Tangerang IDN Hari Ini – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Dalam peraturan tersebut dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan.
Sedang pengertian Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orang tua/wali, perseorang atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
Selain itu, pembatasan pungutan pada lingkungan sekolah karena sudah mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Besar dana BOS peserta didik tingkat SD sebesar Rp 800.000/siswa/tahun, pada tingkat SMP sebesar Rp 1.000.000/siswa/tahun, yang disalurkan setiap tiga bulan yakni periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember.
Di sekolah ada 13 komponen yang di biayai oleh dana BOS. Jadi baik pungutan resmi harus memiliki dasar hukum. Sedangkan, sementara pungutan liar (pungli) adalah pungutan yang tidak memiliki dasar hukum meski telah didahului dengan kesepakatan para pemangku kepentingan. Karena pada dasarnya kejahatan juga bisa dilakukan melalui sebuah kesepakatan dan pemufakatan (pemufakatan jahat).
SMP Negeri 7 kota Tangerang-Banten, memungut biaya seragam sekolah kepada murid dengan nilai sangat fantastis. mematok harga seragam, sesuai kebutuhan sekolah dengan nilai 700 ribu untuk tiga baju setel seragam, berikut atribut serta dua pasang kaos kaki dan satu buah topi. Harga sangat fantastis tentu di keluhkan oleh wali murid.
“Saya mengira dengan sekolah di Negeri bisa mengurangi beban, namun sama saja. Udah suami kerja nya serabutan sebagai supir angkot, saya juga hanya ibu rumah tangga dan rumah masih ngontrak harus menanggung biaya seragam sekolah lagi, mudah mudahan walikota bisa mendengar keluhan saya ini,” tutur Rosmala, (orang tua murid) kepada wartawan di kediaman nya, tanah tinggi kota Tangerang.(14\10\2021).
Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan.
Hingga berita ini dimuat, belum ada keterangan yang bisa di dapat dari sekolah SMP Negeri 7 Tangerang, hal itu sudah dilakukan saat awal media mengkonfirmasi langsung ke SMPN 7 Kota tangerang. Namun dari keterangan Dinas pendidikan, “Eni” Kabid SMP saat di konfirmasi team awak media, di jelaskan” akan menindak lanjuti informasi tersebut ke pada pihak sekolah.