Tangerang, IDN Hari Ini – Sudah memasuki Minggu ke tiga, sejak ramai di beritakan media cetak dan online terkait jual seragam yang sangat fantastis di beberapa sekolah SMP Negeri di kota Tangerang, namun kepala Dinas pendidikan lebih memilih diam saat di konfirmasi wartawan. Menjadi kontra produktif dan di pertanyakan oleh masyarakat karena sikap pejabat dinas pendidikan yang enggan untuk memberikan keterangan.
Baru baru ini, di ketahui beberapa sekolah tingkat SMP Negeri di kota Tangerang menjual seragam dengan harga 700 ribu sampai 1,3 juta kepada murid, yaitu di sekolah SMP N 7 dan SMP N 20. pihak sekolah menjual seragam kepada siswa dengan harga di luar tenor, dan di indikasikan dengan sengaja ingin memperkaya diri sendiri atau kelompok.
Dari penyampaian wali murid di SMP Negeri 20 saat di temui wartawan di tempat sekolah, harga seragam mulai dari 950.ribu sampai dengan 1,3 jt dengan beberapa Baju, yaitu: putih, biru, olah raga, baju muslim juga batik dan itu cuma atasan, di tambah sepatu dan atribut khas sekolah, dan ibu 5 anak tersebut merasa sangat terbebani apalagi saat kondisi saat ini.
Hal yang sama, juga di sampaikan wali murid kepada wartawan. Yakni di SMP Negeri 7 kota Tangerang, dengan nilai 700 ribu, mendapatkan 3 potong baju atasan dan kaus kaki di tambah atribut khas sekolah serta satu buah topi, di duga melanggar Permendikbud No.45 Tahun 2014 juga Permendikbud No.1 Tahun 2021 Pasal 27, tentang larangan melakukan pungutan serta menjual belikan seragam di sekolah.
Berbagai kritikan keras di lontarkan Element masyarakat hingga ke pejabat legislatif di kota Tangerang, namun seakan akan buta dan tuli atau tidak bisa membaca tulisan wartawan yang mengkonfirmasi lewat WhatsApp, sebab sudah di lakukan konfirmasi lewat pesan berkali kali dan mendatangi langsung ke dinas pendidikan berkali kali namun tidak ada respon dari oknum pejabat nya, seperti Kabid Pendidikan H Eni, dan Kepala Dinas pendidikan H.Jamaluddin.
Saat di konfirmasi kepada Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo, S.IP tentang sikap dinas pendidikan yang menutup diri, Gatot menegaskan,” dirinya akan meminta komisi yang membidangi yaitu komisi 2, untuk segera memanggil Dinas pendidikan dalam waktu dekat ini, untuk memberikan penjelasan.
Bahkan wakil ketua komisi 2, H.Dwiki juga mendesak agar dinas pendidikan kota tangerang segera mengusut dan meminta klarifikasi dari sekolah atas insiden ini.
“Kalo memang benar..ya, harus disanksi. Jangan sampai membuat masyarakat yang sedang tertatih Tatih, dan saat menghadapi sulitnya kondisi ekonomi akibat wabah pandemi yang berkepanjangan saat ini, semakin diberatkan oleh kebijakan pemerintah. Seperti yang terjadi di SMPN 7 dan SMP Negri 20 kota tangerang,” terang H.Dwiki, kepada wartawan sebelumnya.
Patut di sayangkan, Dinas Pendidikan kota Tangerang yang melakukan pengawasan secara teknis, lebih memilih diam dan tidak mau bicara saat fakta fakta jual beli seragam di sekolah tingkat SMP Negeri tersebut mencuat. Berulang ulang di lakukan konfirmasi baik lewat pesan WhatsApp maupun konfirmasi langsung oleh awak media\team, tapi pihak dinas tidak mau menemui dengan alasan sibuk dan tidak ada diruangan, seperti yang di sampaikan oleh Security Dinas tersebut.
Kabar terbaru yang di sampaikan Aktivis di masyarakat, ‘Romo’ kalau hari ini pihak nya akan melayangkan surat kepada pihak sekolah, untuk meminta klarifikasi dan meminta penjelasan terkait harga seragam di luar tenor yang di jual sekolah. Romo menyebut, hal itu di lakukan untuk mengikuti aturan untuk masuk ke proses hukum saat dibuatkan laporan nanti ke Kejaksaan tinggi Banten.(02\11\2021) ( IDN )