Home / Banten / Hukum / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Regional / Tangerang Raya

Jumat, 25 September 2026 - 14:31 WIB

KITA-PD Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Dispora Kota Tangerang ke Kejati Banten, Soroti Tiga Paket Pekerjaan Sesuai Audit BPK

IDN Hari Ini, Kota Tangerang- Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) Provinsi Banten melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara pada sejumlah proyek fisik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang Tahun Anggaran 2025.

Laporan tersebut tertuang dalam surat Nomor 018/LP/DPW-KITA-PD/IX/2026 tertanggal 25 September 2026 dan ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Banten di Serang.

Dalam laporannya, KITA-PD meminta aparat penegak hukum melakukan verifikasi dan pemeriksaan secara independen terhadap sejumlah pekerjaan yang dinilai perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut.

Ketua KITA-PD Provinsi Banten, Dedi Haryanto, menyatakan laporan tersebut disusun berdasarkan penelaahan terhadap dokumen anggaran, informasi pelaksanaan pekerjaan, serta temuan pemeriksaan BPK RI Tahun Anggaran 2025 yang dijadikan dasar dan lampiran laporan.

“Laporan ini kami sampaikan sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara maupun daerah,” demikian substansi laporan KITA-PD.

Tiga proyek menjadi sorotan

Dalam laporan tersebut, sedikitnya terdapat tiga kegiatan fisik Dispora Kota Tangerang yang diminta untuk didalami.

Pertama, proyek pemagaran Taman Royal 2 dengan pagu anggaran sekitar Rp1,28 miliar.

KITA-PD menyoroti waktu pelaksanaan pekerjaan yang disebut relatif singkat, sekitar 30 hari kalender dan berada pada penghujung tahun anggaran.Selain itu, laporan mempertanyakan status penguasaan atau kepemilikan lahan lokasi pembangunan. Berdasarkan informasi yang diterima KITA-PD, bidang tanah tersebut disebut masih berkaitan dengan sengketa hukum dengan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris.

KITA-PD meminta aparat penegak hukum menelusuri dasar penguasaan tanah oleh Pemerintah Kota Tangerang, dokumen kepemilikan, status perkara, dokumen perencanaan dan penganggaran, kontrak pekerjaan, volume serta spesifikasi pekerjaan hingga dokumen pembayaran.

Kondisi tersebut dinilai perlu diverifikasi untuk memastikan pembangunan fasilitas yang menggunakan APBD dilaksanakan pada lahan yang memiliki dasar penguasaan yang jelas.

Sirkuit Motocross Selapajang ikut dilaporkan

Sorotan kedua mengarah pada proyek pembangunan fasilitas olahraga Sirkuit Motocross Selapajang dengan pagu anggaran sekitar Rp3 miliar.

KITA-PD menyebut terdapat informasi bahwa lokasi pekerjaan diduga berada pada bidang tanah yang status kepemilikannya masih dipersengketakan.Atas informasi tersebut, KITA-PD meminta dilakukan verifikasi mengenai siapa pemegang hak atas tanah, dasar penguasaan Pemerintah Kota Tangerang, ada atau tidaknya klaim dari pihak lain, serta apakah status lahan telah dipertimbangkan dalam dokumen perencanaan proyek.

Pemeriksaan juga diminta mencakup kesesuaian pembangunan dengan ketentuan pemanfaatan aset/barang milik daerah serta kesesuaian pembayaran kepada penyedia dengan progres dan prestasi pekerjaan.

Rumput sintetis Rp5 miliar diminta diukur ulang

Proyek ketiga yang menjadi perhatian adalah pengadaan/pemasangan rumput sintetis Dispora dengan nilai anggaran sekitar Rp. 5 miliar.

Dalam laporan, KITA-PD menyebut adanya persoalan yang perlu didalami terkait proses pemilihan penyedia melalui E-Katalog, disertai informasi mengenai dugaan kekurangan volume fisik pekerjaan.

KITA-PD meminta dilakukan pemeriksaan terhadap spesifikasi teknis, dokumen pemesanan melalui E-Katalog, harga dan komponen pembentuk harga, penyedia, kontrak atau surat pesanan, volume yang tercantum dalam dokumen serta volume riil yang terpasang.

Tidak hanya pemeriksaan dokumen, KITA-PD juga meminta aparat melakukan pengukuran ulang secara fisik, khususnya terhadap pekerjaan rumput sintetis.

Laporan tersebut menegaskan bahwa apabila kekurangan volume benar terjadi sementara pembayaran telah dilakukan seolah-olah seluruh pekerjaan terpenuhi sesuai kontrak, maka nilai kekurangan atau kelebihan pembayaran perlu dihitung untuk mengetahui ada atau tidaknya potensi kerugian keuangan daerah.

Minta Kejati Banten periksa pejabat hingga penyedia

KITA-PD meminta Kejati Banten melakukan pengumpulan bahan dan keterangan serta meminta klarifikasi kepada pejabat dan pegawai Dispora Kota Tangerang yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Selain itu, KITA-PD meminta pemeriksaan terhadap PPK, PPTK, pejabat pengadaan/Pokja, pengawas pekerjaan, penyedia dan pihak terkait lainnya.

Dokumen yang diminta untuk ditelusuri antara lain DPA, RUP, HPS, dokumen pemilihan, kontrak, surat pesanan, BAST, dokumen pembayaran dan dokumen pertanggungjawaban.

KITA-PD juga meminta pemeriksaan fisik langsung serta pengukuran ulang volume pekerjaan, khususnya proyek rumput sintetis. Untuk Taman Royal 2 dan Sirkuit Motocross Selapajang, laporan meminta aparat menelusuri status hukum serta penguasaan tanah pada lokasi proyek.

KITA-PD belum simpulkan kerugian negara

Meski melaporkan dugaan penyimpangan, KITA-PD menyatakan belum menarik kesimpulan mengenai jumlah kerugian keuangan negara atau daerah.

Dalam laporan disebutkan bahwa penentuan kerugian secara definitif merupakan kewenangan aparat yang berwenang berdasarkan pemeriksaan dan penghitungan sesuai ketentuan hukum.

KITA-PD meminta apabila pemeriksaan menemukan pembayaran atas pekerjaan yang tidak sesuai volume, spesifikasi atau kontrak, maupun pengeluaran APBD pada kegiatan yang tidak memiliki dasar penguasaan atau pemanfaatan tanah yang sah, kondisi tersebut dihitung sebagai bagian dari kemungkinan kerugian keuangan daerah.

Dengan laporan tersebut, KITA-PD berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara objektif untuk memastikan apakah persoalan yang dipersoalkan dalam tiga paket pekerjaan tersebut merupakan persoalan administratif, pelanggaran pengadaan, kekurangan volume, ketidaksesuaian pembayaran, atau terdapat unsur pidana.

KITA-PD juga meminta agar aliran pembayaran dan pihak-pihak yang menerima manfaat ekonomi ditelusuri serta, apabila diperlukan, dilakukan koordinasi dengan APIP, BPK, BPKP atau instansi berwenang lainnya untuk pemeriksaan dan penghitungan potensi kerugian keuangan negara/daerah. (T-Red)

Share :

Baca Juga

Regional

 Isu Kemenag Intervensi Muktamar Lawan Said Aqil

Daerah

Komisi I DPRD Kota Gunungsitoli Monitoring Progres Program Tahun 2025 dan Penerapan Face Print di Lingkungan Pemko Gunungsitoli

Daerah

Bupati Humbahas Lantik 3 (Tiga) Kepala Desa

Daerah

Optimalkan Pengamanan Lebaran, Kapolres Humbahas Bersama Bupati Humbahas Kunjungi Pos Pam dan Pos Yan

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Deklarasi Pemilu Damai Bersama Seluruh Komponen

Daerah

Perjuangan Keras Berbuah Manis: Perenang Muda Indramayu Sabet Emas dan Perunggu di Bandung

Cirebon

Polresta Cirebon Hadiri Car Free Day Sumber Dalam Rangka Ops Patuh Lodaya Tahun 2024

Daerah

Bupati Samosir Dampingi Kunjungan Kerja, Menparekraf Sandiaga Uno Di Desa Wisata Hariara Pohan