Tangerang, IDN Hari Ini – Ketua DPRD Kota Tangerang langsung bereaksi, saat mendengar harga seragam sekolah yang di jual SMP Negeri 7 Kota Tangerang. Gatot Wibowo,S.IP langsung meminta kepada Dinas Pendidikan untuk segera memeriksa sekolah tersebut dan kalau terbukti adanya seragam yang di jual dengan harga tinggi, maka kepada pihak sekolah harus dibuatkan sanksi.
Gatot menyampaikan, kalaupun ada pungutan harus bersifat sukarela dan tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya, dan harus di musyawarahkan terlebih dahulu.
“Kita sudah minta kepada Dinas pendidikan untuk mengecek dan memeriksa informasi ini, kalau memang terbukti ada pelanggaran harus ada sanksi yang di berikan,apalagi saat pandemi yang berkepanjangan ini, ekonomi masyarakat pasti sulit,” ujar Gatot saat memberikan tanggapan lewat telewicara dengan wartawan.(15\10\2021).
Gatot menambahkan,” Kalaupun semisal harga seragam di pasaran mahal ataupun tinggi harganya, harusnya pihak sekolah mensosialisasikan dan bermusyawarah dengan wali murid, agar diketahui dan dirembukkan bersama.
Semisal, membeli secara bertahap atau mandiri dengan ketentuan tersebut, agar tidak ada persoalan yang di timbulkan kemudian hari antara wali murid dengan sekolah.
“Dan untuk terang benderang nya persoalan ini, agar Dinas Pendidikan kota Tangerang mengecek, mengusut dan mengkonfirmasi terkait persoalan ini. Kalau nanti di temukan adanya penyimpangan yang tidak sesuai aturan ataupun ketentuan yang berlaku, maka Dinas Pendidikan harus menindak tegas, memberikan sanksi,” kata Gatot mengulangi.
Sebelum nya, orang tua murid mengeluhkan harga seragam yang di jual SMP Negeri 7 kota Tangerang-Banten. Mematok harga seragam sesuai kebutuhan yang di sediakan sekolah dengan harga 700 ribu untuk tiga baju setel seragam, berikut atribut serta dua pasang kaos kaki dan satu buah topi.
“Saya mengira dengan sekolah di Negeri bisa mengurangi beban, namun sama saja. Udah suami kerja nya serabutan sebagai supir angkot, saya juga hanya ibu rumah tangga dan rumah masih ngontrak harus menanggung biaya seragam sekolah lagi, soalnya kalau tidak di lunasi kartu pelajar anak saya tidak di kasih sama pihak sekolah, dan duit nya saya setor di Tata Usaha. Mudah mudahan walikota bisa mendengar keluhan saya ini,” tutur Rosmala, (orang tua murid) kepada wartawan di kediaman nya, tanah tinggi kota Tangerang.(14\10\2021).
Menurut Permendikbud No 45 Tahun 2014, dan Permendikbud No 1 Tahun 2021 pasal 27, larangan melakukan pungutan membeli seragam. Dan prinsipnya, sekolah Negeri tidak boleh cari untung. Selain itu jika itu menjadi sangat beban kepada orang tua murid, maka di bebaskan dan bisa beli diluar, dan harga sesuai tenor.
Dari pendapat ahli, kalau pungutan liar (Pungli} adalah sebuah tindak kejahatan, dan bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan.
Dihari yang sama, saat di konfirmasi oleh wartawan kepada, ‘Endang Supono’ selaku kepala sekolah SMP N 7 Kota Tangerang lewat Vidio Call, pihak nya mengatakan kalau harga seragam 700 ribu itu tidak lah benar. Dan sebelum nya, terkait harga tersebut sudah di musyawarahkan dengan wali murid lewat Zoom daring. “Jadi Itu tidak benar, kata Kepsek kepada wartawan.( Team )