Home / Nasional

Senin, 26 Juli 2021 - 19:34 WIB

Jokowi Longgarkan Aturan PPKM Lanjutan

Jakarta, IDN Hari Ini.com – (26/07/2021) Presiden Joko Widodo kembali memutuskan kelanjutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4  hingga satu minggu ke depan.

Keputusan itu diambil Jokowi berdasarkan hasil evaluasi kebijakan pelaksanaan pembatasan pada pekan lalu yang menghasilkan hasil positif berupa perbaikan tren kasus Covid-19.

“Laju penambahan kasus, Bed Occupation Rate, dan Positivity Rate mulai menunjukkan tren penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa” kata Jokowi (25/7).

“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021” terang Jokowi saat streaming konferensi pers melalui  YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/07/2021).

Baca Juga  Tingkatkan Kemampuan, Personel Humas se-Ciayumajakuning Ikuti Bimtek di Polresta Cirebon

Pelonggaran beberapa aktifitas dan mobilitas masyarakat disesuaikan secara bertahap pada pelaksanaan PPKM Level 4 sesi ini, yang secara teknis pelaksanaannya akan diatur dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

Mulai dari pasar rakyat yang menjual sembako sehari hari diperbolehkan buka seperti biasa dan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari hari diijinkan buka hingga pk.15.00 dengan kapasitas maksimal pengunjung 50 persen. Pedagang kaki lima toko kelontong agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis diijinkan buka hingga Pk.21.00. Kemudian untuk warung makan, lapak jalanan atau sejenisnya yang memiliki usaha di ruang terbuka, diijinkan buka hingga Pk.20.00 dengan maksimal waktu makan pengunjung 20 menit. Semuanya harus menerapkan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga  Kapolresta Cirebon Berikan Bantuan Meja dan Kursi ke LPI Al Hidayah

Presiden juga memperintahkan kepada jajarannya untuk meningkatkan kapasitas Rumah Sakit, isolasi terpusat dan ketersediaan oksigen di semua daerah terutama pada daerah yang mencatatkan angka kematian tinggi serta peningkatan angka testing, tracing dan respon treatment yang cepat untuk menekan laju penularan dan menekan angka kesembuhan.

Baca Juga  UMP 2022 Ditetapkan, Provinsi Mana yang Tertinggi dan Terendah?

“Dengan usaha keras kita bersama Insya Allah kita bisa segera terbebas dari Covid-19 dan kegiatan sosial ekonomi masyarakat bisa kembali normal” himbau Jokowi. (Nfc/Kbt)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Peringati Hari Bhayangkara ke-77, Kapolresta Cirebon Pimpin Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Gegunung

Daerah

Tokoh Agama Mengikuti Doa Bersama Lintas Agama Dalam Rangka Peringatan Ke-78 Hari Bhayangkara Tahun 2024

Buru

Gubernur Maluku Adakan Kungker Di Beberapa Kecamatan Di Kabupaten Buru

Budaya

Korem 063/SGJ, Kodim 0620/Kabupaten Cirebon Dan KPAID Kabupaten Cirebon, Berikan Kejutan Hari Bhayangkara Ke-77

Cirebon

Kapolresta Cirebon Pimpin Upacara Sertijab Wakapolresta Cirebon

Infografis

Pengambilan Sumpah & Pelantikan 30 Dokter Baru Unpatti Dihadiri Sekda Maluku

Daerah

Pemkab Humbahas Gelar Senam Massal Menyambut HUT RI yg ke-79

Cirebon

Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Miras Berbagai Merek Hasil KRYD dan Operasi Pekat

Contact Us