Home / Buru / Daerah / Hukum / Metropolitan / Nasional / Regional / TNI/ Polri

Senin, 8 April 2024 - 20:51 WIB

Merasa Hebat Kebal Hukum dan Melanggar Sasi Adat, Bunda Mirna dan Muit Wael Dilaporkan ke Polres Namlea atas Penyerobotan Tambang Ketel Kayuputih

IDN Hari Ini, Namlea Buru – Kasus serius terkait pelanggaran sasi adat dan penyerobotan lahan tambang mencuat di Buru, Maluku..(8/03/2024). Kuasa Hukum Ibrahim Wael, yang diwakili oleh Laeko Lapandewa, melaporkan Bunda Mirna dan Muit Wael ke Polres Namlea. Keduanya diduga terlibat dalam tindakan pencabutan sasi adat dan penambangan ilegal di lahan Keyuputi Ranakatin Lahin.

Bunda Mirna dan Muit Wael bukan nama baru dalam dunia tambang ilegal. Sebelumnya, keduanya telah menjalani hukuman penjara karena terlibat dalam kegiatan serupa.

Meski telah dipenjara, Mirna kembali melakukan pelanggaran setelah bebas, yang membuatnya ditangkap pada tahun 2023. Namun, dia berhasil lolos dari jeratan hukum berkat tindakan suaminya yang berani.

Masuk tahun 2024, Mirna kembali berulah dengan terlibat dalam tambang emas ilegal di lahan ketel kayuputih, menggunakan mesin dofeng dan bahan berbahaya seperti CN (sianida carbon) dan Kostic.

Sementara itu, Muit Wael juga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal setelah bebas dari hukuman penjara, dengan dugaan rencana membawa sianida ke tambang emas di desa Waeporang.

Kedua pelaku kembali terlibat dalam aktivitas ilegal di dusun ketel kayu puti ranakatin lahin, yang menyebabkan mereka dilaporkan ke polisi oleh Kuasa Hukum Ibrahim Wael. Ibrahim Wael berharap agar tindakan kejahatan yang dilakukan oleh keduanya mendapat hukuman yang setimpal, dengan mencabut sasi adat dan memberikan sanksi kerusakan yang sesuai.

Hukum sasi adat merupakan bagian dari wibawa dan harga diri masyarakat Maluku yang harus dijunjung tinggi. (WD)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Taput, Hadiri Ibadah Perayaan Pentakosta Gepkin Wilayah Tapanuli 1

Budaya

Dari Pelanggaran Menuju Perubahan: Pesantren Kilat ABH Polresta Cirebon Angkatan Ke-4 Resmi Dimulai

DKI

AKBP Dr. Netty Rosdiana Siagian Resmi Jadi Dewan Pembina Women Lawyer Club

Cirebon

Polresta Cirebon Ungkap 7 Kasus Tindak Pidana, Amankan 9 Tersangka

Cirebon

Polresta Cirebon Hadiri Car Free Day Sumber Dalam Rangka Ops Patuh Lodaya Tahun 2024

DKI

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli Terpilih Periode 2025-2030, ikuti Gladi Kotor

Daerah

Kapolres Nias Hadiri Peringatan Hari Jadi Kab. Nias Barat 2024

Daerah

Musrenbang RPJPD Kota Gunungsitoli Tahun 2025-2045 dan Rembuk Stunting Kota Gunungsitoli Tahun 2024, Resmi Dibuka