Home / Tangerang Raya

Sabtu, 9 Oktober 2021 - 14:25 WIB

Mafia Tanah Menggila di Tangerang, Mahfud MD: Tidak Sedikit Oknum Di Pengadilan Juga Terlibat.”

Poto Ilustrasi

IDN Hari Ini – Masalah sengketa lahan di Indonesia khusus nya di kota Tangerang sepertinya menjadi rumit, diduga akibat ulah para mafia tanah yang kerap meresahkan masyarakat. Bahkan mendapat reaksi dari Mentri Polhukam Mahfud MD, dengan blak-blakan mengatakan,” kalau mafia tanah tidak bermain sendirian. Bahkan Tidak sedikit oknum di pengadilan juga terlibat main mata dengan para mafia. Hal itu dikatakan nya dalam seminar secara virtual, seperti yang dikutip dari laman metroonlinentt.com (07\10\2021)

Di kota Tangerang dan kabupaten Tangerang, baru baru ini jadi perbincangan masyarakat dan ramai di sorot media online dan cetak, tentang dugaan keterlibatan oknum pejabat BPN yang ikut membantu komplotan mafia tanah untuk menguasai lahan masyarakat secara hukum di lakukan dengan berbagai cara koruptif, seperti yang di sampaikan oleh Mahfud MD, “Mereka tidak bermain sendirian”.

Seperti penjelasan kuasa hukum ahli waris INDARTI,SH,& Rekan, Salah satu kasus yang saat ini sedang bergulir di BPN kabupaten Tangerang, yaitu’ ahli waris A\N Marin Bin Konboy di gugat dengan perkara klaim dengan mengadopsi alas hak dari SHM No: 05 tahun 1969. Atas nama Yo Tiang Kwi, sedangkan anak Alm Yo Tiang Kwi sendiri tidak pernah tau tentang klaim tersebut, hal itu di sampaikan saat team melakukan klarifikasi di kediaman anak Alm ahli waris, baru baru ini.

Baca Juga  Anugerah PPID Pembantu Masuki Tahap Akhir Penilaian

Selain itu, kasus sengketa lahan yang tidak jauh berbeda di wilayah kunciran kota Tangerang, di duga oknum pejabat BPN dan mafia yang sama berkolaborasi, dan saat ini sedang berproses di pengadilan kota Tangerang. Pihak yang melakukan klaim lahan tanah di wilayah kunciran kota Tangerang, dengan berdasarkan AJB. No. 1280/2006. C 798 A\N Agus Elia Darius terhadap tanah bidang No.116. atas nama BIRUSENA C 864 Persil 42. S.II. Persil 42. S. III. pihak BPN Langsung menanggapi padahal objek di sengketa salah bidang,tanpa melalui proses oleh Team pembebasan Jalan Tol yang telah dibentuk .

Baca Juga  DPC KGBN Kota Tangerang, Siap Sambut Capres Ganjar Pranowo

Sedangkan tanah bidang No. 116. Atas nama Birusena atas dasar  identifikasi, baik terhadap obyek bidang maupun subyek hukum oleh Team pembebasan Jalan Tol  CBK. Seharusnya dari pihak BPN – Kota Tangerang menolak adanya Klaim tersebut karena berdasarkan UU No. 2 Tahun  2012, sudah cukup jelas diatur dalam tata cara melakukan pengklaiman terhadap bidang tanah yang telah ditetapkan oleh Team panitia pembebasan.

“Tolong  teman teman wartawan sampaikan dalam pemberitaan supaya Kepala BPN – Kota Tangerang mengetahuinya,  dan insyaallah minggu depan kami akan melaporkan serta mengadukan hal ini, Kepada Bapak Presiden RI. , Menteri PUPR, BPN Kanwil, ke Ombudsman,” ujar Jacsany (team kuasa hukum ahli waris).(09\10\2021)

Baca Juga  Mako Polrestro Metro Tangerang Kota Ungkap Tindak Pidana Miras Dan Curanmor

Baru baru ini, saat awak media melakukan konfirmasi ke pihak pengadilan, kepada salah satu hakim mediasi yang menangani nya, Joni Wijaya Sinaga,SH menyarankan wartawan agar mengkonfirmasi langsung ke bagian humas atau panitera pengadilan untuk mendapatkan keterangan.

“Kalau menanyakan tentang itu, tanyakan para pihak dari kami tidak bisa. Dan ini kordinasi kami kepada pihak pengadilan dan saya tidak berbicara apapun, kalaupun ingin mengambil keterangan silahkan ke humas atau panitera dan para pihak” ucap Toni Wijaya, saat di konfirmasi wartawan lewat telepon.

Dari penyampaian Mahfud MD, Praktik praktik mafia tanah telah menggurita dari hulu hingga hilir termasuk oknum lembaga pengadilan. menyebabkan masyarakat terkena dampak nya. Untuk itu, dirinya meminta komisi yudisial ikut mencegah sekaligus memberantas para mafia tanah ini, sehingga kedepannya tidak meresahkan masyarakat lagi.(IDN )

Share :

Baca Juga

Banten

Sachrudin Wakil Walikota Tangerang, Lantik Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN)

Banten

Drumb Band KOTA TANGERANG, Berhasil Meraih Juara Umum Mengalahkan 5 Kabupaten/Kota Se-Banten Di Perhelatan PORPROV VI BANTEN

Banten

PKL Pasar Sipon-Cipondoh, Minta Satpol PP Kota Tangerang Tertibkan PKL Sepanjang Irigasi Sipon Dan Jalan Raya Maulana Hasanudin

Tangerang Raya

Kangkangi Undang-Undang Ketenagakerjaan, Perusahaan Leasing PT. MCF Pecat Karyawan Secara Sepihak.

Banten

Gedung Olah Raga (GOR) Dimyati Kota Tangerang Bisa Disewakan Untuk Kegiatan Peribadatan

Banten

Tiga Orang Pengurus KONI Kota Tangerang, Resmi Di Nonaktifkan

Tangerang Raya

CV. YUNDRA MANDIRI Mau Untung Besar Pemasangan Batu Kali/Turap Tumpang Tindih Pondasi  Anggaran Rp 5 M

Tangerang Raya

Peringati Hari HAM, Fraksi Mahasisiswa Apresiasi Polres dan Pemkot Tangsel

Contact Us