Home / Tangerang Raya

Sabtu, 10 Juli 2021 - 18:47 WIB

Pelanggar PPKM Dikenakan Sanksi Denda Sosial Bagi Pelanggar Darurat Kota Tangerang

IDN Hari Ini.com – Untuk masyarakat yang kedapatan Pelanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, langsung menjalani sidang di tempat. Penindakan yang di lakukan berada di kawasan Pasar Lama, Kota Tangerang, Banten.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana mengatakan, para pelanggar terjaring razia yang digelar TNI-Polri, Satpol PP, dan instansi lain di sejumlah titik di Kota Tangerang. Para pelanggar PPKM darurat dikenai sanksi Tipiring.

Baca Juga  Gedung Olah Raga (GOR) Dimyati Kota Tangerang Bisa Disewakan Untuk Kegiatan Peribadatan

“Forkopimda (Forum komunikasi pimpinan daerah) Kota Tangerang telah melaksanakan Operasi Yustisi penegakkan hukum persidangan Tipiring, untuk pelanggar PPKM darurat,” kata Dewa kepada wartawan, Jumat (10/7/2021).

“Jadi, kami melaksanakan kebijakan dari pemerintah terkait pelaksanaan PPKM darurat,” sambung dia.

Baca Juga  Pembangunan Sudah Rampung, "Asrama Haji Tangerang Bisa Digunakan Jemaah Tahun 2023 Ini"

Sementara ini, jumlah pelanggar yang terjaring sebanyak puluhan orang. Dewa menyebut, pelanggaran didominasi oleh warga yang tidak menggunakan masker.

Mereka dikenai denda sebesar Rp100.000 atau bila tidak sanggup akan diberikan sanksi sosial.

“Sanksi sosial nyapu jalan atau mungutin sampah karena tidak mau membayar denda,” ucap Dewa.

Baca Juga  Wartawan Lapor Polisi Dianiaya Oknum Penyalahgunaan BBM Di Tangerang, Polisi: Sudah Ditindaklanjuti

Denda yang terkumpul nantinya akan dimasukkan ke kas daerah Kota Tangerang.

Sistem persidangan di tempat bakal rutin diadakan hingga PPKM Darurat sampai 20 Juli 2021.

“Lokasi bergantian. Untuk hari ini, di sini. Mungkin besok atau Senin di tempat lain di kota tangerang,” ucapnya.(team )

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Kadis Dindik Kota Tangerang Berdiam Diri Saat Dikonfirmasi Terkait pungutan Pantastis SMP Negeri 7 dan 20

Banten

Pemkot Tangerang ” Antisipasi Banjir Bangun Sembilan Embung Baru “

Tangerang Raya

CV. YUNDRA MANDIRI Mau Untung Besar Pemasangan Batu Kali/Turap Tumpang Tindih Pondasi  Anggaran Rp 5 M

Tangerang Raya

Ketua Forum Batak Intelektual DPD Banten ‘Mengutuk Keras Oknum Menghina Budaya Bangso Batak’

Tangerang Raya

Ada Apa Dengan Polsek Jatiuwung?. Sudah 11 Bulan Pelapor Buat LP Tidak Ada Kepastian Hukum

Banten

HMI Anggap Sistem Proporsional Tertutup Sangat Membatasi Partisipasi Publik dan Titik Nadir Politik Kita

Tangerang Raya

Aliansi Masyarakat Peduli Tangerang Dukung Satpol PP Tidak Praktek Prostitusi

Banten

GATRA Lakukan Aksi Demo Di 3 Lokasi Berbeda

Contact Us