Tangerang, Suararepublik.news – Ketua DPRD Kota Tangerang langsung bereaksi, saat mendengar harga seragam sekolah yang di jual SMP Negeri 7 Kota Tangerang. Gatot Wibowo,S.IP langsung meminta kepada Dinas Pendidikan untuk segera memeriksa sekolah tersebut dan kalau terbukti adanya seragam yang di jual dengan harga tinggi, maka kepada pihak sekolah harus dibuatkan sanksi.
Gatot menyampaikan, kalaupun ada pungutan harus bersifat sukarela dan tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya, dan harus di musyawarahkan terlebih dahulu.
“Kita sudah minta kepada Dinas pendidikan untuk mengecek dan memeriksa informasi ini, kalau memang terbukti ada pelanggaran harus ada sanksi yang di berikan,apalagi saat pandemi yang berkepanjangan ini, ekonomi masyarakat pasti sulit,” ujar Gatot saat memberikan tanggapan lewat telewicara dengan wartawan.
Gatot menambahkan,” Kalaupun semisal harga seragam di pasaran mahal ataupun tinggi harganya, harusnya pihak sekolah mensosialisasikan dan bermusyawarah dengan wali murid, agar diketahui dan dirembukkan bersama.
Semisal, membeli secara bertahap atau mandiri dengan ketentuan tersebut, agar tidak ada persoalan yang ditimbulkan kemudian hari antara walimurid dengan sekolah.
“Dan untuk terang benderang nya persoalan ini, agar Dinas Pendidikan kota Tangerang mengecek, mengusut dan mengkonfirmasi terkait persoalan ini. Kalau nanti di temukan adanya penyimpangan yang tidak sesuai aturan ataupun ketentuan yang berlaku, maka Dinas Pendidikan harus menindak tegas, memberikan sanksi,” kata Gatot mengulangi.
Orangtua siswa mengeluhkan harga seragam di jual SMP Negeri 7 kota Tangerang-Banten. Dengan harga seragam sesuai kebutuhan yang di sediakan sekolah dengan harga 700 ribu untuk tiga baju setel seragam, berikut atribut serta dua pasang kaos kaki dan satu buah topi.
Hal ini sangat memberatkan saya ujar, Saya mengira dengan sekolah di Negeri bisa mengurangi beban, namun sama saja. Udah suami kerja nya serabutan sebagai supir angkot, saya juga hanya ibu rumah tangga dan rumah masih ngontrak harus menanggung biaya seragam sekolah lagi, soalnya kalau tidak dilunasi kartu pelajar anak saya tidak di kasih sama pihak sekolah, dan duitnya saya setor di Tata Usaha hal ini disampaikan di rumah kontrakannya saat Kepala Sekolah SMP Negeri 7 Endang Supono bersama team media 18/10/2021.
Jika perbandingan harga pasar dengan harga yang ditetapkan Koperasi Sekoah, harga sekolah 700 ribu 3 stel dan atribut, sementara harga pasar satu stel 105 ribu dikali 3 hanya 315 ribu selisih harga 385 ribu per siswa.
Menurut Permendikbud No 45 Tahun 2014, dan Permendikbud No 1 Tahun 2021 pasal 27, larangan melakukan pungutan membeli seragam. Dan prinsipnya, sekolah Negeri tidak boleh cari untung. Selain itu jika itu menjadi sangat beban kepada orang tua murid, maka di bebaskan dan bisa beli diluar, dan harga sesuai tenor.
Dari pendapat ahli, kalau pungutan liar (Pungli} adalah sebuah tindak kejahatan, dan bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan. ( team )