IDN Hari Ini, Nias -Terbit surat undangan dari Lembaga Komisi 1 DPRD Kabupaten Nias Utara, dengan Nomor : 070/130/DPRD/2024. Sehubungan laporan pengaduan Lida’aro Zalukhu Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Tugala Oyo di Polres Nias melaporkan Anggota DPRD Kabupaten Nias Utara, RDP yang dilaksanakan pada hari Jumat (09/08/2024)
Pemimpin Rapat Dengar Pendapat (RPD) DPRD Kabupaten Nias Utara, Ya’aman Telaumbanua dan Wakil Ketua, Hiskia Harefa serta beberapa Anggota DPRD lainnya, turut dihadirkan Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara mewakili, Kepala BKD Nias Utara mewakili dan Mantan Camat Tugala Oyo tahun 2010.
Dalam pernyataan mantan Camat Tugala Oyo sampaikan bahwa sudah memfasilitasi Rapat di Desa Teolo tepat di Kantor Camat Tugala Oyo terkait sengketa tanah yang dipermasalahkan oleh Lida’aro Zalukhu alias Ama Mipar. Salah satu yang berbatas An. Daliasa Zalukhu alias Ama Kris, mengatakan kebun karet tersebut belum pernah di jual belikan kepada siapa pun hanya sistim boroh, surat perjanjian jual beli kebun Karet/Havea pada tanggal 27 Desember tahun 1997 kepada Lida’aro Zalukhu belum saya tanda tangani sesuai stempel pernyataan Mantan Camat Tugala Oyo,” ungkap Camat.
Sambutan Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara kami pada hari ini telah menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) undangan DPRD Kabupaten Nias Utara yang telah kami terima. Perlu kami terangkan bahwa Dinas Pendidikan sudah mencoba memfasilitasi melalui telpon kepada Lida’aro Zalukhu untuk menanyakan, terkait laporan pengaduan di Polres Nias tentang penyerobotan tanah oleh Anggota DPRD Kabupaten Nias Utara,” ucap mewakili.
Penjelasan dari Lida’aro Zalukhu mengatakan saya tidak bisa jawab karena saya sakit batuk, baca surat raja-raja ayat dua-dua. “Kami dari Dinas Pendidikan menyatakan bahwa perilaku seorang PNS Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Tugala Oyo yang masih aktif tersebut sudah menyalahi aturan kode etik PNS dan memalsukan Dokumen Pemerintah Kabupaten Nias Utara. Untuk saudara Tanobadodo Zalukhu alias ama Beri, sebagai Anggota DPRD Kabupaten Nias Utara yang masih aktif, segera membuat Laporan kepada Bapak Bupati Nias Utara dan di Polres Nias,” Tegas Dinas Pendidikan.
Rapat Dengar Pendapat (RPD) DPRD Kabupaten Nias Utara yang dihadiri, Kepala BKD Kabupaten Nias Utara, menegaskan agar secepatnya laporan realisasi ini dalam dekat supaya segera diperiksa secara Hukum,” tandasnya.
Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara, Ya’aman Telaumbanua menegaskan bahwa Lida’aro Zalukhu alias Ama Mipar oknum PNS Kapala Sekolah SMP Negeri 1 Tugala Oyo segara dilaporkan di Polres Nias. Karena telah cemarkan nama baik Lembaga DPRD Kabupaten Nias Utara dan palsukan Dokumen Pemerintah Kabupaten Nias Utara telah membuat surat jual beli tanah palsu.
“Menurut terlapor Tanobadodo Zalukhu alias Ama Beri pengaduan itu adalah salah subyek hukum, sementara yang melakukan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah milik Adilamani Hia Alias Ina Intan. Pelapor Lida’aro Zalukhu alias Ama Mipar oknum Kasek SMP Negeri 1 Tugala Oyo, Kecamatan Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara, delik pengaduan penyerobotan tanah,” tandas Ya’aman.
Oknum Kasek SMP Negeri 1 Tugala Oyo Lida’aro Zalukhu alias ama Mipar tidak menghargai/menghadiri undangan RDP Lembaga DPRD Kabupaten Nias Utara pada hari ini bersama Pj. Kepala Desa Teolo pada hal surat undangan telah diberikan kepada yang bersangkutan,” akhir tutup Ya’aman Telaumbanua.
Tanggapan Tanobadodo Zalukhu alias Ama Beri Anggota DPRD Kabupaten Nias Utara dari Partai Demokrat yang dituduh Lida’aro Zalukhu alias Ama Mipar melakukan penyorotan tanah, mengatakan kepada awak media ketika dikonfirmasi, kita melaporkan oknum wartawan yang telah menayangkan berita tanggapan Lida’aro Zalukhu.
“Oknum wartawan tersebut belum pernah konfirmasi saya sesuai tayangan berita yang dimuatnya disalah satu media Online mengatakan telah mengkonfirmasi saya itu berita sepihak dan tidak akurat,” Tegas Tanobadodo Zalukhu.(Tim-Red/Sg)