Home / Banten / Hukum / Infrastruktur / Metropolitan / Nasional / Regional / Tangerang Raya

Senin, 22 Juni 2026 - 14:25 WIB

LSM KITA-PD Laporkan Dugaan Penyimpangan Tender DLH Kota Tangerang ke Kejati Banten

IDN Hari Ini, Tangerang – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) Provinsi Banten resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam proses tender sejumlah proyek di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Tahun Anggaran 2026 kepada Kejaksaan Tinggi Banten.

Laporan tersebut disampaikan melalui surat bernomor: 054/KITA-PD/BTN/VI/2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Wilayah KITA-PD Provinsi Banten, Dedi Haryanto.

Dalam laporannya, KITA-PD menduga terdapat sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan tender yang berpotensi melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah serta berpotensi merugikan keuangan negara.

Salah satu paket yang menjadi sorotan adalah proyek Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sekitar Rp34,7 miliar yang dimenangkan oleh PT Sultan Sukses Mandiri.

KITA-PD menduga perusahaan tersebut tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang aktif dan sesuai dengan persyaratan dalam dokumen pemilihan.

“Berdasarkan hasil penelusuran pada data LPJK, sejumlah subklasifikasi SBU perusahaan tersebut diduga telah berstatus pencabutan, sementara dokumen pemilihan secara tegas mensyaratkan SBU harus aktif dan masih berlaku pada saat proses tender berlangsung,” kata Dedi Haryanto dalam keterangannya.

Selain itu, KITA-PD juga menyoroti paket Belanja Modal Bangunan Air Kotor Lainnya (Revitalisasi IPAL TPA Rawa Kucing) senilai sekitar Rp14,3 miliar yang ditetapkan pemenangnya adalah PT Riden Jaya Konstruksi.

Diketahui bahwa pemenang tender dengan nilai 14,3 miliar yakni PT Riden Jaya Kontruksi diduga kuat tidak memiliki SBU BS006, lantaran berstatus pencabutan atau tidak aktif.

Menurut KITA-PD, berdasarkan informasi yang berkembang, terdapat dugaan bahwa proses penetapan pemenang pada kedua paket tersebut tidak sepenuhnya berjalan independen.

Mereka menduga adanya intervensi dan pengendalian oleh oknum tertentu di lingkungan DLH Kota Tangerang yang memengaruhi proses evaluasi hingga penetapan pemenang tender.

Atas dasar itu, KITA-PD meminta Kejati Banten untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap seluruh tahapan proses tender, termasuk memeriksa dokumen kualifikasi peserta, proses evaluasi, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan.

Dalam laporannya, KITA-PD mengungkap sedikitnya terdapat lima indikasi dugaan pelanggaran, yakni dugaan meloloskan peserta yang tidak memenuhi persyaratan administrasi dan kualifikasi, dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Dugaan adanya persekongkolan dalam penentuan pemenang, dugaan penggunaan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) tenaga ahli yang tidak sesuai ketentuan, serta dugaan pembiaran oleh pihak yang memiliki fungsi pengawasan.

“Kami menilai perlu ada langkah penegakan hukum untuk memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik kolusi maupun intervensi,” ujar Dedi.

KITA-PD juga menyoroti belum adanya respons dari pihak DLH Kota Tangerang maupun Kelompok Kerja (Pokja) Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) atas surat konfirmasi dan klarifikasi yang sebelumnya telah disampaikan.

Menurut mereka, sikap tersebut justru semakin memperkuat dugaan adanya persoalan dalam proses tender dimaksud.

Apabila dugaan tersebut terbukti, KITA-PD menilai perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta berbagai regulasi lain yang mengatur pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Pokja UKPBJ, maupun perusahaan yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang disampaikan KITA-PD  kepada Kejati Banten.

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada seluruh pihak terkait dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(T-Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Humbahas Sambut Kunker Spesifik Komisi II DPR RI di Medan

Daerah

Laporan Pertanggung Jawaban APBD T.A.2022 Di Terima DPRD Humbahas Serta 4 Ranperda Kab Humbahas Tahun 2023

Daerah

Semangat Gotong-Royong Tingkat Desa Digalakkan di Humbang Hasundutan

Banten

Kapolres dan Wartawan di Tangerang Tanda Tangani Fakta Integritas Stop Tindak Kekerasan

Daerah

Kodim 0213 Nias Serahkan Satu unit Mobil Truk Foso Bermuatan Kayu Balok, Yang Diduga Ilegal Kepada Polres Nias

Cirebon

Peringati HUT Bhayangkara ke-77, Polresta Cirebon Gelar Bazar Murah

Banten

Warga Masyarakat dan Pelaku Usaha di Akses Bandara Soetta Tolak Barrier di KM 33: Dinilai Tidak Efektif Atasi Kemacetan dan Kecelakaan Lalu-lintas

Daerah

Ny. Erma Oloan P Nababan Resmi Dilantik Menjadi Ketua TP-PKK, Pembina Posyandu dan Dekranasda Kabupaten Humbahas