Poto Ilustrasi
IDN Hari Ini – Masalah sengketa lahan di Indonesia khusus nya di kota Tangerang sepertinya menjadi rumit, diduga akibat ulah para mafia tanah yang kerap meresahkan masyarakat. Bahkan mendapat reaksi dari Mentri Polhukam Mahfud MD, dengan blak-blakan mengatakan,” kalau mafia tanah tidak bermain sendirian. Bahkan Tidak sedikit oknum di pengadilan juga terlibat main mata dengan para mafia. Hal itu dikatakan nya dalam seminar secara virtual, seperti yang dikutip dari laman metroonlinentt.com (07\10\2021)
Di kota Tangerang dan kabupaten Tangerang, baru baru ini jadi perbincangan masyarakat dan ramai di sorot media online dan cetak, tentang dugaan keterlibatan oknum pejabat BPN yang ikut membantu komplotan mafia tanah untuk menguasai lahan masyarakat secara hukum di lakukan dengan berbagai cara koruptif, seperti yang di sampaikan oleh Mahfud MD, “Mereka tidak bermain sendirian”.
Seperti penjelasan kuasa hukum ahli waris INDARTI,SH,& Rekan, Salah satu kasus yang saat ini sedang bergulir di BPN kabupaten Tangerang, yaitu’ ahli waris A\N Marin Bin Konboy di gugat dengan perkara klaim dengan mengadopsi alas hak dari SHM No: 05 tahun 1969. Atas nama Yo Tiang Kwi, sedangkan anak Alm Yo Tiang Kwi sendiri tidak pernah tau tentang klaim tersebut, hal itu di sampaikan saat team melakukan klarifikasi di kediaman anak Alm ahli waris, baru baru ini.
Selain itu, kasus sengketa lahan yang tidak jauh berbeda di wilayah kunciran kota Tangerang, di duga oknum pejabat BPN dan mafia yang sama berkolaborasi, dan saat ini sedang berproses di pengadilan kota Tangerang. Pihak yang melakukan klaim lahan tanah di wilayah kunciran kota Tangerang, dengan berdasarkan AJB. No. 1280/2006. C 798 A\N Agus Elia Darius terhadap tanah bidang No.116. atas nama BIRUSENA C 864 Persil 42. S.II. Persil 42. S. III. pihak BPN Langsung menanggapi padahal objek di sengketa salah bidang,tanpa melalui proses oleh Team pembebasan Jalan Tol yang telah dibentuk .
Sedangkan tanah bidang No. 116. Atas nama Birusena atas dasar identifikasi, baik terhadap obyek bidang maupun subyek hukum oleh Team pembebasan Jalan Tol CBK. Seharusnya dari pihak BPN – Kota Tangerang menolak adanya Klaim tersebut karena berdasarkan UU No. 2 Tahun 2012, sudah cukup jelas diatur dalam tata cara melakukan pengklaiman terhadap bidang tanah yang telah ditetapkan oleh Team panitia pembebasan.
“Tolong teman teman wartawan sampaikan dalam pemberitaan supaya Kepala BPN – Kota Tangerang mengetahuinya, dan insyaallah minggu depan kami akan melaporkan serta mengadukan hal ini, Kepada Bapak Presiden RI. , Menteri PUPR, BPN Kanwil, ke Ombudsman,” ujar Jacsany (team kuasa hukum ahli waris).(09\10\2021)
Baru baru ini, saat awak media melakukan konfirmasi ke pihak pengadilan, kepada salah satu hakim mediasi yang menangani nya, Joni Wijaya Sinaga,SH menyarankan wartawan agar mengkonfirmasi langsung ke bagian humas atau panitera pengadilan untuk mendapatkan keterangan.
“Kalau menanyakan tentang itu, tanyakan para pihak dari kami tidak bisa. Dan ini kordinasi kami kepada pihak pengadilan dan saya tidak berbicara apapun, kalaupun ingin mengambil keterangan silahkan ke humas atau panitera dan para pihak” ucap Toni Wijaya, saat di konfirmasi wartawan lewat telepon.
Dari penyampaian Mahfud MD, Praktik praktik mafia tanah telah menggurita dari hulu hingga hilir termasuk oknum lembaga pengadilan. menyebabkan masyarakat terkena dampak nya. Untuk itu, dirinya meminta komisi yudisial ikut mencegah sekaligus memberantas para mafia tanah ini, sehingga kedepannya tidak meresahkan masyarakat lagi.(IDN )