Home / Cirebon / Hukum / Jabar / Metropolitan / Nasional / Ragam / Regional / TNI/ Polri

Kamis, 9 Januari 2025 - 09:58 WIB

Komitmen Berantas Perjudian, Polres Cirebon Kota Bongkar Praktik Judi “Gedrogan” di Pilangsari

IDN Hari Ini, POLRES CIREBON KOTA.- Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas perjudian.

Berdasarkan laporan masyarakat, polisi berhasil menangkap dua pelaku judi “gedrogan” di teras rumah salah satu warga, Mang Dongol, di Desa Pilangsari, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (15/12/24) pukul 01.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo mengungkapkan bahwa dua tersangka, BM alias BG dan HN, berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 45 kartu remi warna merah, 41 kartu remi warna biru, dan uang tunai senilai Rp175.000.

Baca Juga  Selama Arus Mudik Lebaran 2023, Tilang Elektronic Tetap Diberlakukan Polrestro Tangerang Kota

“Uang tersebut terdiri dari Rp119.000 yang ditemukan pada tersangka BM, Rp5.000 dari tersangka HN, serta Rp51.000 yang ditinggalkan oleh pelaku lain yang melarikan diri,” ungkap AKP Anggi Eko pada konferensi pers Rabu (8/1/25).

Kasat Reskrim menuturkan, adapun modus operandi perjudian jenis “gedrugan” ini dilakukan dengan menyusun kartu remi menjadi seri atau kombinasi tertentu. Para pemain bergiliran menaruh kartu hingga salah satu pemain menjadi pemenang.

Baca Juga  Maraknya Kampanye Stiker Lewat Media Sosial, Di Goreng Goreng Maju Di Pilkada Humbahas Tahun 2024

“Pemain yang kalah diwajibkan membayar sejumlah uang kepada pemenang dengan nilai taruhan sebesar Rp5.000 per ronde,” sebutnya.

Dijelaskan Kasat Reskrim, operasi penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian tersebut.

“Penangkapan berlangsung cepat, meskipun beberapa pelaku lainnya, termasuk seorang yang dikenal sebagai DD dan satu orang tak dikenal, berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.

AKP Anggi menegaskan, kegiatan perjudian semacam ini melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

Baca Juga  Disdik Kabupaten Humbahas Tentukan Jadwal Libur Sekolah Selama Bulan Lebaran

“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian demi menjaga ketertiban masyarakat,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku bahwa aktivitas judi ini rutin dilakukan setiap Minggu di lokasi yang sama. Saat ini, polisi terus mendalami kasus ini untuk menangkap pelaku lainnya yang masih buron.

Masyarakat diimbau untuk terus melaporkan segala bentuk perjudian yang meresahkan lingkungan.

“Kolaborasi antara masyarakat dan polisi sangat penting untuk menciptakan situasi yang kondusif di wilayah hukum Polres Cirebon Kota,” pungkasnya. (Nr)

Share :

Baca Juga

Daerah

Apriani Sinambela Siswi SMP Negri 2 Doloksanggul Mengharumkan Nama Kabupaten Humbahas

Daerah

Rapat Offine Online Pemkab Humbahas Bersama Kemen PPN/Bappenas RI Terkait Perkembangan Food Estate

Daerah

Bupati Humbahas Meninjau Pembangunan Jalan di Pakkat

Daerah

Kejari Nisel Berhasil Tahan 2(Dua) Orang Tersangka Korupsi Dana Desa TA 2020, Kepala Desa TB Hilisalo’o Bersama Kaur Keuangan LB Masuk Bui

Banten

Personel Polda Banten, ” Gatur Lalu Lintas Pagi Di Titik Rawan Kemacetan “

Daerah

Bupati Humbahas Berangkatkan Kontingen Cabang Olahraga ke Medan

TNI/ Polri

Uri-uri Sejarah dan Budaya Lokal Banyumas Serta Hormati Leluhur, Danrem 071/Wijayakusuma Kunjungi Kota Lama Banyumas

Daerah

Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024

Contact Us