IDN Hari Ini.com – Untuk masyarakat yang kedapatan Pelanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, langsung menjalani sidang di tempat. Penindakan yang di lakukan berada di kawasan Pasar Lama, Kota Tangerang, Banten.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana mengatakan, para pelanggar terjaring razia yang digelar TNI-Polri, Satpol PP, dan instansi lain di sejumlah titik di Kota Tangerang. Para pelanggar PPKM darurat dikenai sanksi Tipiring.
“Forkopimda (Forum komunikasi pimpinan daerah) Kota Tangerang telah melaksanakan Operasi Yustisi penegakkan hukum persidangan Tipiring, untuk pelanggar PPKM darurat,” kata Dewa kepada wartawan, Jumat (10/7/2021).
“Jadi, kami melaksanakan kebijakan dari pemerintah terkait pelaksanaan PPKM darurat,” sambung dia.
Sementara ini, jumlah pelanggar yang terjaring sebanyak puluhan orang. Dewa menyebut, pelanggaran didominasi oleh warga yang tidak menggunakan masker.
Mereka dikenai denda sebesar Rp100.000 atau bila tidak sanggup akan diberikan sanksi sosial.
“Sanksi sosial nyapu jalan atau mungutin sampah karena tidak mau membayar denda,” ucap Dewa.
Denda yang terkumpul nantinya akan dimasukkan ke kas daerah Kota Tangerang.
Sistem persidangan di tempat bakal rutin diadakan hingga PPKM Darurat sampai 20 Juli 2021.
“Lokasi bergantian. Untuk hari ini, di sini. Mungkin besok atau Senin di tempat lain di kota tangerang,” ucapnya.(team )