Lolowa’u- IDN Hari Ini.com – Pengelolaan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 di desa Hilikara Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias Selatan di duga terindikasih korupsi oknum Kepala Desa Hilikara P.Giawa. Berdasarkan Laporan masyarakat kepada awak media dan LSM yang tidak mau di sebut namanya sehingga berita ini turun berdasarkan hasil wawancara baik kepada masyarakat maupun kepada kepala Desa Hilikara. Ketika awak media melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Hilikara dengan beberapa item tahun anggaran 2020 mengatakan bahwa Dana Desa Tahun 2020 telah dilaksanakan sebagian namun LPJ telah di pertanggujawabkan kepada masyarakat untuk diteruskan kepada Bupati Nias Selatan. Di tempat terpisah Ketua LP-KPK Korwil Kep.Nias Faoziduhu Ziliwu SH mengatakan bahwa Dana Desa TA.2020 di Desa Hilikara Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias Selatan, sebaiknya pihak Inspektorat Kabupaten Nias Selatan segera mengaudit keuangan Dana Desa TA.2020 yang diduga pelaksanaannya terindikasi kuat korupsi DD/TA.2020.
Dia mencontohkan bahwa salah satu item kegiatan yang tercantum disitu adalah belanja modal pengadaan laptop merk Acer (core i3) yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp 8.000.000 per unit dan pengadaan printer merk Epson L3110 sebesar Rp 3.000.000, dan kesemuanya anggaran tersebut habis dibelanjakan tanpa silpa. Tandasnya dengan kesal.
Ditambahkannya bahwa beberapa item kegiatan termasuk pembangunan rabat beton, perkerasan jalan dan jumlah HOK yang diduga telah terjadi penggelembungan anggaran dalam pelaksanaannya. Dilanjutkannya lagi bangunan silpa untuk TA. 2019 parit beton di Dusun lll dialihkan ke pembukaan badan jalan baru sebesar Rp 174.000.000 tanpa ada berita acara dari Pemerintahan Desa Hilikara, sehingga TPK telah membelanjakan semen ratusan sah dan pasir sebanyak beberapa truk namun alhasilnya telah gagal pelaksanaannya yang mengakibatkan telah terjadinya kerugian negara akibat perubahan yang dilakukan oleh Kepala Desa Hilikara untuk dialihkan pada pembukaan jalan demi meraup keuntungan besar.
LP-KPK Korwil Kep.Nias Faoziduhu Ziliwu SH sangat mengharapkan kepada aparat Penegak Hukum untuk dapat segera melakukan pemeriksaan DD/TA.2019/2020 di Desa Hilikara Kec.Lolowau Kab.Nias Selatan. Dan kepada pemerintah kab.Nias selatan dalam ini Pak Bupati untuk menurunkan tim audik Karena kita melihat masih banyak hal hal yang tertuang didalam APBDes dan RAB pada pembelanjaan untuk ATK yang diduga kuat tidak sesuai besaran harga yang ada di toko, termasuk penanganan keadaan mendesak atau penanganan Covid-19 yang jumlahnya semula Rp 344.066.000 menjadi Rp 404.400.000 pada PAPBDes TA 2020 Desa Hilikara Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias Selatan. Ujarnya mengakhiri.
(Y.Gea)