Home / Nias

Senin, 23 Agustus 2021 - 10:48 WIB

Kepala Desa Hilikara Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan

Telukdalam, Suara republik News – Ketua LP-KPK Korwil Kepulauan Nias Faoziduhu Ziliwu, SH resmi melaporkan Kepala Desa Hilikara Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias Selatan bersama aliansi Ormas dan media di  pada Jumat, 20/08/2021.

Diketahui bahwa  berdasarkan laporan masyarakat terkait dengan indikasi penyelewengan dana desa TA 2020 yang di duga Kepala Desa Hilikara P.Giawa. Salah satu dari kegiatan tersebut adalah seperti belanja modal pengadaan laptop merk Acer (core i3) yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp 8.000.000 per unit dan pengadaan printer merk Epson L3110 sebesar Rp 3.000.000. Termasuk pembangunan rabat beton, perkerasan jalan dan jumlah HOK  yang diduga telah terjadi penggelembungan anggaran dalam pelaksanaannya. Dilanjutkannya lagi bangunan silpa untuk TA. 2019  parit beton di Dusun lll dialihkan ke pembukaan badan jalan baru sebesar Rp 174.000.000 tanpa ada berita acara dari Pemerintahan Desa Hilikara, sehingga TPK telah membelanjakan semen ratusan sak dan pasir sebanyak beberapa truk namun akhirnya gagal pelaksanaannya, ditambah dengan kegiatan yang lain diperkirakan nilainya ratusan juta rupiah.

Baca Juga  Kapolres Nias Beri Penghargaan Kepada Masyarakat Dan Personil Berprestasi

Sebagai dasar hukum pelaporan tersebut mengacu pada dalam Pasal 72 Ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2014 dan UU Nomor 19 Tahun 2019 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang- undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan serta Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa.

Baca Juga  Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Peduli Stunting

Ketua LP-KPK Korwi kep.Nias Faoziduhu Ziliwu, SH mengharapkan kepada pihak penegak Hukum untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut demi perbaikan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa Hilikara yang selama ini dana desa dan alokasi dana desa TA 2020 terindikasikan telah diselewengkan oleh oknum Kepala Desa sendiri untuk tujuan yang tidak jelas.

“Laporan kita telah kita serahkan kepada pihak Penegak Hukum untuk ditindaklanjuti dan diproses secara hukum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI yang mana dana desa kebanyakan kepala Desa di dominasi kesempatan melakukan hal korupsi yang memberikan pribadi sendiri dari pada kepentingan umum. Ujarnya dengan tegas.

Baca Juga  Wali Kota Gunungsitoli Sampaikan Penjelasan Umum LKPJ Wali Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2023

Ditempat terpisah Ya’atulo Gea salah seorang aktivis penggiat anti korupsi menyatakan agar pihak penegak hukum tidak tinggal diam merespon karena masalah ini merupakan extraordinary crime yang sungguh nyata didepan mata kita. Kita dukung pihak penegak hukum dalam menegakkan hukum seadil-adilnya supaya ada efek jera kepada setiap oknum pelaku korupsi tanpa pilih bulu. Tandasnya dengan tegas. (Y Gea)

Share :

Baca Juga

Nias

Kasubag Program PUPR Taroni Gulo Dicopot, Kadisnya Dievaluasi.

Nias

Kepala Desa Sifaoro’asi Ulu Hou, Halangi Kinerja Wartawan Disertai Pengancaman, Resmi Dilaporkan di Mapolres Nias,

Nias

Jelang Pemilu Serentak Tahun 2024, Kapolres Nias Pimpin Apel Ketua Satkamling

Hukum

Tuding Terima Uang Terduga Cabul Anak, Keluarga Keberatan, Minta Polres Nisel Beri Sanksi Penulis Berita Hoax

Daerah

Dandim 0213/Nias Berikan Sebuah Buku Kepada Personil Penerangan Kodim 0213/Nias  

Daerah

Wali Kota Gunungsitoli Hadiri Musrenbang RKPD 2025 Sumatera Utara

Nias

Proyek Tambal Sulam Jalan Nasional Telukdalam-Lolowau Ancam Keselamatan Pengendara

Daerah

Paskah GPDI Se Kepulauan Nias, Dihadiri Wali Kota Gunungsitoli

Contact Us