Home / Tangerang Raya

Jumat, 15 Oktober 2021 - 19:36 WIB

Orang tua Siswa SMP N 7 Kota Tangerang Menjerit, Harga Seragam Menggila

Tangerang IDN Hari Ini – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Dalam peraturan tersebut dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan.

Sedang pengertian Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orang tua/wali, perseorang atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

Selain itu, pembatasan pungutan pada lingkungan sekolah karena  sudah mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Besar dana BOS peserta didik tingkat SD sebesar Rp 800.000/siswa/tahun, pada tingkat SMP sebesar Rp 1.000.000/siswa/tahun, yang disalurkan setiap tiga bulan yakni periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember.

Baca Juga  Ketua DPRD Kota Tangerang Minta Di Tindak Lanjuti Harga Seragam Di SMP N 7."

Di sekolah ada 13 komponen yang di biayai oleh dana BOS. Jadi baik pungutan resmi harus memiliki dasar hukum. Sedangkan, sementara pungutan liar (pungli) adalah pungutan yang tidak memiliki dasar hukum meski telah didahului dengan kesepakatan para pemangku kepentingan. Karena pada dasarnya kejahatan juga bisa dilakukan melalui sebuah kesepakatan dan pemufakatan (pemufakatan jahat).

SMP Negeri 7 kota Tangerang-Banten, memungut biaya seragam sekolah kepada murid dengan nilai sangat fantastis. mematok harga seragam, sesuai kebutuhan sekolah dengan nilai 700 ribu untuk tiga baju setel seragam, berikut atribut serta dua pasang kaos kaki dan satu buah topi. Harga sangat fantastis tentu  di keluhkan oleh wali murid.

Baca Juga  Ayu Kartini Ketua JTR Kota Tangerang Dipolisikan Diduga Lakukan Penipuan

“Saya mengira dengan sekolah di Negeri bisa mengurangi beban, namun sama saja. Udah suami kerja nya serabutan sebagai supir angkot, saya juga hanya ibu rumah tangga dan rumah masih ngontrak harus menanggung biaya seragam sekolah lagi, mudah mudahan walikota bisa mendengar keluhan saya ini,” tutur Rosmala, (orang tua murid) kepada wartawan di kediaman nya, tanah tinggi kota Tangerang.(14\10\2021).

Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Baca Juga  Dinas Perkimtan Kota Tangerang, Hadirkan Layanan Sedot Tinja Untuk Program Sanitasi Aman 2045

Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan.

Hingga berita ini dimuat, belum ada keterangan yang bisa di dapat dari sekolah SMP Negeri 7 Tangerang, hal itu sudah dilakukan saat awal media mengkonfirmasi langsung ke SMPN 7 Kota tangerang. Namun dari keterangan Dinas pendidikan, “Eni” Kabid SMP saat di konfirmasi team awak media, di jelaskan” akan menindak lanjuti informasi tersebut ke pada pihak sekolah.

Share :

Baca Juga

Banten

GATRA Lakukan Aksi Demo Di 3 Lokasi Berbeda

Tangerang Raya

 Limbah B3 Ditemukan Berserakan di Kec. Sindang Jaya, Pejabat Terkesan Tutup Mata

Banten

Sidang Dugaan Penipuan dan Penggelapan di PN Tangerang, Kehadiran Serka James Makapedua Mengundang Perhatian

Banten

Danrem 052/Wijayakrama, Brigjen TNI Putranto Gatot SH,S.Sos.,M.M Berikan Materi Wawasan Kebangsaan Kepada Santri Pondok Pesantren Terbesar di Kabupaten Tangerang

Tangerang Raya

Warga Apresiasi Proyek Pembangunan Turap di Jalan Marsekal Tangerang

Tangerang Raya

Yasonna Laoly: Kondisi Warga Binaan Korban Kebakaran Lapas Tangerang Alami Trauma Berat dan  Mengkhawatirkan

Banten

“Kejahatan Penyampaian Putusan Kasasi Terbongkar: Kuasa Hukum GGS, Siap Laporkan Kasus Ini ke Aparat Penegak Hukum”

Tangerang Raya

Anggaran Pemeliharaan Miliaran Kok Gedung DPRD Bocor

Contact Us