Home / Tangerang Raya

Sabtu, 10 Juli 2021 - 18:47 WIB

Pelanggar PPKM Dikenakan Sanksi Denda Sosial Bagi Pelanggar Darurat Kota Tangerang

IDN Hari Ini.com – Untuk masyarakat yang kedapatan Pelanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, langsung menjalani sidang di tempat. Penindakan yang di lakukan berada di kawasan Pasar Lama, Kota Tangerang, Banten.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana mengatakan, para pelanggar terjaring razia yang digelar TNI-Polri, Satpol PP, dan instansi lain di sejumlah titik di Kota Tangerang. Para pelanggar PPKM darurat dikenai sanksi Tipiring.

Baca Juga  SD N Serua Indah 01 menggelar tes kesehatan Jasmani Wujud Pengembangan dan pengukuran kebugaran

“Forkopimda (Forum komunikasi pimpinan daerah) Kota Tangerang telah melaksanakan Operasi Yustisi penegakkan hukum persidangan Tipiring, untuk pelanggar PPKM darurat,” kata Dewa kepada wartawan, Jumat (10/7/2021).

“Jadi, kami melaksanakan kebijakan dari pemerintah terkait pelaksanaan PPKM darurat,” sambung dia.

Baca Juga  Aklamasi Dan Mufakat, Akhirnya Struktural Organisasi Relawan DPC Kawan Ganjar Bersatu Nasional (KGBN) Kota Tangerang Resmi Terbentuk

Sementara ini, jumlah pelanggar yang terjaring sebanyak puluhan orang. Dewa menyebut, pelanggaran didominasi oleh warga yang tidak menggunakan masker.

Mereka dikenai denda sebesar Rp100.000 atau bila tidak sanggup akan diberikan sanksi sosial.

“Sanksi sosial nyapu jalan atau mungutin sampah karena tidak mau membayar denda,” ucap Dewa.

Baca Juga  Bantuan Dana PIP (Program Indonesia Pintar),Diduga Masih Dipotong Oknum SDN Badak 3

Denda yang terkumpul nantinya akan dimasukkan ke kas daerah Kota Tangerang.

Sistem persidangan di tempat bakal rutin diadakan hingga PPKM Darurat sampai 20 Juli 2021.

“Lokasi bergantian. Untuk hari ini, di sini. Mungkin besok atau Senin di tempat lain di kota tangerang,” ucapnya.(team )

Share :

Baca Juga

Banten

Camat Periuk H.Nanang Kosim, Pimpin Acara Pemberian Makanan Tambahan Bagi Balita

Banten

Tindak Tegas Karena Disersi, 2 Anggota Polrestro Tangerang Kota di PTDH

Tangerang Raya

Dapat “Surat Cinta” dari Satpol PP Kota Tangerang, Bangunan tanpa IMB Tetap Dibangun

Banten

Majelis Hakim PN Tangerang : Surat Jawaban Pihak KJPP Mushopah Mono Igfirly Mirip Proposal Dalam Sidang Gugatan Ganti Rugi Pengadaan Tanah Dinas PUPR Kota Tangerang

Tangerang Raya

Paksakan Gelar Unjukrasa Mahasiswa HMI Diamankan Polres Tangerang

Banten

Hak – Hak Penggarap Lahan Di Sirkuit Motor Cross Selapajang , Neglasari Kota Tangerang Memiliki Kepastian Hukum

Tangerang Raya

Oknum Kepsek SMA Negeri 1 Kota Tangerang, Resmi Dilaporkan LSM WIBARA Ke Kejari Kota Tangerang

Tangerang Raya

Kelurahan Blendung Diduga Terima Suap Di Saat Pembebasan Lahan Modal Transportasi Bandara Soeta

Contact Us