Home / Buru / Daerah / Hukum / Metropolitan / Nasional / Regional / TNI/ Polri

Senin, 8 April 2024 - 20:51 WIB

Merasa Hebat Kebal Hukum dan Melanggar Sasi Adat, Bunda Mirna dan Muit Wael Dilaporkan ke Polres Namlea atas Penyerobotan Tambang Ketel Kayuputih

IDN Hari Ini, Namlea Buru – Kasus serius terkait pelanggaran sasi adat dan penyerobotan lahan tambang mencuat di Buru, Maluku..(8/03/2024). Kuasa Hukum Ibrahim Wael, yang diwakili oleh Laeko Lapandewa, melaporkan Bunda Mirna dan Muit Wael ke Polres Namlea. Keduanya diduga terlibat dalam tindakan pencabutan sasi adat dan penambangan ilegal di lahan Keyuputi Ranakatin Lahin.

Bunda Mirna dan Muit Wael bukan nama baru dalam dunia tambang ilegal. Sebelumnya, keduanya telah menjalani hukuman penjara karena terlibat dalam kegiatan serupa.

Baca Juga  Uniknya Perayaan Kemerdekaan RI ke-78 di Desa Kaliwiro - Wonosobo, Menonton Film Layar Tancap dengan Pesan Edukasi

Meski telah dipenjara, Mirna kembali melakukan pelanggaran setelah bebas, yang membuatnya ditangkap pada tahun 2023. Namun, dia berhasil lolos dari jeratan hukum berkat tindakan suaminya yang berani.

Masuk tahun 2024, Mirna kembali berulah dengan terlibat dalam tambang emas ilegal di lahan ketel kayuputih, menggunakan mesin dofeng dan bahan berbahaya seperti CN (sianida carbon) dan Kostic.

Baca Juga  Tumpukan Material Milik PT. Jaya Kontrusi (jakon) Di Dermaga kelas III Sirombu Kab.Nias Barat Yang Di Lakukan PT.IKK Di Kuatirkan Ambruk

Sementara itu, Muit Wael juga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal setelah bebas dari hukuman penjara, dengan dugaan rencana membawa sianida ke tambang emas di desa Waeporang.

Kedua pelaku kembali terlibat dalam aktivitas ilegal di dusun ketel kayu puti ranakatin lahin, yang menyebabkan mereka dilaporkan ke polisi oleh Kuasa Hukum Ibrahim Wael. Ibrahim Wael berharap agar tindakan kejahatan yang dilakukan oleh keduanya mendapat hukuman yang setimpal, dengan mencabut sasi adat dan memberikan sanksi kerusakan yang sesuai.

Baca Juga  Dipimpin Presiden RI, Bupati Humbahas Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah di Bogor

Hukum sasi adat merupakan bagian dari wibawa dan harga diri masyarakat Maluku yang harus dijunjung tinggi. (WD)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Menuju Pilkada Kota Gunungsitoli 2024, Yusman Dawolo Resmi Mendaftar Di Partai Perindo Kota Gunungsitoli

Buru

Berita menarik! Samapta Polda Maluku Terima Dua Penghargaan Hak Cipta

Daerah

Ada Apakah Dibalik OTT Oknum LSM/Wartawan? Ketua DPC PPDI Humbahas Angkat Bicara

Daerah

Pemdes Ngepoh Tanggunggunung Gelar Musrenbang 2024

Hukum

Hari Anti Korupsi Sedunia, Kajari Tulungagung Gelar Pers Gathering

Cirebon

Wakapolresta Cirebon Pimpin Sidak Pelaksanaan PPDB di SMAN 1 Palimanan

Daerah

Terdakwa Komisioner KPU Wonosobo Riswahyu Raharjo, Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara Oleh JPU Kejari Wonosobo

Daerah

Sosialisasi Penguatan Kelembagaan Parpol di Humbang Hasundutan

Contact Us