Advertorial
Tangsel, IDN Hari Ini – Bank Sampah merupakan salah satu metode pengelolaan sampah yang dapat dilakukan pada tingkat sumber sampah. Melalui bank sampah, kita juga dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah serta mendorong masyarakat agar memiliki rasa tanggung jawab dari sampah yang mereka hasilkan.
Warga beraktivitas di area Bank Sampah Tegal Rotan, Ciputat.
Apa itu bank sampah? Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah, Bank Sampah adalah suatu fasilitas untuk mengelola sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, dan recycle), sebagai sarana edukasi, perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah, dan pelaksanaan Ekonomi Sirkular, yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat, badan usaha, dan/atau pemerintah daerah.
Kota Tangerang Selatan saat ini memiliki 328 Bank Sampah Unit (BSU) yang tersebar di 7 kecamatan. Jumlah sampah yang dikelola pada tahun 2021 mencapai 378 ton atau rata-rata 1,4 ton/hari. Nilai perputaran uang Bank Sampah dari tahun 2012 hingga saat ini mencapai ± 4 Milyar Rupiah.
Proses pembentukan Bank Sampah juga sangat mudah. Masyarakat hanya perlu menghubungi atau mendatangi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, lalu DLH akan memberikan sosialisasi terkait pengelolaan Bank Sampah di wilayahnya. DLH Tangerang Selatan juga memberikan fasilitas sarana bank sampah berupa Gawang penimbang, Timbangan gantung digital, Spanduk untuk entitas Bank Sampah, Buku tabungan bank sampah, serta Tabung komposter untuk pengolahan sampah organik.
Ke depannya Dinas Lingkungan Hidup juga akan mendirikan Bank Sampah Induk agar pengelolaan sampah melalui Bank Sampah lebih terpusat dan dapat menjaga persaingan harga antar pengepul/lapak. ( Adv )