Home / Hukum

Selasa, 7 September 2021 - 19:21 WIB

Kejagung Hentikan Penyidikan (SP3) Dugaan Kasus Korupsi di PT Pelindo II

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan penyidikan (SP3) dugaan kasus korupsi di PT Pelindo II. Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Supardi menyatakan pihaknya menghentikan penyidikan kasus itu karena unsur kerugian negara sulit ditemukan.

“Ya sudah (diSP3). Unsur kerugian negara yang sulit ditemukan,” kata Supardi, kepada wartawan saat dihubungi, Selasa (7/9/2021).

Supardi menjelaskan kerugian negara sulit ditemukan karena masih berupa perkiraan (potential loss), sehingga belum dapat dipastikan berapa angka pasti kerugian negara akibat perbuatan tindak pidana.

Baca Juga  Surya Paloh Tokoh Kunci Politik Jelang Pemilu 2024.

“Masih potential loss. Jadi masih ada opportunity cost yang mungkin bisa diperhitungkan dan kita belum bisa dipastikan berapa, apakah itu bener rugi, apakah untung itu belum bisa dipastikan,” ungkapnya.

Lebih lanjut perbuatan tindak pidana juga harus memenuhi unsur-unsur pidana di suatu pasal. Menurutnya ketika salah satu unsur belum memenuhi pasalnya, maka akan menimbulkan ketidakpastian. Namun menurutnya penyidikan dapat dibuka kembali apabila ditemukan bukti baru.

Baca Juga  Polresta Cirebon Gelar Ngopi Aspirasi Bersama Berbagai Unsur Masyarakat Sumber

“Kalau pasalnya gak memenuhi salah satu unsur, kalau diteruskan ya sebuah ketidakpastian nanti. Sampai nanti suatu titik ditemukan alat bukti baru,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka penyidikan baru untuk mengusut kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II. Kejagung menyebut penyidikan barunya terkait dugaan penyimpangan sewa tarif dermaga.

“Mungkin terkait sewa dermaga, ada kaitannya dengan itulah. Pelabuhan itu kan navigasi, ada tarif. Dugaannya ada penyimpangan terkait sewa-menyewa itu. Kira-kira itulah,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2020).

Baca Juga  Viralnya TikTok Madun Bersama Satpol Cipondoh Tentang Larangan PKL Di Kecamatan Cipondoh, Kini Madun Kasih Kabar Baik Untuk Seluruh PKL Cipondoh

Namun, Ali belum memerinci dugaan kerugian negara akibat kasus ini. Dia memastikan Kejagung telah berkoordinasi dengan lembaga yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara.

“Masih tunggu BPK dan BPKP,” ucap Ali.( IDN )

Share :

Baca Juga

Cirebon

Kapolresta Cirebon Berikan Bantuan kepada Anak Asuh Stunting

Daerah

“Merajut Nasionalisme Dan Toleransi Beragama”, Tema Doa Bupati Humbahas Dalam Rangka Memperingati HUT Bhayangkara Ke- 77

Cirebon

Bhabinkamtibmas Kedung jaya Polsek Kedawung sambang Desa jalin korkom Ops Mantap Brata 2023

Advertorial

Saka Pramuka Praja Wibawa dan Satpol PP Kota Tangerang, Bersatu Padu Sosialisasikan Perda

Cirebon

Menuju Pilkada Kota Gunungsitoli 2024, Yusman Dawolo Resmi Mendaftar Di Partai Perindo Kota Gunungsitoli

Daerah

Pengacara Korban Penipuan Sparepart AC, Minta Suami Terdakwa Ikut Diadili

Cirebon

Kapolresta Cirebon Kunjungi Bawaslu, KPU, hingga Pantau Sorlip Surat Suara Pemilu 2024

Banten

Ibu Kandung MIK, Ajukan Perlindungan Hukum dan Laporkan Kriminalisasi Penetapan TSK oleh Oknum Penyidik Polsek Tangerang

Contact Us