Home / Daerah / Humbang Hasundutan / Metropolitan / Nasional / Pendidikan / Regional / Sumut / Tapanuli Raya

Selasa, 4 Februari 2025 - 15:45 WIB

Kadisdik Humbahas Apresiasi Perubahan Sistem PPDB Menjadi SPMB

IDN Hari Ini, Humbang Hasundutan -Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengubah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Martahan Panjaitan SPd MM mengapresiasi dan menyambut baik perubahan tersebut, katanya pada SIB News Network, Selasa (4/2/2025).

Martahan menjelaskan, kuota penerimaan pada perubahan PPDB menjadi SPMB, tidak ada perubahan tingkat Sekolah Dasar (SD), namun untuk tingkat SMP kuota zonasi (50%) berubah menjadi jalur domisili (30%).

Baca Juga  Bupati Humbahas Pimpin Apel Gabungan, Sampaikan Program dan Arah Kebijakan Presiden RI

Untuk jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi murid disabilitas dan keluarga yang kurang mampu, dari minimal 15% menjadi 20%. Jalur mutasi dari orang tua yang pindah tugas tetap maximum 5%, sedangkan untuk jalur prestasi yaitu murid yang memiliki prestasi akademik maupun non akademik, dari sisa kuota menjadi minimal 25%.

Baca Juga  Polsek Babakan Polresta Cirebon Amankan 2 Pelaku Diduga Hendak Tawuran Konten melalui Medsos

Perubahan tersebut dinilai sangat baik. Terutama mengenai sistem zonasi menjadi sistem domisili. Sistem zonasi, melihat zona tempat tinggal yang tertera di dokumen kependudukan seperti kartu keluarga (KK), sedangkan sistem domisili berdasarkan jarak antara sekolah dan tempat tinggal siswa dengan menekankan keabsahan alamat tempat tinggal tanpa selalu mempertimbangkan jarak.

Penerimaan yang dilakukan tidak lagi hanya berdasarkan tempat tinggal sesuai yang tertera di dokumen kependudukan (KK), hal ini dilakukan untuk mencegah adanya manipulasi kartu kependudukan, kata Martahan.

Baca Juga  Kunjungan Bunda Paud Humbahas Ke SD Negeri 172403 Sirisi Dan SD 177056 Kec Dolok Sanggul

Disinggung terkait persentase tiap-tiap jalur, itu semua tergantung pendaftar nanti. Dengan adanya perubahan sistem tersebut, harapannya agar masyarakat luas mengetahui sehingga dalam pendaftaran murid baru tahun ajaran 2025/2026 lebih paham dan mengerti jalur yang akan dipilih, tutup Martahan. (Manda)

Share :

Baca Juga

Daerah

Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Humbahas 2024 Ditetapkan Menjadi Perda

Daerah

Kejari Nisel Ungkap Kasus Korupsi Anggaran Belanja Pada Kantor Dinas (PUPR) Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2018 2019, 2020 dan 2021

Pendidikan

Tanggapan Kemendikbud Disomasi Orangtua Mahasiswa SBM ITB

Cirebon

Tutup Pesantren Kilat ABH, Kapolresta Cirebon Berikan Pesan yang Menyentuh

Cirebon

Respon Cepat Polsek Depok Bubarkan Tawuran Antar Pelajar di Kecamatan Plumbon

Daerah

Konflik Sengketa Tanah dan Penutupan Jalan Kemuliaan Cipondoh, H. Mulyadi bin H.Rodjali Sontak Angkat Bicara 

Cirebon

Polresta Cirebon Raih Penghargaan Kinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik dari KPPN Cirebon

Cirebon

Polresta Cirebon Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon