IDN Hari Ini, Humbang Hasundutan -Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengubah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Martahan Panjaitan SPd MM mengapresiasi dan menyambut baik perubahan tersebut, katanya pada SIB News Network, Selasa (4/2/2025).
Martahan menjelaskan, kuota penerimaan pada perubahan PPDB menjadi SPMB, tidak ada perubahan tingkat Sekolah Dasar (SD), namun untuk tingkat SMP kuota zonasi (50%) berubah menjadi jalur domisili (30%).
Untuk jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi murid disabilitas dan keluarga yang kurang mampu, dari minimal 15% menjadi 20%. Jalur mutasi dari orang tua yang pindah tugas tetap maximum 5%, sedangkan untuk jalur prestasi yaitu murid yang memiliki prestasi akademik maupun non akademik, dari sisa kuota menjadi minimal 25%.
Perubahan tersebut dinilai sangat baik. Terutama mengenai sistem zonasi menjadi sistem domisili. Sistem zonasi, melihat zona tempat tinggal yang tertera di dokumen kependudukan seperti kartu keluarga (KK), sedangkan sistem domisili berdasarkan jarak antara sekolah dan tempat tinggal siswa dengan menekankan keabsahan alamat tempat tinggal tanpa selalu mempertimbangkan jarak.
Penerimaan yang dilakukan tidak lagi hanya berdasarkan tempat tinggal sesuai yang tertera di dokumen kependudukan (KK), hal ini dilakukan untuk mencegah adanya manipulasi kartu kependudukan, kata Martahan.
Disinggung terkait persentase tiap-tiap jalur, itu semua tergantung pendaftar nanti. Dengan adanya perubahan sistem tersebut, harapannya agar masyarakat luas mengetahui sehingga dalam pendaftaran murid baru tahun ajaran 2025/2026 lebih paham dan mengerti jalur yang akan dipilih, tutup Martahan. (Manda)