Home / Uncategorized

Selasa, 14 Februari 2023 - 15:38 WIB

Kuat Ma’ruf Disebut Hakim Tak Sopan Dan Divonis 15 Tahun

IDN Hari Ini, Jakarta – Irwan Irawan SH Kuasa Hukum Kuat Ma’ruf, mengaku tak terima kliennya disebut tidak sopan di persidangan terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Irwan mengatakan pendapat hakim itu mengada-ada.

“Inilah gunanya kenapa ini kan diliput secara luas dan teman-teman juga melihat bahwa apa ini hal yang mengada-ada nih, seolah-olah klien kami ini tidak sopan dalam proses persidangan,” kata Irwan seusai sidang di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).

Irwan menerangkan, tidak ada satu perilaku pun yang dilakukan kliennya di persidangan yang bisa disebut sebagai perilaku tidak sopan. Irwan menekankan kliennya mengikuti persidangan secara patuh dan memegang etika-etika persidangan yang ada.

“Tadi kami jelaskan bahwa tidak ada satu pun tindakan atau perilaku dari Kuat Ma’ruf ini yang bisa dianggap bahwa dia ini orang yang tidak sopan mengikuti persidangan, semuanya patuh, semua apa yang diinstruksikan dan sebagaimana etika-etika persidangan yang ada sebagai terdakwa itu diikuti semua,” kata Irwan.

“Sehingga salah satu, ini hal yang sederhana saja sudah tidak punya dasar dinyatakan bahwa dia tidak sopan, apalagi hal-hal yang terkait dengan pembuktian,” imbuhnya

Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Hakim menilai sikap Kuat yang tidak sopan menjadi salah satu hal memberatkan dalam pertimbangan hakim.

“Terdakwa tidak sopan dalam persidangan,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2). Hakim juga menilai sopir keluarga Ferdy Sambo itu berbelit-belit dalam memberikan kesaksian selama proses persidangan. Kuat pun tidak mengakui perbuatannya.

“Berbelit-belit dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Terdakwa tidak mengakui salah dan memposisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” jelas hakim.

Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma’ruf

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Didi Suhardi Sebagai Ketua DKM Yang Sukses Membangun Masjid

Uncategorized

Rakor Antisipasi Penanganan Dan Penanggulangan Terpadu Bencana Di Wilayah Kabupaten Humbahas

Daerah

Pemkab Humbahas Laksanakan ” Kick Off ” Meeting Pembuatan Dan Pelaksanaan KLHS Perubahan RPJMD 2021-2026

Daerah

Perayaan HUT RI ke-79 di Dusun Duren Sawit, Desa Selomanik Berlangsung Meriah

Banten

Makanan Bergizi Gratis (MBG) Banyak Terbuang, Kerugian Negara Capai Triliunan
Booster XL PRIORITAS: Solusi Tambahan Kuota Cepat, Aman, dan Praktis

Uncategorized

Booster XL PRIORITAS: Solusi Tambahan Kuota Cepat, Aman, dan Praktis

Uncategorized

Bupati Lucky Hakim Hadiri Khotmul Qur’an & Imtihan Metode Ummi di Pesantren Al-Urwatul Wutsqo, Dukung Gerakan Indramayu Mengaji

Uncategorized

Penutupan Jalan Kemuliaan di Cipondoh, Picu Protes Keluarga Alm. H.Rodjali