromycin 500 mg sebanyak 730 boks.

Azithromycin tersebut biasanya merupakan obat untuk pasien Covid-19 agar sembuh dari virus corona.

“Kami mengamankan 730 boks. Jumlah 730 boks ini bisa digunakan penderita sebanyak hampir 3.000 orang,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo, Senin (12/7/2021).

Baca Juga  Masyarakat Pemerhati Tulungagung Layangkan Mosi Tidak Percaya Atas Kinerja KPK-RI Soal Kasus Korupsi Di Tulungagung

Ady Wibowo mengatakan penimbunan obat-obatan itu bertujuan untuk menaikkan harga melebihi harga eceran tertinggi (HET).

Harga eceran tertinggi untuk jenis obat Azithromycin 500 milligram (mg) adalah Rp 1.700 per tablet

Namun, terjadi kenaikan harga menjadi Rp 3.350 per tablet

Selain menaikkan harga melebihi HET, ada indikasi penimbunan obat-obatan juga.

Pasalnya, pemilik gudang memerintahkan agar tidak menjual obat tersebut sementara waktu

Ia bahkan memerintahkan untuk menjawab bahwa obat tersebut sudah kosong ketika ada permintaan dari customer.

Baca Juga  Bupati Tulungagung Geram Namanya Dicatut Punya Hutang Milyaran

Sehingga, kata Ady, pihaknya mengambil tindakan tegas dengan melakukan penggerebekan dan juga penyegelan terhadap gudang obat tersebut.

Periksa Para Saksi

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono menyebut sejauh ini kepolisian telah memeriksa tiga saksi.

Saksi-saksi tersebut, yakni YP (58) sebagai Direktur, MA (32) sebagai Apoteker, dan E (47) tahun, sebagai kepala gudang.

Kompol Joko Dwi Harsono juga menerangkan bahwa kedepannya akan ada pemeriksaan terhadap pihak lain terkait dan juga ahli.

Baca Juga  Jokowi Sandang Gelar Bergengsi Presidensi G20

Sementara itu, Kepala Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi mengungkap kasus dugaan penimbunan obat-obatan itu sudah masuk tahap penyidikan.

Polisi mengenakan dugaan tindak pidana di bidang Perdagangan dan/ atau Perlindungan Konsumen dan/ atau Wabah Penyakit Menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 Jo Pasal 29 Ayat (1) UU Perdagangan dan/ atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 10 UU Perlindungan Konsumen dan/ atau Pasal 14 Jo Pasal 5 Ayat (1) UU Wabah Penyakit Menular

(Tim)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

POM TNI Laksanakan Operasi Gaktib dan Yustisi Gabungan

Uncategorized

Totok Cakra : Sebetulnya Pertanyaan Kami Mudah, Terkait Janji Dinkes Tulungagung Soal Jawaban Tertulis Yang Molor

Uncategorized

Rakornas Transisi PC-PEN, Presiden Apresiasi Kerja Keras Jajaran Tangani Pandemi

Uncategorized

Pemkab Humbahas Laksanakan Sosialisasi Ketentuan Cukai Tembakau

Banten

Aklamasi Dan Mufakat, Akhirnya Struktural Organisasi Relawan DPC Kawan Ganjar Bersatu Nasional (KGBN) Kota Tangerang Resmi Terbentuk

Uncategorized

Sekda Lepas Pawai Takbiran Di Humbang Hasundutan

Uncategorized

Teguran Jokowi, Para Jenderal Terdiam Saat Pelantikan Perwira Muda TNI dan Polri

Uncategorized

Pedagang Bantaran Kali Pasar Sipon, Meminta ” DiBina Bukan DiBinasakan “

Contact Us