Home / Uncategorized

Selasa, 14 Februari 2023 - 15:38 WIB

Kuat Ma’ruf Disebut Hakim Tak Sopan Dan Divonis 15 Tahun

IDN Hari Ini, Jakarta – Irwan Irawan SH Kuasa Hukum Kuat Ma’ruf, mengaku tak terima kliennya disebut tidak sopan di persidangan terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Irwan mengatakan pendapat hakim itu mengada-ada.

“Inilah gunanya kenapa ini kan diliput secara luas dan teman-teman juga melihat bahwa apa ini hal yang mengada-ada nih, seolah-olah klien kami ini tidak sopan dalam proses persidangan,” kata Irwan seusai sidang di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).

Irwan menerangkan, tidak ada satu perilaku pun yang dilakukan kliennya di persidangan yang bisa disebut sebagai perilaku tidak sopan. Irwan menekankan kliennya mengikuti persidangan secara patuh dan memegang etika-etika persidangan yang ada.

“Tadi kami jelaskan bahwa tidak ada satu pun tindakan atau perilaku dari Kuat Ma’ruf ini yang bisa dianggap bahwa dia ini orang yang tidak sopan mengikuti persidangan, semuanya patuh, semua apa yang diinstruksikan dan sebagaimana etika-etika persidangan yang ada sebagai terdakwa itu diikuti semua,” kata Irwan.

“Sehingga salah satu, ini hal yang sederhana saja sudah tidak punya dasar dinyatakan bahwa dia tidak sopan, apalagi hal-hal yang terkait dengan pembuktian,” imbuhnya

Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Hakim menilai sikap Kuat yang tidak sopan menjadi salah satu hal memberatkan dalam pertimbangan hakim.

“Terdakwa tidak sopan dalam persidangan,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2). Hakim juga menilai sopir keluarga Ferdy Sambo itu berbelit-belit dalam memberikan kesaksian selama proses persidangan. Kuat pun tidak mengakui perbuatannya.

“Berbelit-belit dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Terdakwa tidak mengakui salah dan memposisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” jelas hakim.

Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma’ruf

Share :

Baca Juga

DKI

Prestasi Dibayar Pengalaman: Innerlight Terbangkan Mitra ke Chongqing

Uncategorized

Klik Like Konten Dewasa Akun Twitter Satlantas Polres Majalengka, Begini Penjelasan Humas Polres Majalengka

Cirebon

Selama September – November 2023, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 31 Kasus dan Amankan Puluhan Tersangka

Cirebon

Polresta Cirebon Amankan Pengedar Sabu-Sabu

Cirebon

Polresta Cirebon Laksanakan Pengamanan Obyek Wisata dan Jalur Menuju Obyek Wisata 

Uncategorized

MIO Indonesia Sumut Miliki Nahkoda Baru, Fajar Trihatya Dapat Dukungan dan Apresiasi

Uncategorized

Presiden Tegaskan Konsistensi Hilirisasi  Kunci Menuju Indonesia Maju

Uncategorized

Pilot Project di Tulungagung Pembelian Solar dan Pertalite Wajib memiliki Aplikasi My Pertamina