Home / Sumut

Minggu, 22 Agustus 2021 - 06:57 WIB

Ketua DPD KIBAR Aceh, Minta POLDA Agar Bersikap Netral Penanganan Laporan Walikota Langsa

Langsa, IDN Hari Ini – Banda Aceh Ketua Lembaga swadaya masyarakat (KIBAR) DPD Aceh, Muslim,SE minta pihak Polisi Daerah Istimewa Banda Aceh agar bersikap netral dalam penanganan laporan walikota Langsa.

Dalam keterangan pers nya “muslim” mengatakan, sikap netral kepolisian sangat penting agar masyarakat memahami persoalan sesungguh nya.

“Jika berita mesum antara Walikota Langsa Usman Abdullah alias Toke Seum dengan Nuraina alias Ai merupakan fitnah, seharusnya Walikota Langsa Usman Abdullah  segera melakukan konferensi Pers  di Pendopo bahwa berita yang di rilis oleh ketua DPD KIBAR Aceh Cut Lem itu adalah  fitnah.

Karena harusnya Usman Abdullah melaporkan siapapun yang terlibat, terutama Nuraina alias Ai” ungkap Cut Lem  kepada wartawan (21/08/2021)

Berawal dari pengakuan Ai  bahwa Walikota Langsa Usman Abdullah telah melakukan Pelecehan Seksual terhadap dirinya dan Ai mau dirinya dilecehkan oleh Walikota Langsa karena Walikota Langsa Usman Abdullah berjanji menikahi Ai bahkan  meminta kepada  ketua DPD KIBAR Aceh Cut Lem  untuk mencarikan pengacara untuk dirinya untuk meminta pertanggung jawaban Walikota Langsa Usman Abdullah   yang telah melecehkan dirinya.

Baca Juga  Polres Pematangsiantar Musnahkan Barang Bukti Ganja Seberat 14.500 Gram

Cut Lem menambahkan, jika mesum di Pendopo antara Walikota Langsa “Usman Abdullah”  dengan Nuraina alias Ai tidak benar kenapa Ai tidak di laporkan, justru saat Ai membuat pengakuan, pihak Walikota langsung menemui Ai dan meminta Ai untuk melakukan klarifikasi dan membantah bahwa pengakuan tersebut tidak benar dengan alasan dipaksa lah, diancam lah, dibayar lah dan meminta Ai untuk tutup mulut karena sebelum ai membuat pengakuan kepada ketua DPD Kibar Aceh pada bulan mei sampai bulan juni 2021 menurut Ai pada bulan Pebruari dan bulan maret 2021 Ai juga ada membuat pengakuan yang sama dengan  cerita yang sama dan direkam juga serta meminta bantuan pengacara juga, terhadap perkara tersebut,” katanya.

Dari penjelasan Muslim, utusan  Walikota Langsa Usman Abdullah, datang menemui Ai dengan maksud meminta Ai untuk mengklarifikasi dan membantah untuk membuat pernyataan, dan itu dibenarkan setelah beredarnya surat pernyataan Ai di medsos setelah ketua DPD KIBAR Aceh mempublikasikan berita tersebut ke media.

Baca Juga  Pemkab Samosir Gelar Musrenbang RKPD 2025 Tingkat Kecamatan

Ketua DPD KIBAR Aceh  Cut Lem beranggapan ini seperti sandiwara keledai, antara Walikota Langsa Usman Abdulah  dengan Ai agar perbuatan tidak senonoh di pendopo tidak terbongkar. Muslim menyampaikan,  jika tidak benar dan fitnah segera laporkan Ai sebagai sumber berita, tapi jika berani,  jika berita mesum di pendopo benar, segera nikahi Ai sesuai janji Walikota Langsa kepada dirinya, supaya perkara dugaan kejahatan asusila yang sudah menjadi konsumsi Publik dapat selesai dan  menjadi halal.

Sebelum membuat konferensi Pers tanggal 16 agustus 2021 dan berita ini mencuat ke publik tiga minggu sebelumnya Cut lem selaku ketua DPD KIBAR Aceh sudah menyurati Walikota Langsa Usman Abdulah, terkait kejadian di pendopo.

Baca Juga  Wali Kota Gunungsitoli Lantik Sejumlah Kasek, Pengawas Sekolah, dan PPUPD

namun Walikota Langsa, “Usman Abdulah”  tidak membantah dan mengklarifikasi berita tersebut, malah Walikota Langsa melaporkan  Ketua DPD KIBAR Aceh Muslim, SE ke Polda Aceh. Yang laporan tersebut dipublikasi di media sosial dengan nomor polisi LP/B/158/VIII/2021/SPKT/POLDA ACEH tanggal 18 Agustus 2021.

 Kata Muslim, merupakan hak Walikota Langsa untuk melakukan laporan, karena itu Ketua DPD KIBAR Aceh Muslim SE,  akan selalu bersikap koperatif ketika mendapat panggilan  Penyidik.

“Saya akan hadir memenuhi panggilan Polisi dan berharap perkara ini sampai ke Pengadilan agar terungkap fakta- fakta di persidangan,”Tandas nya.

Muslim, SE berharap, Pihak Polda  Aceh profesional dan  bersikap netral dalam perkara ini  agar supremasi hukum  tegak secara objektif,  

untuk menemukan kebenaran materil dan tidak terpengaruh dengan janji atau   pemberian sesuatu  yang melanggar hukum serta tidak memihak kemana pun supaya terbukti mana yang benar dan mana yang salah.(team)

Share :

Baca Juga

Daerah

Penjualan Anak Di bawah Umur-Trafficking, Dilaporkan Masyarakat ke Polres Nias, Terduga Pelaku Inisial SAL

Daerah

Pemkab Menyetujui Ranoerda Pertanggungjawaban APBD 2023 dan RPJPD 2025-2045

Sumut

Terapkan PPKM Darurat, Kota Medan Batasi Warga Luar Masuk

Daerah

Bupati Humbahas Sampaikan Nota Pengantar Keuangan Ranperda PAPBD T.A. 2024

Daerah

Warga Binaan dan Pegawai Lapas Humbahas, Secara Bersama Sholat Idul Adha 1444 H

Daerah

Wakil Bupati Samosir Menyampaikan Nota Pengantar, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Daerah

DPD GARPU Kota Gunungsitoli kembali melantik 2 DPR GARPU di Kota Gunungsitoli yakni di Desa Faekhu 

Budaya

Bupati Samosir Beserta Jajarannya Menghadiri Peresmian Tugu Limbong Mulana

Contact Us