Banten, IDN Hari Ini – Belum hilang dari ingatan ‘kebandelan’ Jaksa Pinangki yang berkolusi dengan terpidana korupsi kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, kini muncul lagi kasus yang mencoreng nama baik Korps Adhyaksa.
Beberapa oknum jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten diduga telah melakukan rekayasa kasus dengan mentersangkakan saksi bernama Unep Hidayat dalam kasus korupsi Bank BJB Cabang Tangerang, sementara ada fakta Hukum ZRS yang menerima aliran dana Rp 4,2 Miliyar tidak ditersangkakan.
Kasus ini bermula ketika Mantan Kepala Bank BJB Cabang Tangerang Kunto Aji Cahyo dan Direkur PT Djaya Abadi Soraya (DAS) Dheerandra bekerjasama membobol uang Bank BJB Tangerang dengan merekayasa dokumen proyek Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang demi mencairkan kredit sebesar Rp 8,7 miliar.
Uang dari proyek fiktif ini kemudian dinikmati oleh Kunto Aji dan Dheerandra beserta istrinya berinisial ZRS.
Pada Rabu, 2 Juni 2021, Kunto dan Dheerandra sendiri sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Negeri Serang dengan pidana penjara 5 tahun 5 bulan untuk Dheerandra dan 6 tahun 5 bulan untuk Kunto Aji. Sementara itu, ZRS masih bebas berkeliaran.
Kasus ini terus bergulir dan menyeret dua nama lain, yakni Unep Hidayat selaku Sekertaris Dinas Pendidikan Sumedang dan Djuanningsih yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Banten.
Padahal dalam pengakuannya, Unep tidak tahu menahu ihwal akan dilakukannya pengajuan kredit Bank BJB Tangerang. Unep memang pernah melakukan pertemuan dengan Dheerandra pada 2015 lalu.
Namun, menurut dia, pertemuan itu hanya membahas tentang koperasi sekolah yang bakal dikerjakan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, tak ada sedikitpun membahas tentang pengajuan kredit bank.
Penetapan tersangka terhadap Unep Hidayat ini mendapat sorotan oleh LSM Gerakan Penyelamat Uang Negara RI (GPHN-RI). Ketua Umum GPHN-RI, Husmidun Haryadi, menilai langkah oknum penyidik Kejati Banten yang mentersangkakan Unep merupakan bentuk kesewenang-wenangan.
Dia tak habis pikir atas kasus yang menimpa Unep. Pasalnya, ada arogansi oknum jaksa yang sakit hati karena ketahuan melakukan perbuatan tercela diduga kuat memeras saksi lain bernama Djuanningsih dengan cara menakut nakuti akan di tersangkakan.
Secara hukum, Unep terbukti tidak terlibat dalam tindakan korupsi dan tidak menikmati uang kredit fiktif yang diambil oleh Dheerandra dan Kunto.
Penetapan tersangka diduga kuat sengaja direkayasa untuk menutupi kesalahan ZRS yang ikut menikmati dari kucuran dana BJB senilai 4,2 Miliyar.
Selain itu, dia juga menutupi kesalahan pejabat Internal BJB yang secara aktif ikut menyempurnakan peristiwa kejahatan yang dilakukan Kunto Aji dan Dheerandra.
“Kuat dugaan Unep dan djuanningsih di intimidasi dan peras oknum jaksa,” kata pria yang akrab disapa Gus Madun ini kepada Kontra, Sabtu, 9 Oktober 2021.
Unep yang saat ini berstatus tersangka, memberikan keterangan pada GPHN-RI bahwa dirinya diperas dan diintimidasi oleh oknum jaksa di Kejati Banten.
“Unep hidayat yang tidak tahan terus menerus diintimidasi dan diperas memberikan informasi kepada Ketum GPHN-RI,” kata Gus Madun.
“Saya sudah menduga bahwa oknum-oknum jaksa ada indikasi sakit hati sama Unep Hidayat. Unep Hidayat diincar untuk ditersangkakan dengan alat bukti yang lemah,” imbuhnya.
Jaksa Nakal Masih Berkeliaran
Setelah mendapat laporan dari Unep, Gus Madun berkoordinasi dengan Satuan Tugas 53 Kejaksaan Agung RI.
Satgas 53 bergerak cepat dengan melakukan tindakan, akhirnya oknum Kepala Seksi Penyidikan berinisial Z dan Kepala Subseksi Intel berinisial JP di mutasikan, Mereka dimutasi ke daerah lain tanpa ada penegakkan hukum yang tegas.
Untuk diketahui, dua jaksa tersebut menuduh Unep Hidayat turut serta menyempurnakan peristiwa tindak pidana yang dilakukan Kunto Aji dan Dheerandra.
Menurut Gus Madun, tuduhan ini sarat dengan kepentingan, sangat tidak manusiawi dan lemah karena Unep tidak pernah memberikan SPK proyek pada Dheerandra dan Kunto sebagai syarat pencairan kredit.
Unep tidak pernah berhubungan dengan Dheerandra maupun Kunto Aji terkait pengajuan akad kredit BJB Cabang Tangerang yang terjadi pada 2015 silam.
Gus midun memprotes keras tuduhan penyidik yang amat keji dari oknum jaksa yang berpendidikan tinggi tapi tidak berakhlak dan bekerja tanpa hati nurani,” tandas Gus Madun.
Untuk diketahui, sejak tanggal 15 Juni 2021, Unep ditahan oleh Kejati Banten tanpa ada kepastian hukum yang jelas. Dalam dokumen pelimpahan perkara Kejati Banten kepada Kejaksaan Negeri Tangerang, disebutkan bahwa Unep berstatus ditahan hingga 25 Oktober 2021.
Gus Madun menegaskan, penegakkan hukum amburadul Kejati Banten dalam menangani kasus korupsi BJB Cabang Tangerang akan jadi catatan sejarah terburuk dalam penegakan hukum Indonesia karena gagal menyelamatkan keuangan negara dan merugikan banyak pihak. Rilis kontra ( IDN )