Home / Sumut

Sabtu, 9 Oktober 2021 - 15:49 WIB

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak 11 Polisi Polres Tanjung Balai Terancam Hukuman Mati

Medan IDN Harin Ini – Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan akan menindak tegas 11 oknum polisi yang diduga menjual barang bukti sabu-sabu hasil tangkapan di Tanjungbalai, Sumut.

Panca menyebut 11 oknum polisi berpangkat bintara hingga perwira di Kota Tanjungbalai tersebut akan dipecat.

Kesebelas oknum polisi itu diketahui dari satuan Polres Tanjungbalai, Sumut, berinisial Aiptu War, Bripka ASP, Bripka JSL, Bripka HTH, Brigadir RA dan Bintara KN (Polisi Bhabinkamtibmas Polres Tanjungbalai).

Kemudian lima dari Satuan Polairud yakni Brigadir Tuh, Brigadir ART, Brigadir LA, Bripka SN dan Bripka KH.

Baca Juga  Bupati Samosir Tanam Pohon Situs Rumahela Pusuk, Dalam Rangka Edukasi Wilayah Festival Leluhur Batak

“Mereka masih dalam tahanan. Sekarang masih persidangan, menunggu proses persidangan kode etik. Mudah-mudahan nanti kami berikan tindakan tegas pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Panca, Kamis (7/10/2021).

Kapolda menyebut kesebelas polisi tersebut saat ini ditahan di Lapas Klas IIB Tanjungbalai di Pulau Simardan.

Dalam waktu dekat, mereka akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tanjungbalai.

“Khusus anggota kode etik dan peradilan umum,” ungkapnya.

Polda Sumut telah melimpahkan berkas perkara dan 11 oknum polisi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Tak hanya 11 oknum polisi, 3 orang sipil lainnya yang diduga bandar narkoba juga diserahkan ke Kejati Sumut. Mereka berinisial HA, S dan H.

Baca Juga  Bupati Humbahas Didampingi Jajarannya, Ikuti Virtual Rakornas Wasin Virtual Yang Dibuka Presiden RI

Kasus tersebut berawal pada 19 Mei 2021. Saat itu Polres Tanjungbalai mengamankan kapal kayu di Sungai Lunang, Kecamatan Kepayang.

Kapal tersebut membawa puluhan kilogram narkotika jenis sabu-sabu. Namun dua orang kurir yang membawa barang haram itu diduga kabur.

Kemudian para polisi yang mengamankan barang bukti narkoba tersebut sepakat untuk menjual sabu-sabu itu. Penjualan sabu-sabu juga mendapat persetujuan Kanit Satres Narkoba Polres Tanjungbalai W.

Dari total 76kg sabu yang ditemukan, hanya 57kg yang dilaporkan. Sehingga ada sekitar 19kg sabu-sabu yang dijual kepada bandar sabu.

Baca Juga  Dinas Dukcapil Humbahas Lakukan Layanan Adminduk Balita Stunting, Mulai 25 Mei-12 Juni 2023

Dari penjualan itu, para oknum polisi yang telah berkomplot tersebut mendapat uang miliaran rupiah. Kemudian Polda Sumut menyelidiki kasus itu. Belakangan 11 oknum polisi dan tiga orang sipil yang diduga berkomplot akhirnya ditangkap.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara, Dedi Saragih menyebut sebelas ooknum polisi tersebut terancam hukuman mati.

”Ya, diancam hukuman mati, dan paling ringan penjara selama 20 tahun,” kata Dedi Saragih.( IDN )

Share :

Baca Juga

Daerah

Wabup Humbahas Bersama Dirut BPR NBP  Menandatangani Prasasti Peresmian Kantor Pusat BPR NBP Dolok Sanggul

Daerah

Pemkab Humbahas Adakan Kegiatan Dalam Menyambut HUT Yang Ke 20 “Mengolah Ragakan Masyarakat Dan Memasyarakatkan Olah Raga”

Daerah

Memperingati Hari Lahirnya Pancasila, Panwas Kecamatan Lintong Nihuta Gelar Upacara

Sumut

Pimpinan Redaksi Media Online Korban Penyiraman Air Keras

Daerah

Kunker Ketua TP PKK Provsu Ke Desa Bonanionan, Terpilih Menjadi Salah Satu Desa Percontohan Di Humbahas

Daerah

Pemkab Samosir Gelar Pelayanan KB Gratis Dalam Rangka HUT Harganas

Daerah

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa(RUPS-KB), Babay Parid Wazdi Resmi Diangkat Menjadi Direktur Utama Bank Sumut

Daerah

Bupati Samosir Adakan Senam Bersama Dalam Rangka Kegiatan HUT Bhayangkara Ke 77

Contact Us