Home / Sumut

Sabtu, 9 Oktober 2021 - 15:49 WIB

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak 11 Polisi Polres Tanjung Balai Terancam Hukuman Mati

Medan IDN Harin Ini – Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan akan menindak tegas 11 oknum polisi yang diduga menjual barang bukti sabu-sabu hasil tangkapan di Tanjungbalai, Sumut.

Panca menyebut 11 oknum polisi berpangkat bintara hingga perwira di Kota Tanjungbalai tersebut akan dipecat.

Kesebelas oknum polisi itu diketahui dari satuan Polres Tanjungbalai, Sumut, berinisial Aiptu War, Bripka ASP, Bripka JSL, Bripka HTH, Brigadir RA dan Bintara KN (Polisi Bhabinkamtibmas Polres Tanjungbalai).

Kemudian lima dari Satuan Polairud yakni Brigadir Tuh, Brigadir ART, Brigadir LA, Bripka SN dan Bripka KH.

Baca Juga  Emrus: Pencalonan Anies Membuat NasDem Berada dalam Posisi Sulit

“Mereka masih dalam tahanan. Sekarang masih persidangan, menunggu proses persidangan kode etik. Mudah-mudahan nanti kami berikan tindakan tegas pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Panca, Kamis (7/10/2021).

Kapolda menyebut kesebelas polisi tersebut saat ini ditahan di Lapas Klas IIB Tanjungbalai di Pulau Simardan.

Dalam waktu dekat, mereka akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tanjungbalai.

“Khusus anggota kode etik dan peradilan umum,” ungkapnya.

Polda Sumut telah melimpahkan berkas perkara dan 11 oknum polisi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Tak hanya 11 oknum polisi, 3 orang sipil lainnya yang diduga bandar narkoba juga diserahkan ke Kejati Sumut. Mereka berinisial HA, S dan H.

Baca Juga  Pelepasan Para Purna Bakti Pemkab Humbahas Dan Apel Gabungan Dari Kantor Bupati Humbahas

Kasus tersebut berawal pada 19 Mei 2021. Saat itu Polres Tanjungbalai mengamankan kapal kayu di Sungai Lunang, Kecamatan Kepayang.

Kapal tersebut membawa puluhan kilogram narkotika jenis sabu-sabu. Namun dua orang kurir yang membawa barang haram itu diduga kabur.

Kemudian para polisi yang mengamankan barang bukti narkoba tersebut sepakat untuk menjual sabu-sabu itu. Penjualan sabu-sabu juga mendapat persetujuan Kanit Satres Narkoba Polres Tanjungbalai W.

Dari total 76kg sabu yang ditemukan, hanya 57kg yang dilaporkan. Sehingga ada sekitar 19kg sabu-sabu yang dijual kepada bandar sabu.

Baca Juga  Tinjauan Bupati Humbahas Kebakti Raja Terkait Temuan Piramida Toba

Dari penjualan itu, para oknum polisi yang telah berkomplot tersebut mendapat uang miliaran rupiah. Kemudian Polda Sumut menyelidiki kasus itu. Belakangan 11 oknum polisi dan tiga orang sipil yang diduga berkomplot akhirnya ditangkap.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara, Dedi Saragih menyebut sebelas ooknum polisi tersebut terancam hukuman mati.

”Ya, diancam hukuman mati, dan paling ringan penjara selama 20 tahun,” kata Dedi Saragih.( IDN )

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Humbahas Sambut Baik Dirjen KN (Kekayaan Negara), Guna Monitoring Pembelajaran Gasing Di Dolok Sanggul

Daerah

Pasangan Calon Bupati Dr.Hendri Tumbur dan Wakil Bupati Ir.Yanto Sihotang Mendaftar ke KPU

Daerah

Pelepasan Para Purna Bakti Pemkab Humbahas Dan Apel Gabungan Dari Kantor Bupati Humbahas

Humbang Hasundutan

Dinas Dukcapil Humbahas, Jalin Kerjasama Dengan KSP CU Bahen Ma Nadenggan Untuk Pengurusan Akta Kematian

Cirebon

Kapolresta Cirebon Berikan Bantuan kepada Anak Asuh Stunting

Daerah

Polres Nias Laksanakan Upacara Peringatan Hari Libur Pancasila 2024

Daerah

Penandatanganan Perjanjian kerjasama Pemkab Humbahas Dengan Kejari Melalui Dinkes dan P2KB di MPP Doloksanggul

Daerah

Bupati Samosir Adakan Senam Bersama Dalam Rangka Kegiatan HUT Bhayangkara Ke 77

Contact Us