Home / Hukum

Minggu, 3 Oktober 2021 - 12:27 WIB

Komentar Fahri Bachmid Menimbulkan Kekacauan Hukum?

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid

Jakarta, IDN Hari Ini – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid mengomentari pernyataan pemerhati politik dan kebangsaan M. Rizal Fadillah yang sebelumnya menyebut langkah uji formal dan materiel AD/ART Partai Demokrat yang diajukan Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum empat mantan kader partai berlambang mercy ke Mahkamah Agung, dapat menimbulkan kekacauan hukum.

Menurut Fahri, basis analisis Rizal dalam hal ini sangat politis dan subjektif. Rizal disebut tidak memandang persoalan yang ada secara lebih substansial dan komprehensif dengan mengunakan optik teori ilmu hukum, atau secara akademik mengunakan parameter yang jauh lebih filosofis untuk memahami pokok persoalan sesungguhnya.

”Sebenarnya, persoalan perselisihan hukum kader Partai Demokrat yang telah dipecat oleh AHY merasa memiliki kepentingan hukum untuk mengajukan judicial review (JR) AD/ART ke Mahkamah Agung dengan menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya,” ujar Fahri dalam keterangannya, Minggu (3/10).

Baca Juga  Luhut Klaim 8 Proyek Investasi Bombastis

Menurut Fahri, ketika konteks perselisihan antara mantan kader PD dengan pengurus partai berlambang mercy dibawa ke ranah hukum, seharusnya semua pihak menghormatinya sebagai konsekuensi penerapan prinsip negara hukum, di mana pengadilan merupakan alat penyelesaian sengketa yang bermartabat dan terhormat.

”Seharusnya perdebatan ini idealnya jangan dicampuradukan secara politis, agar terbangun dengan spirit serta kehendak pencari keadilan itu sendiri, yang mana mengarahkan perselisihan ini ke koridor hukum,” katanya.

Fahri kemudian menyebut perselisihan yang muncul dalam masalah ini sejatinya terkait permohonan pengujian formal dan materiel atas prosedur pembentukan AD/ART Partai Demokrat 2020. AD/ART PD itu telah disahkan oleh Menkumham Yasonna H Laoly dengan nomor: M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat pada 18 Mei 2020.

”Jadi, ini murni masalah hukum yang tidak perlu ditafsirkan atau sengaja membangun tafsir yang bercorak politis.”

“Saya kira sangat sangat elok jika segala berdebatan sedapat mungkin diorientasikan pada perdebatan yang jauh lebih akademik dan konstitusional, bukan perdebatan kusir yang bersifat politis,” katanya. Menurut Fahri, uji formal dan materiel AD/ART Partai Demokrat ke MA merupakan sebuah isu sekaligus permasalahan negara yang harus dipecahkan secara serius dan tuntas melalui suatu terobosan hukum. “Makanya, ketika Prof Yusril mengajukan permohonan ini ke MA, secara sadar bahwa masalah AD/ART partai politik dari sisi peraturan perundang-undangan dalam hal penormaan, memang luput menjangkau serta mengatur soal masalah pelembagaan pranata pengujian norma AD/ART parpol ini,” katanya. Fahri lebih lanjut mengatakan, dalam UU Nomor 2/2011 Tentang Partai Politik hanya mengharuskan AD/ART parpol memuat visi dan misi, azas dan ciri, nama, lambang, tanda gambar, kepengurusan dan mekanisme pemberhentian anggota. “Tidak ada satu pun perintah yang bersifat imperatif dan mewajibkan bagi parpol agar AD/ART mereka sejalan dengan tujuan parpol yang dimandatkan oleh norma peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi di atasnya,” katanya. Karena itu, kata Fahri menambahkan, ketika AD/ART sebuah parpol diduga melanggar konstitusi atau undang-undang di atasnya, maka yang dibutuhkan adalah suatu langkah terobosan hukum, agar tercipta tertib norma hukum secara berjenjang. “Saya kira langkah uji formal dan materiel AD/ART Partai Demokrat ke MA secara yuridis akan berimplikasi menjadi terobosan hukum rule breaking penting dan signifikan dalam tata hukum nasional oleh MA. Secara teoritik hal ini sangat dibolehkan,” kata Fahri.

Sebelumnya, Fahri membuat sebuah analisis terkait langkah Prof Yusril mengajukan uji materiel AD/ART PD ke MA. Analisisnya tersebut muncul dalam sebuah pemberitaan dengan judul ‘Gugatan yang Berpotensi Menimbulkan Kekacauan Hukum’. Dalam analisisnya Rizal menyebut langkah Prof Yusril dapat membawa tiga implikasi besar.(jpnn/ IDN )

Share :

Baca Juga

Daerah

Wali Kota Gunungsitoli Serahkan 17 Unit Sepeda Motor Ke PUSLING Lingkup Pemko Gunungsitoli

Cirebon

Polresta Cirebon Amankan Dua Pengedar OKT Tanpa Izin Resmi

Hukum

Penanganan Kasus Yayasan Pendidikan Islam ALMU’IN Polres Metro Kota Tangerang, Hampir 1 Tahun Berjalan Dalam  Laci Meja?

Daerah

Satlantas Polres Nias Berhasil Tindak 312 Kasus Pelanggaran Pada Operasi Patuh Toba

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Jum’at Curhat di Desa Bojong Kulon Kecamatan Susukan

Cirebon

Sinergi Ulama Umaroh Dalam Menyambut Pilkada Serentak 2024, Polresta Cirebon Gelar Silaturahmi Da’i Kamtibmas

Cirebon

Polresta Cirebon Ikuti Deklarasi Pemilu Damai Serentak se-Indonesia

Banten

Tiga Orang Pengurus KONI Kota Tangerang, Resmi Di Nonaktifkan

Contact Us