Home / Tangerang Raya

Minggu, 15 Agustus 2021 - 11:11 WIB

 Klinik NUR ALHAYA  Tidak Sesuai Standar Operasi dan Tidak Miliki Izin, Ini Penjelasan Dinkes Kota Tangerang

Tangerang, Suararepublik.news – Bermula dari informasi salah satu warga, pada hari Senin tgl 9 Agustus 2021, dirinya mengalami sakit dan langsung di bawa oleh keluarga ke salah satu klinik untuk mendapatkan perawatan.  klinik NUR ALHAYA yang berada di Jln Pembangunan 3 No.38 RT 02 RW 01 Kota Tangerang-Banten tempat yang di tuju.

Namun saat di dalam klinik ada ketidak nyamanan yang di rasakan nya, sebab selama di rawat di salah satu ruangan dirinya harus mawas diri. Karena tempat tidur yang di gunakan nya tidak layak, sebab bed yang di gunakan tidak ada pengaman, dan ruangan banjir.

“Iya pak, saya tidak nyaman saat di rawat di klinik tersebut apalagi saat berbaring di tempat tidur, takut nanti jatuh,  soalnya Bed tempat aku berbaring tidak ada pengaman nya, Lagi saat itu banjir, pokoknya tidak nyaman lah,” kata warga tersebut saat mengisahkan ke pada wartawan dan minta tidak di bukakan namanya.  

Baca Juga  GNP Tipikor Kota Tangerang,  Mensinyalir Porprov VI Banten Terkesan di Kudeta

Mendapat keluhan masyarakat, awak media langsung mengkonfirmasi ke Dinas kesehatan kota Tangerang tentang keberadaan klinik yang di keluhkan warga tersebut. Selanjut nya keesokan hari nya, langsung di konfirmasi oleh pihak Dinkes  “terungkap” ternyata klinik tersebut tidak memiliki izin.

Dari penjelasan Kasi Primer, Pihak nya pun langsung berkordinasi dengan satpol PP untuk di lakukan penindakan.

“Saat kita terima informasi langsung di lakukan chek ke lokasi, ternyata klinik NUR ALHAYA belum mempunyai izin pak, dan kita sudah kordinasi dengan pihak satpol PP untuk di lakukan penindakan, sebab Dinkes hanya teknis pengawasan nya sementara penindakan di satpol PP,” ujar Pak Tanto Kasi primer Dinas kesehatan kota Tangerang, lewat telepon. (11/08/2021)

Saat awak media menemui pihak klinik untuk mendapatkan keterangan, tapi yang bisa di temui hanya bidan yang saat itu ada di klinik, dari keterangan nya kalau klinik sedang proses perpanjangan izin bahkan si bidan tersebut meminta nomor kontak wartawan agar bisa di hubungi oleh dokter nya, karena dokter nya baru pulang.

Baca Juga  Mafia Tanah Menggila di Tangerang, Mahfud MD: Tidak Sedikit Oknum Di Pengadilan Juga Terlibat."

“Iya pak, saat ini lagi tutup karena dokter nya lagi pulang, dr.Deri Rianto. Kebetulan izin sedang di urus proses perpanjangan, kebetulan kemarin sudah ada dari Dinkes dan sudah di jelaskan, dan dari puskesmas juga sudah,” kata Lia.

Lia juga mengakui, kalau klinik tempat dirinya bekerja sudah beroperasi selama setahun. Dan saat ini masih melakukan perawatan medis, dengan ruang rawat inap dua kamar dan dua dokter jaga yang melayani pasien rawat.

Mengetahui ada berbeda penjelasan antara Dinkes dan klinik NUR ALHAYA, menjadi perhatian lembaga masyarakat. Romo, yang akrab di panggil, adalah koordinator LSM GERAM Banten Indonesia korwil kota Tangerang,  mempertegas sikap nya. Dirinya akan bersurat ke Dinas Kesehatan dalam waktu dekat ini.

Baca Juga   Limbah B3 Ditemukan Berserakan di Kec. Sindang Jaya, Pejabat Terkesan Tutup Mata

“Dalam waktu dekat ini, kita akan bersurat ke instansi terkait, siapa yang benar” Dinkes atau pihak klinik, kalau ternyata keterangan Dinkes yang menyatakan izin klinik tersebut benar tidak ada,  Dinkes dan Satpol PP harus melakukan tindakan,” ucap nya kepada awak media.(15/08/2021)

Menurut Romo, ini ada kesengajaan. “Klinik bertahun sudah buka praktek tapi tidak mengindahkan aturan. Jelas, ada yang di rugikan. Pemerintah dan masyarakat, sebab tidak ada pemasukan restribusi ke PAD, dan dalam sisi pelayanan masyarakat tidak merasa nyaman karena fasilitas yang ada tidak standard, kita akan pastikan proses nya supaya ada efek jera bagi mereka dan klinik seperti ini jangan lagi di kasih izin,” tutup Romo.( IDN )

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Kuatkan Persaudaraan Antar Pemuda, PAN Gelar Silaturasa Tangerang Raya

Banten

Tindak Tegas Karena Disersi, 2 Anggota Polrestro Tangerang Kota di PTDH

Banten

Dugaan Kerugian Negara Atas Lelang Bongkaran Bangunan Pasar Anyar Oleh Perumda Pasar Kota Tangerang

Banten

Skandal Perluasan Runway 3 Bandara Soekarno-Hatta, Terungkap Adanya Mafia Tanah Dalam Amar Putusan Pengadilan Negeri Tangerang 

Tangerang Raya

Dapat “Surat Cinta” dari Satpol PP Kota Tangerang, Bangunan tanpa IMB Tetap Dibangun

Banten

Gugatan Tanah Waris Digelar Kembali di Pengadilan Negeri Wonosobo

Banten

Cabor E-Sports Kota Tangerang Terima Bonus Dalam Ajang Porprov VI Banten

Banten

Wawan Fauzi, Kasatpol PP Kota Tangerang Gelar Rapat Kordinasi Penertiban Pasar Sipon – Cipondoh

Contact Us