Buru,IDN Hari Ini-Kajaksaan Negeri Buru melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka kasus tindak pidana korupsi pada Bank Maluku/Maluku Utara, Cabang pembantu Mako, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru.

Penyampaian penahanan disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Muhtadi yang di dampingi kepala seksi tindak pindana khusus (Kasi pitsus) Jaser Samahati di lobi Penahanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Buru, Jalan Mesjid Alburuj Namlea, Selasa (28/September(2021)
“Penahanan tersebut dalam rangka mempermudah proses penuntutan, maka dari itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buru melakukan penahanan kepada ketiga orang tersangka selama 20 hari ke depan, mulai dari hari ini,” kata Kejari
Para tersangka kami tahan di rutan tahanan Polres Pulau Buru, karena LP Namlea di terima apabila sudah menjadi tahanan pengadilan, artinya sudah di terima prosesnya ke penuntutan.dan kami akan usahakan sehingga sebelum masa 20 hari penahanan selesai, sehingga perkara akan kita limpahkan ke pengadilan Tipikor di pengadilan Negeri Ambon,” ucap’nya
Selanjutnya- proses persidangan bagaimana nanti akan menunggu penentapan dari pengadilan, apakah sidang mau di lakukan secara virtual atau secara langsung, dengan menghadirkan ke 3 (tiga) tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Ambon.?
Jadi kasus Korupsi pada Bank Maluku/Maluku Utara cabang pembantu Mako sejak tahun 2013, mantan pimpinan cabang inisial SMP mempercayai teller tunai dan teller tabunganku, yakni tersangka inisial BSA dan tersangka inisial EMH, dengan memberikan password dan sandi (sistem keamanan bank), serta menyerahkan semua tugas dan tanggung jawab yang berhubungan dengan kas bank/khasanah kepada kedua teller tersebut.“Untuk mengerjakannya dan tidak melakukan pemeriksaan kas bank setiap hari’nya, melainkan pada hari-hari tertentu saja, dan juga melakukan panjar atau pinjam uang yang diambil dari kas bank, melalui tersangka BSA dan tersangka EMH tanpa prosedur,” ungkap Muhtadi.
Lanjutnya,Kajari- jadi atas penguasaan sistem oleh kedua teller tersangka BSA dan tersangka EMH dengan bekerjasama dan bebas, baik secara sistem maupun manual, dapat masuk dengan mengambil uang pada kas bank/khasanah untuk kebutuhan pribadi masing-masing. “Pungkas Kajari
“Olehnya itu untuk menutupi selisih saldo yang terjadi pada kas bank atas pengambilan pinjaman atau panjar oleh tersangka SMP, BSA dan EMH, pada akhir hari kerja, kedua telah melakukan pendebetan berupa penarikan dan transfer fiktif pada 75 rekening nasabah, dan juga menggunakan setoran tunai yang dilakukan oleh nasabah,
Dan untuk menghindari kecurigaan dari para nasabah, setiap kali nasabah melakukan transaksi tersangka BSA dan EMH, menulis saldo nasabah yang sebenarnya dengan tulisan pena dan hapusan tipe-x pada buku tabungan nasabah, dan jika ada komplain dari nasabah dengan meminta print out buku tabungan tersangka BSA dan EMH beralasan kalau print-out sedang bermasalah atau sistem sedang error, dan meminta menahan buku tabungan nasabah sampai waktu yang ditentukan.
Dari perbuatan yang dilakukan oleh tersangka SMP, BSA dan EMH dilakukan bertahap sesuai kebutuhan dalam jumlah yang kecil, persis sejak bulan Juni 2016-2019 hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp4.106.330.000 (4 miliar lebih)
Dari hasil perhitungan yang dilakukan oleh auditor dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku, tersangka melakukan korupsi dengan nominal yang berbeda-beda, separti tersangka SMP senilai Rp21.500.000, tersangka BSA Rp2.042.414.000, dan tersangka EMH Rp2.042.414.000.
Kemudian dari ke tiga tersangka, penyidik Polres Pulau Buru juga telah melakukan penyelamatan keuangan negara/daerah sebesar, Rp130.141.000, terdiri dari pengembalian oleh tersangka SMP sebesar Rp 21.500.000, BSA Rp72.961.000 dan EMH Rp35.680.000, yang disetorkan langsung ke rekening kas bank, dan pihak penyidik juga melakukan penyitaan terhada