Oleh : Emrus Sihombing, Komunikolog Indonesia
WACANA siapa komando tertinggi atau langsung dan komando lapangan dalam situasi kedaruratan di tengah penanganan Covid-19 mengemuka ke ruang publik. Bahkan dua tokoh nasional, Megawati Soekarnoputri dan Luhut Bisar Pandjaitan menyampaikan pendapat yang tampaknya berbeda.
Sekalipun ada kesamaan Megawati dan Luhut bahwa Presiden menjadi komando dalam keadaan darurat, termasuk penanganan Covid-19 di sejumlah daerah dengan PPKM darurat (level IV), namun ada perbedaan nyata tentang gagasan alur komando dari kedua tokoh ini.
Menurut Luhut, sebagaimana dimuat di berbagai media massa, struktur penanganan Covid-19 sudah tepat dengan Presiden panglima paling tinggi. Airlangga dan Luhut hanya komando lapangan di dua wilayah (luar Pulau Jawa, serta Pulau Jawa dan Bali).
Jika landasan pembagian dua wilayah atas dasar rentang kendali karena luasnya Indonesia, menurut hemat saya, masih subyektif dan relatif sehingga perlu pendalaman.
Misalnya, mengapa bukan atas dasar wilayah dari lima pulau besar dan melekat pulau-pulau kecil di sekitarnya, agar lebih fokus. Andaikan dibuat lima atau enam komando lapangan yang langsung di bawah perintah Presiden, jumlah tersebut masih dalam batas rentang kendali seorang manajer/pemimpin (Presiden). Jadi, tidak hanya dua baru sesuai dengan rentang kendali.
Di sisi lain, Megawati berpendapat Presiden harus memegang langsung komando penanganan bencana yang sifatnya darurat. Artinya, menurut pemahaman saya, tidak selamanya harus melalui jenjang komando seperti diungkapkan oleh Luhut, karena menyangkut extraordinary (keluar biasaan), seperti situasi peningkatan kasus Covid-19 yang kita alami dari hari-ke hari sampai saat ini.
Pandangan Megawati ini sangat rasional dan tepat pada situasi darurat sehingga sangat dibutuhkan agar Presiden memberi perintah langsung ke semua jenjang terkait hal-hal bersifat strategis, keutamaan dan urgent karena menyangkut keselamatan nyawa rakyat. Misalnya, ketersediaan obat dan distribusinya, cadangan oksigen, dan sebagainya, tanpa harus melalui jenjang komando lapangan.
Sedangkan yang sifatnya kurang strategis dan urgen, komando lapangan penanganan Covid-19 lebih tepat dipegang Kepala Daerah tingkat satu dan dua sesuai dengan luas bidang masalah yang harus dituntaskan dalam kurun waktu sangat terbatas daripada diserahkan kepada dua atau lebih menteri.
Lagi pula, seorang menteri lebih tepat sebagai manajer daripada sebagai Kepala (komando atau pemimpin) karena menteri diangkat oleh Presiden melaksanakan tugas-tugas spesifik sesuai dengan tupoksi kementeriannya.
Sedangkan Presiden dan semua Kepala Daerah, benar-benar seorang pemimpin yang memegang tongkat komando berjenjang sesuai dengan kewenangannya. Sebab, mereka pemimpin yang “ditunjuk” rakyat secara langsung.
Oleh karena itu, saya menyarankan kepada Presiden agar komando lapangan penanganan Covid-19 segera diserahkan kepada Kepala Daerah masing-masing, sementara semua menteri melalui komando langsung Presiden memberi dukungan penuh sesuai dengan tupoksi kementeriannya.***( IDN ).