Home / Tangerang Raya

Selasa, 2 November 2021 - 08:45 WIB

Kadis Dindik Kota Tangerang Berdiam Diri Saat Dikonfirmasi Terkait pungutan Pantastis SMP Negeri 7 dan 20

Tangerang, IDN Hari Ini – Sudah memasuki Minggu ke tiga, sejak ramai di beritakan media cetak dan online terkait jual seragam yang sangat fantastis di beberapa sekolah SMP Negeri di kota Tangerang, namun kepala Dinas pendidikan lebih memilih diam saat di konfirmasi wartawan. Menjadi kontra produktif dan di pertanyakan oleh masyarakat karena sikap pejabat dinas pendidikan yang enggan untuk memberikan keterangan.

Baru baru ini, di ketahui beberapa sekolah tingkat SMP Negeri di kota Tangerang menjual seragam dengan harga 700 ribu sampai 1,3 juta kepada murid, yaitu di sekolah SMP N 7 dan SMP N 20. pihak sekolah menjual seragam kepada siswa dengan harga di luar tenor, dan di indikasikan dengan sengaja ingin memperkaya diri sendiri atau kelompok.

Dari penyampaian wali murid di SMP Negeri 20 saat di temui wartawan di tempat sekolah, harga seragam mulai dari 950.ribu sampai dengan 1,3 jt dengan beberapa Baju, yaitu: putih, biru, olah raga, baju muslim juga batik dan itu cuma atasan, di tambah sepatu dan atribut khas sekolah, dan ibu 5 anak tersebut merasa sangat terbebani apalagi saat kondisi saat ini.

Baca Juga  Pembangunan Sudah Rampung, "Asrama Haji Tangerang Bisa Digunakan Jemaah Tahun 2023 Ini"

Hal yang sama, juga di sampaikan wali murid kepada wartawan. Yakni di SMP Negeri 7 kota Tangerang, dengan nilai 700 ribu, mendapatkan 3 potong baju atasan dan kaus kaki di tambah atribut khas sekolah serta satu buah topi, di duga melanggar Permendikbud No.45 Tahun 2014 juga Permendikbud No.1 Tahun 2021 Pasal 27, tentang larangan melakukan pungutan serta menjual belikan seragam di sekolah.

Berbagai kritikan keras di lontarkan Element masyarakat hingga ke pejabat legislatif di kota Tangerang, namun seakan akan buta dan tuli atau tidak bisa membaca tulisan wartawan yang mengkonfirmasi lewat WhatsApp, sebab sudah di lakukan konfirmasi lewat pesan berkali kali dan mendatangi langsung ke dinas pendidikan berkali kali namun tidak ada respon dari oknum pejabat nya, seperti Kabid Pendidikan H Eni, dan Kepala Dinas pendidikan H.Jamaluddin.

Baca Juga  Diduga Aset Lahan Motor Cross Dispora Kota Tangerang Bermasalah, Pemkot Disarankan Patuhi Aturan

Saat di konfirmasi kepada Ketua  DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo, S.IP tentang sikap dinas pendidikan yang menutup diri, Gatot menegaskan,” dirinya akan meminta komisi yang membidangi yaitu komisi 2, untuk segera memanggil Dinas pendidikan dalam waktu dekat ini, untuk memberikan penjelasan.

Bahkan wakil ketua komisi 2,  H.Dwiki juga mendesak agar dinas pendidikan kota tangerang segera mengusut dan meminta klarifikasi dari sekolah atas insiden ini.

“Kalo memang benar..ya, harus disanksi. Jangan sampai membuat masyarakat yang sedang tertatih Tatih, dan saat menghadapi sulitnya kondisi ekonomi akibat wabah pandemi yang berkepanjangan saat ini, semakin diberatkan oleh kebijakan pemerintah. Seperti yang terjadi di SMPN 7 dan SMP Negri 20 kota tangerang,” terang H.Dwiki, kepada wartawan sebelumnya.

Baca Juga  Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Berikan Jawaban Terkait Penolakan Data PTSL

Patut di sayangkan, Dinas Pendidikan kota Tangerang yang melakukan pengawasan secara teknis, lebih memilih diam dan tidak mau bicara saat fakta fakta jual beli seragam di sekolah tingkat SMP Negeri tersebut mencuat. Berulang ulang di lakukan konfirmasi baik lewat pesan WhatsApp maupun konfirmasi langsung oleh awak media\team, tapi pihak dinas tidak mau menemui dengan alasan sibuk dan tidak ada diruangan, seperti yang di sampaikan oleh Security Dinas tersebut.

Kabar terbaru yang di sampaikan Aktivis di masyarakat, ‘Romo’ kalau hari ini pihak nya akan melayangkan surat kepada pihak sekolah, untuk meminta klarifikasi dan meminta penjelasan terkait harga seragam di luar tenor yang di jual sekolah. Romo menyebut, hal itu di lakukan untuk mengikuti aturan untuk masuk ke proses hukum saat dibuatkan laporan nanti ke Kejaksaan tinggi Banten.(02\11\2021) ( IDN )

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Kelurahan Blendung Diduga Terima Suap Di Saat Pembebasan Lahan Modal Transportasi Bandara Soeta

Banten

Aklamasi Dan Mufakat, Akhirnya Struktural Organisasi Relawan DPC Kawan Ganjar Bersatu Nasional (KGBN) Kota Tangerang Resmi Terbentuk

Tangerang Raya

Dapat “Surat Cinta” dari Satpol PP Kota Tangerang, Bangunan tanpa IMB Tetap Dibangun

Banten

Bersamaan Giat Khotmil Qur’an Dalam Rangka HUT PMJ ke 73, Polres Metro Tangerang Kota Santuni 30 Anak Yatim

Tangerang Raya

Pelaksanaan Perda Kota Tangerang Nomor 8/ 2018 Terkesan Tebang Pilih, Warga Pedagang Terlantar Pasar Sipon Siap Ajukan Gugatan Hukum

Tangerang Raya

Pemberitaan Kepada Pihak Kepsek SMKN 4 Kota Tangerang Selalu Menghindar, Dedih Nyatakan Itu Tidak Benar

Banten

Walikota Tangerang Arief R Wismansyah, Melantik Direktur Utama dan Direktur Teknik Perumda Tirta Benteng

Tangerang Raya

CV. YUNDRA MANDIRI Diduga Abaikan Rambu K3 , Pekerjaan Jalan Sisi Saluran Irigasi Gondrong dan Loop Pondok Bahar

Contact Us