Home / Nias

Kamis, 19 Agustus 2021 - 21:35 WIB

Kepala Desa Hilikara Diduga Korupsikan Dana Desa TA 2020

Lolowa’u- IDN Hari Ini.com – Pengelolaan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 di desa Hilikara Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias Selatan di duga terindikasih korupsi oknum Kepala Desa Hilikara P.Giawa. Berdasarkan Laporan masyarakat kepada awak media dan LSM yang tidak mau di sebut namanya sehingga berita ini turun berdasarkan hasil wawancara baik kepada masyarakat maupun kepada kepala Desa Hilikara. Ketika awak media melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Hilikara dengan beberapa item tahun anggaran 2020 mengatakan bahwa Dana Desa Tahun 2020 telah dilaksanakan sebagian namun LPJ telah di pertanggujawabkan kepada masyarakat untuk diteruskan kepada Bupati Nias Selatan. Di tempat terpisah Ketua LP-KPK Korwil Kep.Nias Faoziduhu Ziliwu SH mengatakan bahwa Dana Desa TA.2020 di Desa Hilikara Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias Selatan, sebaiknya pihak Inspektorat Kabupaten Nias Selatan segera mengaudit keuangan Dana Desa TA.2020 yang diduga pelaksanaannya terindikasi kuat korupsi DD/TA.2020.

Baca Juga  Akrindo Desak Kapolres Nias Tangkap Pelaku Penganiayaan terhadap Wartawan

Dia mencontohkan bahwa salah satu item kegiatan yang tercantum disitu adalah belanja modal pengadaan laptop merk Acer (core i3) yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp 8.000.000 per unit dan pengadaan printer merk Epson L3110 sebesar Rp 3.000.000, dan kesemuanya anggaran tersebut habis dibelanjakan tanpa silpa. Tandasnya dengan kesal.

Baca Juga  Aliansi Mahasiswa Nisel (YPNS) Menolak Permintaan Maaf Kapolres Nias SelatanTerkait Peristiwa Kekerasan Yang dilakukan Polres Nisel

Ditambahkannya bahwa beberapa item kegiatan termasuk pembangunan rabat beton, perkerasan jalan dan jumlah HOK yang diduga telah terjadi penggelembungan anggaran dalam pelaksanaannya. Dilanjutkannya lagi bangunan silpa untuk TA. 2019 parit beton di Dusun lll dialihkan ke pembukaan badan jalan baru sebesar Rp 174.000.000 tanpa ada berita acara dari Pemerintahan Desa Hilikara, sehingga TPK telah membelanjakan semen ratusan sah dan pasir sebanyak beberapa truk namun alhasilnya telah gagal pelaksanaannya yang mengakibatkan telah terjadinya kerugian negara akibat perubahan yang dilakukan oleh Kepala Desa Hilikara untuk dialihkan pada pembukaan jalan demi meraup keuntungan besar.

LP-KPK Korwil Kep.Nias Faoziduhu Ziliwu SH sangat mengharapkan kepada aparat Penegak Hukum untuk dapat segera melakukan pemeriksaan DD/TA.2019/2020 di Desa Hilikara Kec.Lolowau Kab.Nias Selatan. Dan kepada pemerintah kab.Nias selatan dalam ini Pak Bupati untuk menurunkan tim audik Karena kita melihat masih banyak hal hal yang tertuang didalam APBDes dan RAB pada pembelanjaan untuk ATK yang diduga kuat tidak sesuai besaran harga yang ada di toko, termasuk penanganan keadaan mendesak atau penanganan Covid-19 yang jumlahnya semula Rp 344.066.000 menjadi Rp 404.400.000 pada PAPBDes TA 2020 Desa Hilikara Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias Selatan. Ujarnya mengakhiri.
(Y.Gea)

Share :

Baca Juga

Daerah

Wali Kota Gunungsitoli Sampaikan Penjelasan Umum LKPJ Wali Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2023

Daerah

Polres Nias Gelar Acara Buka Puasa Bersama dan. Safari Ramadhan 1445 H

Nias

Ketua PD Bhayangkari Sumatera Utara Kunjungi Pulau Nias

Daerah

Tambang Pasir Ilegal Di Jembatan Sungai Idanogawo Terancam Keselamatan Warga, Diduga Pemerintah Tutup Mata

Daerah

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Peduli Stunting

Daerah

Pemko Gunungsitoli Kembali Raih Opini WTP Ke-6

Daerah

Polres Nias Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024

Daerah

Kunker Wali Kota di Kecamatan Gunungsitoli Utara: Tinjau Sejumlah Titik Lokasi Objek Vital

Contact Us